MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Anggota Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Titi Anggraini memaparkan refleksi mendalam mengenai arah demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.
Mengusung tema pemaparan “Dari Khittah ke Bilik Suara: Mengawal Hukum dan Etika Pemilu Menuju Indonesia Berkemajuan, Titi menyoroti bagaimana peran penting Muhammadiyah dalam menjaga integritas pemilu.
Membedah secara mendalam bagaimana peran Muhammadiyah, Titi menggunakan tiga pijakan utama. Yang pertama adalah pedoman konstitusi yang menegaskan kedaulatan demokrasi berada di tangan rakyat, pemilu yang berlandaskan luber jurdil, serta penegasan terkait penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Yang kedua, berpacu pada Khittah Muhammadiyah di Denpasar (2002) yang menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi atau memiliki hubungan organisatoris dengan kekuatan politik mana pun.
“Tetapi Muhammadiyah tetap senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar, menjadi kekuatan perekat bangsa, dan wahana pendidikan politik yang sehat,” jelasnya dalam Pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertajuk Muhammadiyah Dalam Politik Kebangsaan, Jumat (30/10) bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Hal itulah, lanjut Titi, yang disebut dengan “high politics” yang berarti politik nilai, bukan politik kursi.
Lebih lanjut yang ketiga, pijakan yang berlandaskan Darul Ahdi wa Syahadah (2015) dan Risalah Islam Berkemajuan (2022). Berlandaskan pijakan tersebut, Muhammadiyah menempatkan negara pancasila sebagai yang utama.
Selanjutnya, Muhammadiyah turut memaknai demokrasi yang sesungguhnya bukan sekadar sarana untuk menyelenggarakan negara, juga menghadapi realitas politik transaksional yang mengabaikan nilai etis agama dan prinsip meritokrasi.
Maka dengan 3 acuan itu, Titi menegaskan bahwa kemunduran demokrasi global menuntut hal serius kepada arus bidang perpolitikan.
“Dan pemilu adalah ruang uji yang paling nyata bagi hukum dan etika kebangsaan termasuk bagi kita, termasuk juga politik kebangsaan Muhammadiyah yang harus hadir sebagai penjaga aturan main dan pendidik politik umat.” tegas Titi.
Potret Demokrasi, Tantangan Efektivitas, Hingga Partisipasi Gerakan Perempuan Dalam Politik Bangsa
Memberikan penjelasan lebih lanjut, Titi turut menyoroti bagaimana demokrasi Indonesia saat ini memiliki berbagai macam kemunduran hingga tantangan yang besar khususnya dalam segi efektivitas.
Kondisi tersebut diperparah oleh beberapa indikator global dan domestik seperti status demokrasi Indonesia yang dinilai tidak cukupn bebas dan adil untuk memfasilitasi kebebasan berpendapat, Indeks kebebasan dan korupsi yang terjun bebas ke peringkat 109 dari 180 negara (freedom house), dan politik uang yang masih dianggap wajar di negeri ini.
Selanjutnya, dalam sektor representasi kaum perempuan, Titi menyebut bahwa partisipasinya di parlemen belum mencapai harapan.
Namun, hal ini, katanya mendapatkan harapan baru ketika muncu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/2026 yang menegaskan bahwa daftar caleg di setiap dapil wajib memuat paling sedikit 30% perempuan dengan pembulatan ke atas. Jika keterwakilan perempuan kurang dari 30%, partai politik di dapil tersebut harus didiskualifikasi.
“Bagi kami semua di gerakan perempuan, momentum seperti ini harus terus dimaksimalkan, terutama oleh kader-kader perempuan di persyarikatan,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Titi mengajak seluruh keluarga besar persyarikatan untuk tidak berdiam diri dan terus mengawal aturan main pemilu demi hasil yang berintegritas.
“Muhammadiyah, insyaallah, semoga bisa selalu melakukan jihad konstitusi untuk pemilu, pendidikan politik yang sehat, pengawasan partisipatif, dan sebagai sumber kader dan keteladanan dalam rekrutmen politik kita menuju 2029,” pungkas Titi.






