MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Persoalan lanjut usia dan kedaulatan pangan menjadi dua isu penting yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII Muhammadiyah. Kedua tema tersebut memperlihatkan perhatian Muhammadiyah terhadap persoalan mendasar masyarakat, mulai dari perlindungan kelompok rentan hingga upaya membangun kemandirian pangan bangsa.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, menjelaskan bahwa fikih perlu dikembangkan agar mampu memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Lensamu Podcast pada Senin (02/11), menjelang pelaksanaan Munas Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026.
Menurut Ustadi, penyusunan fikih lansia berangkat dari kenyataan bahwa kelompok lanjut usia masih kerap dipandang sebagai beban dalam kehidupan sosial. Padahal, Islam mengajarkan prinsip karāmatul insāniyah, yakni kemuliaan manusia yang harus dihormati dalam berbagai keadaan.
“Lansia itu tetap manusia yang penuh kemuliaan. Maka harus ada pemuliaan,” ungkapnya.
Melalui fikih lansia, Majelis Tarjih ingin merumuskan prinsip dan panduan yang lebih terstruktur mengenai bagaimana umat Islam memperlakukan kelompok lanjut usia. Pembahasannya mencakup kedudukan lansia dalam Islam, bentuk pelayanan, pemuliaan, serta hubungan sosial dengan mereka.
Ustadi menjelaskan bahwa Muhammadiyah sebenarnya telah memiliki sejumlah praktik pelayanan dan pemberdayaan lansia. Bersama ‘Aisyiyah, Muhammadiyah telah mengembangkan berbagai pusat kegiatan, termasuk program Senior School yang dikelola ‘Aisyiyah.
Menurutnya, fikih lansia nantinya diharapkan memberikan kerangka nilai dan prinsip yang dapat memperkuat praktik-praktik tersebut. Dengan begitu, pelayanan terhadap lansia memiliki landasan keagamaan sekaligus panduan pelaksanaan yang lebih sistematis.
Selain fikih lansia, Munas Tarjih XXXIII juga akan membahas fikih kedaulatan pangan. Ustadi menyebut pembahasan ini berangkat dari pertemuan antara petunjuk Al-Qur’an dan kenyataan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Ia mencontohkan kisah Nabi Yusuf yang mempersiapkan kebutuhan pangan untuk menghadapi masa paceklik. Kisah tersebut memberikan pelajaran bahwa pemenuhan kebutuhan pangan pada masa mendatang harus dipersiapkan sejak sekarang.
Di sisi lain, persoalan pangan berkaitan dengan berbagai dinamika, seperti perubahan musim, produksi, distribusi, ketersediaan benih, hingga pupuk. Karena itu, umat Islam perlu memiliki perspektif keagamaan yang dapat mendorong terwujudnya kemandirian sekaligus kedaulatan pangan.
Ustadi membedakan kedua konsep tersebut. Kemandirian pangan berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sendiri, sedangkan kedaulatan pangan mencakup kemampuan menentukan dan mengelola berbagai aspek produksi pangan secara mandiri.
“Kalau berdaulat itu berarti kita sudah bisa apa-apa sendiri. Masalah benih, pupuk, semuanya harus kita susun,” jelasnya.
Dalam merumuskan fikih kedaulatan pangan, Majelis Tarjih menggunakan 3 pendekatan yang saling berkaitan, yakni bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani merujuk pada dalil-dalil keagamaan, burhani mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan perkembangan nyata di masyarakat, sedangkan irfani memberikan perhatian pada penghayatan spiritual serta kepedulian terhadap kehidupan masyarakat.
Ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat melahirkan paradigma keagamaan yang mendorong umat Islam terlibat aktif dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Dalam pelaksanaannya, Ustadi menegaskan bahwa Muhammadiyah telah memiliki gerakan konkret melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), salah satunya Jaringan Tani Muhammadiyah. Gerakan tersebut mencakup pengembangan sektor pertanian dan berbagai bidang lain yang berkaitan dengan produksi pangan, seperti peternakan dan hortikultura.
Ia menilai kerja mewujudkan kedaulatan pangan membutuhkan kolaborasi antarmajelis. Majelis Tarjih berperan merumuskan landasan dan paradigma fikih, sedangkan MPM bersama unsur persyarikatan lainnya mengembangkan implementasi program di lapangan.
“Fikih kedaulatan pangan itu penting kita munculkan dalam rangka bagaimana perspektif Islam dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” ujarnya.
Ustadi menambahkan, Muhammadiyah mendukung program pemerintah yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi, sekaligus memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang perlu diperbaiki.






