Thursday, June 8, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas NKRI dan Indonesia Maritim Dunia

by afandi
2 years ago
in Artikel, Tokoh
Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas NKRI dan Indonesia Maritim Dunia

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Penggagas konsep NKRI adalah seorang tokoh Muhammadiyah yaitu Djuanda Kartawidjaja. Tanpa Djuanda Kartawidjaja, konsep Mosi Integral ala Mohammad Natsir pada 16 Agustus 1950 tidak akan terwujud.

Deklarasi konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh Djuanda Kartawidjaja disebut-sebut sebagai pernyataan kemerdekaan yang kedua. Djuanda Kartawidjaja adalah tokoh sentral di balik konsep kesatuan bangsa. Djuanda Kartawidjaja juga memperkenalkan konsep kemaritiman.

Mosi Integral Mohammad Natsir

Melalui Mosi Integral, Mohammad Natsir memiliki jasa besar dalam menyatukan Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan yang utuh. Karena setelah merdeka, Indonesia merupakan negara federal yang terpisah menjadi tujuh negara bagian dengan sembilan wilayah otonom.

Dalam Capita Selecta 2 (1957), M. Natsir menyatakan bahwa Mosi Integral ialah kesadaran bersama seluruh rakyat Indonesia di wilayah federasi untuk bersama-sama bersatu dan kompak menanggung segala akibatnya sebagai satu kesatuan utuh. Natsir menyelesaikan dua per tiga Konsep Indonesia yang kemudian disempurnakan oleh Djuanda.

MateriTerkait

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Deklarasi Djuanda Menyelamatkan Dunia

Dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Jumat 7 Desember 2018, Dekan Perikanan dan Kelautan Universitas Padjajaran (UNPAD) Dr. Yudhi Nurul Ihsan menyatakan bahwa dunia internasional layak berterimakasih pada kader Muhammadiyah bernama Djuanda Kartawidjaja.

Yudhi menganggap, deklarasi Djuanda berhasil menghindarkan dunia dari kekacauan geo-ekonomi dan geo-politik.

Yudhi tidak berlebihan. Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB sebagai hukum laut internasional pada Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 otomatis meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS dengan membawa pedoman ganjil. Misalnya pada kasus perebutan Natuna di mana Tiongkok membawa klaim sepihak melalui pedoman Nine Dash Line yang sangat subjektif.

Deklarasi Djuanda untuk Konsep Kemaritiman

Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan. Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).

Artinya, semua lautan di luar tiga mil garis pantai yang berada di antara pulau-pulau Indonesia adalah milik laut internasional dan bebas dieksploitasi oleh kapal asing.

Dalam Indonesia Beyond the Water’s Edge: Managing an Archipelagic State (2009), John G. Butcher mencatat peraturan tiga mil yang ditetapkan Belanda sejak 1880 itu diambil dari acuan Inggris sebagai kekuatan maritim terkuat pada zamannya.

Akibatnya, konflik laut di lepas tiga mil garis pantai antara pelaut asing dengan kerajaan lokal maupun negara dengan mayoritas perairan pun sering terjadi. Pada akhirnya banyak negara dengan kawasan laut dominan merasa tidak puas dengan TZMKO 1939, termasuk Indonesia.

Penyempurna Konsep NKRI Bernama Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda berupa pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan gugusan pulau memiliki kekhususan definisinya sendiri sehingga wilayah kedaulatan laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia yang menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State).

Setelah melalui perjuangan diplomatik panjang, termasuk peran khusus dari Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Deklarasi Djuanda ditetapkan sebagai landasan Hukum Indonesia mengenai Perairan Indonesia.

Ditetapkannya landasan hukum itu terangkum dalam UU No.4/PRP/1960 yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 sebagai hukum laut internasional.

Johanis Leatemia dalam Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan (2019) mencatat Deklarasi Djuanda sebagai penegasan bahwa wilayah laut dan daratan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam filosofi “Tanah-Air”.

Dengan ditetapkannya Deklarasi Djuanda, maka wilayah NKRI yang semula berdasarkan TZMKO 1939 hanya sebesar 2,1 juta kilometer persegi, berubah drastis menjadi 5,4 juta kilometer persegi.

“Dengan diadopsinya Deklarasi Djuanda itu oleh lembaga Kemaritiman PBB, sekarang garis batas kepemilikan laut kita mencapai 12 mil, 24 mil, sampai Zona Ekonomi Eksklusif yang mencapai 200 mil dari garis pantai. Ir. Djuanda melampaui zamannya,” puji Yudhi (7/12/18).

Lingkup Politik Djuanda

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963, Pemerintah Indonesia menetapkan Djuanda Kartawidjaya sebagai pahlawan nasional pada 1963. Jasa Juanda ternyata tidak hanya di bidang hukum konvensi laut dunia.

Selain berjasa dalam perjuangan mewujudkan kedaulatan bahari, Djuanda tercatat memiliki banyak peran dalam berbagai bidang politik.

Dalam Mengenal Pahlawan Indonesia (2008) Arya Ajisaka menyebut setelah selesai mengabdi pada 1937 Djuanda bekerja menjadi tenaga ahli Jawatan Pengairan Jawa Barat dan anggota Dewan Daerah Jakarta.

Pada catatan lain, dalam masa-masa setelah proklamasi pada 28 September 1945, Djuanda berhasil memimpin elemen pemuda Indonesia untuk berperang mengambil-alih jawatan Kereta Api dari penjajah Jepang sehingga kemudian dirinya diangkat sebagai Ketua Jawatan Kereta Api wilayah Jawa dan Madura.

Dari menjadi Ketua Jawatan Kereta Api inilah karir Djuanda terus naik hingga menjadi Menteri Perhubungan. Selama hidupnya, Djuanda tercatat 17 kali duduk di kabinet pemerintahan dengan berbagai jabatan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Pekerjaan Umum hingga Perdana Menteri, jabatan terakhirnya.

Kecintaan Djuanda Kartawidjaja pada Muhammadiyah

Dalam kaitannya dengan Muhammadiyah, Djuanda merupakan seorang pengurus Muhammadiyah di kota kelahirannya, Tasikmalaya.

Catatan paling umum mengenai hubungan Djuanda denga Muhammadiyah adalah keputusannya untuk mengabdi menjadi guru SMA Muhammadiyah di wilayah Kramat Jakarta dengan gaji sekadarnya pada tahun 1934.

Karena alasan nasionalisme, Djuanda memilih menjadi guru SMA Muhammadiyah daripada menerima tawaran menjadi asisten dosen di almamaternya, Technische Hooge School (THS) Bandung, tempat dirinya lulus pada 1933 yang merupakan lembaga pendidikan Belanda.

Dalam masanya di SMA Muhammadiyah Kramat Jakarta itu, Djuanda atas rekomendasi seorang aktivis Muhammadiyah yang lain yaitu Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi direktur atau kepala sekolah.

Djuanda Kartawidjaya meninggal dunia dalam posisinya sebagai Perdana Menteri pada 7 November 1963.

Asian Recorder dan Kantor Berita Antara bulan November 1963 mencatat berbeda. Ir. Djuanda Kartawidjaja dikabarkan wafat terkena serangan jantung pada 6 November saat sedang bertugas dalam upacara pembukaan helatan olahraga internasional Games of The New Emerging Forces di Hotel Indonesia Jakarta.

Beberapa catatan meragukan kematian Djuanda dan menganggap kematiannya bukan terjadi akibat serangan jantung.

Atas berbagai jasa yang diberikan oleh pemilik status jenderal titular bintang 4 tersebut, nama Djuanda diabadikan sebagai bandara di Surabaya dan taman Hutan Raya di Bandung, Jawa Barat dan nama berbagai sarana umum di berbagai kota di Indonesia.

Naskah: Affandi

Editor: Fauzan AS

Hits: 509

Tags: Djuanda KartawidjajaMaritim DuniaNKRIpahlawan nasionalTokoh Muhammadiyah
ShareTweet

Baca Juga

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

June 3, 2023
Kajian Pemikiran Tokoh Muhammadiyah HM Rasjidi

Kajian Pemikiran Tokoh Muhammadiyah HM Rasjidi

September 28, 2022
Pasutri ini Wisuda Bersamaan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Di Pohon Beringin Ini, Tokoh Muhammadiyah, Presiden Soekarno Pernah Berpidato

September 26, 2022
Jaga Nyalah Semangat Kebangsaan Buya Syafii, Rumah Kecil Syafii Maarif Dijadikan Museum

Jaga Nyalah Semangat Kebangsaan Buya Syafii, Rumah Kecil Syafii Maarif Dijadikan Museum

September 23, 2022
Leave Comment

Rekomendasi

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

June 7, 2023
M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

June 3, 2023
Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

June 6, 2023

Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta Jalin Kerjasama dengan International Islamic School Malaysia

June 6, 2023

UMJ Tambah Dua Guru Besar, Salah Satunya Termuda dalam Bidang Ilmu Hukum

June 7, 2023

Perlu Fikih Budaya, Kiai Kusen Tegaskan Muhammadiyah Tidak Anti Budaya Lokal

June 5, 2023

Tata Cara Salat Jenazah ‘versi’ Muhammadiyah

June 27, 2022
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.