Berhaji adalah impian semua muslimin. Haji merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Oleh karenanya semua muslimin berusaha untuk melakukanya. Semakin kekinian, jalur-jalur untuk melakukan ibadah haji semakin banyak dan beragam. Mulai dari yang menggunakan agen travel hingga tabungan haji. Kemudian dari ragam jalur menunaikan haji menjadi sebuah sumber pertanyaan apakah boleh berhaji dengan uang negara ?
Ibadah haji adalah ibadah wajib bagi yang mampu. Sebagaimana Allah berfriman,
وَ لِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً. [أل عمران (3): 97]
Artinya: “Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS Ali-Imran:97).
Makna “sanggup” (ٱسْتَطَاعَة : istitaah) ini berarti memperlukan kemampuan yang cukup. Kemampuan untuk haji bukan hanya fisik namun juga kesiapan mental, dana dan waktu. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ والرَّاحِلَةُ. [رواه الدار قطني و صححه الحاكم، الصنعاني 2: 179]
Dari Anas RA, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam pernah ditanya : “Hai rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ‘as-sabil’. beliau bersabda : Bekal dalam perjalanan” (HR ad-Daruqutni disahihkan al-Hakim).
Biaya untuk menunaikan haji wajib berasal dari harta yang bersih yakni halal dan thoyib. Sebagaimana dalam hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا … [أخرجه مسلم، 1: 65\1015]
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallahu alayhi wasallam : “hai manusia sesungguhnya Allah adalah Thayyib dan tidak menerima kecuali yang thayyib pula…” (HR Muslim). Oleh karenanya penggunaan uang negara untuk ibadah haji perlu ditinjau kehalalan dan kethoyibannya. Jika memang terdapat anggaranya semisal hadiah haji untuk karyawan maka boleh, namun perlu diseleksi dengan ketat semisal prestasi penerima. Akan tetapi jika uang tersebut merupakan hasil korupsi atau penggunaan yang tidak selayaknya atau akan menimbulkan konflik lebih baik tidak menggunakan uang tersebut untuk ibadah haji. (sul)
Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 6 Halaman 110-112 Dengan Penyesuaian
Hits: 37