MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Islam mendorong umatnya untuk tidak berbuat kerusakan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Kerusakan hanya akan menghasilkan kerusakan yang lebih parah lagi. Di dalam QS. Al Baqarah ayat 11, Allah berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi:” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”
Sejalan dengan ayat di atas, dalam Hadis Arbain disebutkan: Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadis hasan, HR. Ibnu Majah). Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra, segala sesuatu yang membahayakan itu bertentangan dengan ajaran Islam.
“Dharar itu sesuatu yang membahayakan, dan sesuatu yang tidak berguna. Karenanya seorang muslim dilarang melakukan hal-hal yang tidak ada gunanya, hal-hal yang merugikan, baik untuk dirinya maupun orang lain,” tutur Budi dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Senin (09/10).
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan ini mengatakan bahwa Islam begitu tegas agar jangan sampai melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Karenanya, larangan meminum khamr, melakukan praktek perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya sejatinya dalam rangka melindungi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar. Hal ini membuktikan bahwa tujuan utama ajaran Islam adalah untuk menebar rahmat segenap alam.
“Dari hadis ini Islam mengajarkan untuk profesional dan proporsional. Muslim yang baik tidak mungkin menyakiti orang lain baik dengan lisan, tulisan, atau perbuatan. Seorang muslim harus membawa kebahagiaan bagi dirinya, orang lain, dan lingkungan sekitar,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.
Hits: 3354