MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Persiapan penyelenggaraan ibadah haji perlu disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan jemaah. Pengelolaan haji melibatkan keuangan dalam jumlah besar, pelayanan publik, serta mobilitas ratusan ribu warga negara Indonesia yang memerlukan sistem penyelenggaraan profesional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim dalam Kajian Ahad TVMU pada Ahad (17/10). Ia menjelaskan, persiapan haji dimulai jauh sebelum musim haji tiba, termasuk penandatanganan kontrak dengan penyedia layanan dan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Fahmi, persiapan sejak awal diperlukan agar calon jemaah, terutama mereka yang mendapat giliran berangkat pada 2027, memiliki kepastian untuk mempersiapkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Ia menilai penyelenggaraan haji memiliki karakteristik yang berbeda dari ibadah lain. Salat dan puasa dapat dilaksanakan di lingkungan masing-masing, sedangkan haji mengharuskan umat Islam berkumpul di lokasi tertentu dalam waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, penyelenggaraannya membutuhkan pengaturan transportasi, akomodasi, konsumsi, keamanan, dan pelayanan lainnya.
“Pengelolaan keuangan haji itu perlu diatur tata kelola yang transparan, akuntabel,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, pengelolaan dana dan pelayanan haji harus memenuhi asas kepatutan serta memberikan pelayanan yang baik. Jemaah mengeluarkan biaya untuk memperoleh layanan perjalanan menuju Tanah Suci. Oleh sebab itu, kualitas pelayanan menjadi tanggung jawab penting penyelenggara.
Ia juga mengingatkan bahwa besarnya dana dan kewenangan dalam penyelenggaraan haji membuka peluang penyalahgunaan apabila tidak diimbangi pengawasan yang memadai. Pengaturan kuota, perekrutan petugas, hingga pengelolaan keuangan harus dijalankan berdasarkan profesionalisme dan prinsip keadilan.
Menurutnya, sistem antrean haji juga perlu dikelola secara cermat. Dana jemaah yang tersimpan dalam jangka panjang membutuhkan pengelolaan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan ibadah.
Fahmi menyoroti pentingnya membangun ekosistem haji yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan bangsa. Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan jemaah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pelayanan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Jemaah yang semestinya berkonsentrasi menjalankan manasik justru dapat terbebani apabila menghadapi masalah konsumsi, transportasi, atau akomodasi.
“Jangan sampai jemaah yang mestinya fokus untuk khusyuk menjalankan ibadah haji, fokus untuk bisa menghayati nilai-nilai manasik ibadah haji, akhirnya berantakan fokusnya,” katanya.
Fahmi membedakan dua aspek utama dalam penyelenggaraan haji, yakni tata kelola pelayanan dan penghayatan terhadap kesucian syariat. Aspek pertama menuntut tanggung jawab penyelenggara, sedangkan aspek kedua menjadi bekal jemaah dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.






