MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam pembahasan Fikih Agraria Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 menegaskan bahwa hak kepemilikan hakiki hanyalah Allah SWT, sedangkan manusia punya hak milik relatif.
Mohamad Mas’udi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam membacakan hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 mengatakan, Fikih Agraria dimulai dengan memaparkan wawasan keagrariaan dalam khazanah klasik yang digali para ulama dari Alquran dan Hadis.
Fikih Agraria mengurai kompleksitas persoalan agraria saat ini seperti penderitaan dirasakan oleh petani kecil dan masyarakat adat yang hak-hak dan kearifan lokal mereka dalam pengelolaan tanah sering dikesampingkan. Karenanya, ada tiga ranah penting pengamalan Fikih Agraria.
Pertama adalah edukasi, baik kepada rakyat, pengusaha, maupun negara. Termasuk hal ini adalah edukasi kepada umat bahwa persoalan agraria adalah bagian penting dari ‘isu umat Islam’ layaknya kerusakan moral. Selain itu adapula advokasi dan regulasi, yakni upaya pendampingan kepada para korban termasuk upaya-upaya hukum dengan melakukan judicial review pada pasal-pasal bersamalah semisal Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Mas’udi juga menjelaskan bahwa diperlukan panduan praktis turunan terkait dengan berbagai aspek penting dalam Tata Kelola dan Pembaharuan Agraria yang Berkemajuan, yang merujuk pada Rumusan Fikih Agraria yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
“Panduan praktis tersebut diterbitkan oleh majelis yang terkait, seperti panduan tentang reaktualisasi. Wakaf Muhammadiyah oleh Majelis Wakaf, panduan tentang kenotariatan dan problem tentang hak milik, hak pakai dan hak guna atas tanah oleh Majelis Hukum dan HAM,” jelasnya.