MUHAMMADIYAH.OR.ID JAKARTA – Penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (29/10).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, tersebut mempertemukan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah perkembangan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan dana haji, memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana milik jemaah.
Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa kepastian regulasi diperlukan agar pengelolaan keuangan haji mampu menjawab kebutuhan yang terus berkembang. Selain itu, setiap keputusan dalam pengelolaan dana haji harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
“Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jemaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur,” ujarnya.
Menurut Fadlul, kejelasan kedudukan kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan haji yang kuat. Dengan landasan hukum yang memadai, pengelolaan dana haji diharapkan dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan operasional ibadah haji sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Menko PMK Sugiono menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI agar pembahasan revisi undang-undang dapat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.
Selain penguatan regulasi dan kelembagaan, pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi investasi dana haji. BPKH terus mendorong pengelolaan investasi yang produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, mitigasi risiko, dan keberlanjutan hasil pengelolaan.
Optimalisasi investasi diarahkan untuk menciptakan nilai manfaat yang berkelanjutan bagi jemaah. Namun, upaya tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan demikian, pengelolaan dana haji tidak hanya dituntut menghasilkan nilai manfaat, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan antara hasil investasi, risiko, dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada jemaah.






