Minggu, 20 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Kurban sebagai Perpaduan Ibadah Spiritual dan Kepedulian Sosial

Oleh timredaksi 3 Menit Min
Kurban sebagai Perpaduan Ibadah Spiritual dan Kepedulian Sosial

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Ichsan, menjelaskan berbagai ketentuan fikih kurban mulai dari hukum, nisab, jenis hewan, hingga pembagian daging kurban dalam pengajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (06/05).

Dalam pengajian tersebut, Ichsan mengulas tema tentang nisab kurban yang diambil dari buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 186–188. Ia menjelaskan bahwa mayoritas ulama atau jumhur berpendapat hukum kurban adalah sunah muakkadah.

“Mayoritas ulama menyebut hukum berkurban adalah sunah muakkadah,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyebut Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan menetapkan hukum kurban sebagai wajib bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw: “Barang siapa mempunyai keluasan rezeki lalu tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.”

Menurut Ichsan, perbedaan pendapat itu melahirkan pertanyaan tentang batas “keluasan rezeki” yang menjadi syarat kewajiban berkurban. Ia menegaskan bahwa tidak ada ukuran baku berupa angka tertentu seperti nisab zakat.

“Ukuran keluasan rezeki itu berbeda-beda pada setiap orang. Karena itu dikembalikan kepada kemampuan masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ulama Syafi’iyah memandang kurban sebagai sunah kifayah bagi satu keluarga. Artinya, satu ekor hewan kurban dapat mewakili seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Ichsan juga menjelaskan istilah udhiyah sebagai sebutan bahasa Arab untuk ibadah kurban. Ia menyebut ibadah itu merupakan syariat yang telah berlangsung sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Menurutnya, peristiwa penyembelihan Nabi Ismail menjadi dasar historis ibadah kurban dalam Islam. Ketika Nabi Ibrahim menerima wahyu melalui mimpi untuk menyembelih putranya, keduanya menunjukkan kepatuhan penuh kepada Allah hingga kemudian Allah menggantinya dengan sembelihan besar.

“Itulah awal mula syariat kurban yang kemudian dilanjutkan dalam ajaran Nabi Muhammad sAW,” ujarnya.

Ichsan menerangkan bahwa hewan kurban dibatasi hanya pada kelompok bahimatul an’am, yakni unta, sapi atau kerbau, dan kambing. Selain tiga jenis itu tidak sah dijadikan hewan kurban. “Tidak boleh berkurban dengan ayam, kijang, ataupun kuda. Hanya tiga jenis hewan itu yang disyariatkan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Menurutnya, unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, dan kambing satu tahun. “Hewan kurban harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan enak dipandang,” ujarnya.

Selain membahas syarat hewan kurban, Ichsan menjelaskan bahwa seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan seekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang.

Meski demikian, ia menyebut terdapat kelonggaran bagi satu keluarga untuk berkurban dengan satu ekor kambing atas nama seluruh anggota keluarga.

Ia juga mengingatkan adab bagi orang yang hendak berkurban, yakni dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijah hingga penyembelihan dilakukan. “Itu merupakan anjuran syariat sebagai bentuk persiapan spiritual bagi orang yang berkurban,” katanya.

Ichsan menjelaskan bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik pada 13 Zulhijah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Dalam penjelasannya, ia turut mengingatkan pentingnya memperhatikan cara penyembelihan agar tidak menyiksa hewan. Alat penyembelihan, kata dia, harus tajam dan penyembelih cukup membaca “Bismillah wallahu akbar”.

Ia menambahkan bahwa pemilik kurban dianjurkan menyembelih hewannya sendiri apabila mampu. Namun jika tidak mampu, penyembelihan dapat diwakilkan kepada orang lain.

Pada bagian akhir pengajian, Ichsan meluruskan pemahaman masyarakat tentang pembagian daging kurban. Menurutnya, pemilik kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. “Daging kurban boleh dimakan oleh shahibul kurban, diberikan kepada fakir miskin, dan sebagian boleh disimpan,” ujarnya.

Ia menyebut pembagian itu menunjukkan bahwa kurban bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menjelang Iduladha, Ichsan mengajak umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki untuk mulai mempersiapkan ibadah kurban sebagai bentuk kepedulian dan penguatan solidaritas sosial.

“Kita tidak hidup hanya untuk diri sendiri, tetapi juga harus memberi manfaat bagi orang lain, terutama fakir miskin,” katanya.

Tinggalkan Balasan