Khutbah Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَتَقْوَى اللَّهِ فَوْزٌ لَنَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan tidak hanya diuji ketika kita berdiri dalam salat, berdoa dengan khusyuk, atau berzikir di masjid. Ketakwaan juga tercermin dalam cara kita memperlakukan sesama, menjalankan amanah, dan menjaga bumi yang Allah titipkan kepada manusia.
Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., keluarga, sahabat, serta umat yang mengikuti sunah beliau hingga akhir zaman. Rasulullah mengajarkan kasih sayang dan tanggung jawab, termasuk dalam memperlakukan makhluk hidup serta menjaga kemaslahatan kehidupan.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Kerusakan lingkungan bukan perkara sepele. Ketika hutan dibakar, lahan gambut dirusak, udara dipenuhi asap, dan kehidupan masyarakat terancam, sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan persoalan moral, kemanusiaan, dan tanggung jawab keagamaan.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” (QS Al-Baqarah: 30).
Kedudukan manusia sebagai khalifah bukanlah izin untuk mengeksploitasi bumi sesuka hati. Kekuasaan dan kemampuan yang diberikan kepada manusia mengandung amanah untuk mengelola, merawat, dan menjaga keseimbangan kehidupan. Manusia memang diperbolehkan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan itu tidak boleh menghancurkan fondasi kehidupan yang menopang dirinya sendiri.
Allah Swt. juga berfirman dalam surah Hud ayat 61:
وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗ هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗ اِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ
“Dan kepada kaum Samud, Kami utus saudara mereka, Saleh. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan doa hamba-Nya.’” (QS Hud: 61).
Ayat ini mengandung pesan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan bumi. Memakmurkan tidak sama dengan menguras habis. Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya produksi, luasnya lahan yang dibuka, banyaknya sumber daya yang diambil, atau tingginya keuntungan yang diperoleh. Kemakmuran juga harus diukur dari terjaganya kehidupan, terpenuhinya kebutuhan masyarakat, terlindunginya hak generasi mendatang, dan lestarinya alam sebagai sumber kehidupan.
Namun, kita kerap menyaksikan cara pandang yang menempatkan alam hanya sebagai objek ekonomi. Hutan dinilai dari kayu yang dapat dijual, lahan gambut dianggap sebagai tanah kosong yang harus dikeringkan, dan kawasan pesisir dilihat dari keuntungan yang dapat dihasilkan. Cara berpikir seperti ini membuat nilai alam seolah-olah hanya ditentukan oleh manfaat ekonomi yang bisa diperoleh darinya.
Padahal, tidak semua yang bernilai harus segera diambil dan tidak semua yang dapat dieksploitasi harus dieksploitasi. Membiarkan hutan tetap berdiri, menjaga gambut tetap basah, dan melindungi mangrove dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan. Kita perlu menata ulang pengertian tentang kemakmuran agar tidak menyamakan kesejahteraan dengan keuntungan sesaat dan keinginan untuk terus mengambil lebih banyak dari alam.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
John Passmore, seorang filsuf yang banyak membahas etika lingkungan, mengingatkan kita bahwa alam memiliki nilai yang tidak semata-mata ditentukan oleh keuntungan ekonomi. Alam menopang keberlangsungan hidup manusia, dan manusia tidak mungkin hidup tanpa alam.
Ada sebuah ungkapan menarik yang kerap dikaitkan dengan Albert Einstein tentang pentingnya serangga bagi kehidupan.“kalau serangga di dunia ini mati, maka punahlah bumi ini. Karena seranggalah yang membuat penyerbukan. Kalau tidak ada penyerbukan, maka tidak ada buah. Kalua tidak ada buah, maka bisa saja manusia punah”. Artinya, manusia itu juga adalah alam itu sendiri..
Ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tampak kecil belum tentu tidak berarti. Hutan, tanah, air, bahkan serangga memiliki peran dalam menopang kehidupan. Ketika satu bagian dari ekosistem rusak, dampaknya dapat menjalar ke bagian lain, termasuk kehidupan manusia. Karena itu, manusia tidak berdiri di luar alam, melainkan menjadi bagian dari jaringan kehidupan yang saling bergantung.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Allah Swt. mengingatkan kita dalam surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Rum: 41).
Ayat ini mengingatkan kita bahwa tindakan manusia dapat menimbulkan kerusakan yang meluas. Hutan yang hilang, sungai yang tercemar, tanah yang kehilangan kesuburannya, dan udara yang dipenuhi asap merupakan persoalan yang menuntut pertanggungjawaban manusia.
Ketika kita berbicara tentang dosa ekologis, bukan berarti kita memastikan bahwa setiap bencana tertentu merupakan hukuman Allah terhadap kelompok tertentu. Perkara gaib seperti itu tidak boleh kita pastikan tanpa dasar. Namun, kita memiliki kewajiban moral dan keagamaan untuk mengakui bahwa tindakan merusak lingkungan, membahayakan kehidupan, dan mengabaikan penderitaan sesama merupakan perbuatan yang harus dihentikan dan dipertanggungjawabkan.
Dosa ekologis dapat kita pahami melalui tiga sikap yang merusak hubungan manusia dengan alam.
Pertama, keserakahan, yakni ketika alam dieksploitasi tanpa memperhitungkan batas dan akibatnya. Keuntungan menjadi tujuan utama, sedangkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat dianggap sebagai biaya yang dapat diabaikan.
Kedua, ketidakpedulian, yakni ketika seseorang mengetahui adanya kerusakan dan penderitaan, tetapi memilih tidak peduli karena dampaknya belum dirasakan secara langsung. Asap yang mengganggu kesehatan, hilangnya sumber penghidupan, dan rusaknya ruang hidup orang lain seolah-olah bukan urusannya.
Ketiga, keengganan untuk bertindak, yakni ketika seseorang memahami masalah dan memiliki kesempatan untuk membantu, tetapi memilih diam. Dalam persoalan ekologis, membiarkan kerusakan terus berlangsung padahal kita mampu mencegah atau menguranginya merupakan sikap yang patut dikoreksi.
Ketiga sikap tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan teknis. Ada cara berpikir, sikap batin, dan pilihan tindakan manusia yang perlu diperbaiki.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Salah satu persoalan yang berulang kali memperlihatkan besarnya kerusakan ekologis di negeri kita adalah kebakaran hutan dan lahan. Setiap musim kemarau, sejumlah wilayah kembali menghadapi ancaman api dan asap. Peristiwa yang terus berulang semestinya menjadi pelajaran bahwa penanganan lingkungan tidak boleh hanya dilakukan setelah bencana terjadi.
Lahan gambut memiliki fungsi ekologis penting, antara lain menyimpan air dan karbon serta menjaga keseimbangan tata air. Ketika gambut dikeringkan dan dibuka secara tidak terkendali, ekosistemnya menjadi lebih rentan terbakar dan karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer.
Demikian pula hutan dan mangrove yang membantu menjaga keanekaragaman hayati, keseimbangan iklim, dan perlindungan kawasan pesisir. Ketika ekosistem ini dihancurkan, kerugian tidak berhenti pada hilangnya pepohonan. Masyarakat dapat kehilangan sumber penghidupan, wilayah menjadi lebih rentan terhadap bencana, dan generasi mendatang harus menanggung kerusakan yang tidak mereka perbuat.
Kebakaran hutan dan lahan juga tidak boleh dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam yang datang tanpa dapat diperkirakan. Musim kemarau, kondisi cuaca, wilayah rawan kebakaran, dan riwayat kebakaran dapat menjadi dasar untuk menyusun langkah pencegahan. Ilmu pengetahuan, pemantauan lingkungan, peringatan dini, serta kesiapan personel dan peralatan harus dimanfaatkan sebelum api menyebar, bukan setelah masyarakat telanjur terpapar asap.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56).
Larangan merusak bumi memiliki makna yang luas. Kerusakan tidak hanya terjadi ketika seseorang secara langsung membakar hutan atau mencemari lingkungan, tetapi juga ketika pihak yang memiliki kewenangan mengabaikan risiko yang sudah diketahui dan membiarkan kerusakan terus berlangsung.
Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menilai penyebab setiap kebakaran. Tidak setiap peristiwa dapat langsung dinyatakan sebagai pembakaran yang disengaja tanpa bukti. Namun, penyelidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, termasuk menelusuri asal api, kondisi lahan, kegiatan pembukaan kawasan, kepentingan ekonomi, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi lahan.
Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan berlaku adil. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada pihak yang paling mudah dijadikan sasaran, sementara dugaan pelanggaran yang lebih luas tidak ditelusuri.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dampak kerusakan ekologis tidak dirasakan secara merata. Ketika asap kebakaran menyelimuti permukiman, masyarakat harus menghirup udara tercemar, anak-anak dan orang lanjut usia menghadapi risiko kesehatan, aktivitas pendidikan dan ekonomi terganggu, serta keluarga kehilangan rasa aman. Di balik angka luas lahan yang terbakar, ada manusia yang kehilangan penghasilan, mengkhawatirkan kesehatan keluarganya, dan berusaha mempertahankan kehidupan.
Masyarakat adat dan masyarakat lokal juga dapat menghadapi persoalan ketika hutan, tanah, dan ruang hidup mereka berubah menjadi kawasan eksploitasi. Konflik agraria memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan sering berkaitan erat dengan keadilan sosial. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang paling sedikit menikmati keuntungan dari eksploitasi justru menanggung dampak yang paling besar.
Dalam konteks ini, melindungi lingkungan juga berarti melindungi kehidupan manusia, menghormati hak masyarakat, menyelesaikan konflik agraria secara adil, dan menjaga sumber penghidupan mereka.
Persoalan ini juga dapat kita pahami melalui pemikiran John Passmore, seorang filsuf yang membahas tanggung jawab manusia terhadap alam. Ia membedakan cara pandang yang memperlakukan alam sebagai objek kekuasaan dengan cara pandang yang menekankan tanggung jawab dalam mengelolanya. Perspektif ini mengingatkan kita bahwa kemampuan manusia menguasai alam tidak berarti manusia bebas memperlakukannya tanpa batas.
Namun, bagi umat Islam, tanggung jawab tersebut bukan sekadar pertimbangan filosofis. Ia berakar pada amanah sebagai khalifah, larangan berbuat kerusakan, dan kewajiban menjaga kemaslahatan kehidupan.
Christopher D. Stone, seorang ahli hukum, melalui tulisannya Should Trees Have Standing?, juga mengangkat pertanyaan tentang bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap alam. Gagasan ini menjadi pengingat bahwa alam tidak boleh terus-menerus diperlakukan hanya sebagai benda yang dapat dirusak demi keuntungan manusia.
Pemikiran tersebut memperluas cara kita melihat persoalan lingkungan. Meski demikian, landasan utama seorang Muslim tetaplah ajaran Islam yang memerintahkan manusia menjaga amanah dan mencegah kerusakan di bumi.
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat menanam pohon atau membuang sampah pada tempatnya. Tindakan tersebut penting, tetapi persoalan kerusakan lingkungan juga menuntut tanggung jawab yang lebih luas.
Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, memperkuat pencegahan, membenahi tata kelola hutan dan lahan, serta memastikan koordinasi penanganan bencana. Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pelanggaran secara transparan dan adil. Dunia usaha juga bertanggung jawab memastikan kegiatan ekonominya tidak menimbulkan kerusakan dan penderitaan masyarakat. Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah telah menyatakan sikap melalui sembilan poin tuntutan dan seruan terkait kebakaran hutan dan lahan. Pokok-pokoknya meliputi mengutamakan keselamatan rakyat, membenahi tata kelola sumber daya alam, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, menuntut tanggung jawab dunia usaha, memulihkan masyarakat dan lingkungan, menguatkan solidaritas masyarakat, menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan, serta menolak normalisasi kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana tahunan.
Sikap tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Ia perlu diwujudkan melalui pencegahan, pendampingan masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, edukasi publik, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Warga Persyarikatan dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing, baik melalui penguatan kesadaran, kegiatan kemanusiaan, maupun dorongan terhadap tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
Jamaah yang dirahmati Allah, taubat bukan sekadar penyesalan yang diucapkan, melainkan kesediaan memperbaiki kesalahan dan mengubah tindakan. Jika kita menyadari bahwa keserakahan telah merusak alam, kita perlu menahan diri dari perilaku yang merusak. Jika kita menyadari bahwa ketidakpedulian memperbesar penderitaan, kita perlu menumbuhkan empati. Jika selama ini kita memilih diam, kita perlu mulai bertindak sesuai kemampuan.
Taubat ekologis, dalam pengertian ini, bukan istilah yang berdiri sendiri di luar ajaran Islam. Ia merupakan penerapan nilai taubat, amanah, dan larangan berbuat kerusakan dalam kehidupan nyata. Memohon ampun kepada Allah harus berjalan seiring dengan usaha menghentikan kerusakan dan memperbaiki akibatnya.
Jangan sampai kita mewariskan kepada anak cucu sebuah negeri yang kaya akan sumber daya alam, tetapi kehilangan hutannya, rusak keseimbangan lingkungannya, dan meninggalkan penderitaan bagi masyarakatnya.
Marilah kita menjaga amanah sebagai khalifah di bumi. Jangan serakah terhadap alam, jangan acuh terhadap penderitaan sesama, dan jangan enggan berbuat baik ketika kita mampu melakukannya.
Semoga Allah Swt. memberikan kekuatan kepada kita untuk menjaga amanah, melindungi sesama manusia, dan merawat alam sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan. Semoga Allah Swt. senantiasa melimpahkan pertolongan, berkah, dan rahmat-Nya kepada bangsa Indonesia. Amin ya Rabbal ‘alamin.
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ،وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
عِبَادَ اللَّهِ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Marilah kita berdoa kepada Allah Swt. agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keselamatan, dijauhkan dari berbagai bencana, dan diberi kekuatan untuk menjaga alam serta melindungi sesama manusia.






