Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kolase foto seorang pendakwah yang tampak mencium anak-anak perempuan. Meski mungkin sebagian orang menganggap tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, dari perspektif Fikih Perlindungan Anak, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Sebab, ia melibatkan anak dalam permainan atau aktivitas yang bersinggungan dengan unsur seksual tanpa kesadaran dan persetujuan mereka.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan amanah suci yang wajib dijaga kehormatannya. Allah Swt. menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk eksploitasi seksual dalam firman-Nya:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِههُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. an-Nūr [24]: 33)
Ayat ini, sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Perlindungan Anak terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjadi dasar moral bahwa segala bentuk pemaksaan atau ajakan terhadap tindakan yang berbau seksual, termasuk kepada anak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesucian dan kemanusiaan.
Kekerasan seksual pada anak dapat berupa tindakan fisik—seperti menyentuh area privat, mencium, atau mengajak anak bermain dalam permainan seksual—maupun non-fisik seperti memperlihatkan hal-hal berbau pornografi.
Dampak dari Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Lebih jauh, kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat dalam bagi korban. Anak-anak yang menjadi korban sering mengalami trauma, ketakutan, bahkan perasaan bersalah. Mereka merasa dirinya telah mencoreng nama keluarga, dan pada banyak kasus, enggan melaporkan karena takut atau malu.
Secara emosional, mereka bisa mengalami stres berat, depresi, insomnia, bahkan gangguan kepribadian. Secara fisik, korban dapat mengalami gangguan makan, luka tubuh, atau risiko penyakit menular seksual.
Maka, setiap bentuk kontak tubuh yang tidak semestinya antara orang dewasa dan anak harus dipandang serius. Perilaku seperti mencium anak kecil yang bukan mahram, sekalipun dibalut citra keagamaan, merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dan spiritual. Anak berada dalam posisi tidak berdaya; mereka belum memahami makna dari sentuhan tersebut, namun tetap menjadi objek dari tindakan yang berpotensi seksual.
Islam menempatkan kehormatan anak sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat), yakni menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). Nabi Muhammad Saw. memberikan keteladanan dalam memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih, tanpa melampaui batas. Beliau mencium cucunya, Hasan dan Husain, dengan lembut sebagai ekspresi kasih sayang murni, bukan dalam konteks yang ambigu atau menimbulkan kesan sensual.
Tanggungjawab Bersama
Oleh sebab itu, masyarakat dan umat Islam harus bersikap tegas terhadap segala bentuk perilaku yang berpotensi menjerumuskan anak ke dalam kekerasan seksual, termasuk ketika dilakukan oleh figur publik atau tokoh agama.
Dalam konteks sosial, Fikih Perlindungan Anak menegaskan pentingnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam mencegah serta menindak kasus kekerasan seksual. Orangtua harus peka terhadap perubahan perilaku anak, mendengarkan cerita mereka dengan empati, dan membangun komunikasi yang terbuka.
Negara pun memegang peran penting dalam memastikan perlindungan hukum yang adil dan pemulihan psikologis bagi korban. Pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia, harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran sosial dan moral.
Dalam bahasa Fikih Perlindungan Anak, ini termasuk bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi kemanusiaan anak dari keburukan.
Pada akhirnya, kasus viral seorang pendakwah yang mencium anak-anak perempuan itu seharusnya menjadi refleksi kolektif. Masyarakat tidak boleh terjebak dalam glorifikasi figur keagamaan sehingga abai terhadap nilai dasar ajaran Islam: menjaga kehormatan manusia, terutama anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.
Melindungi anak bukan hanya tugas hukum, tetapi juga ibadah moral. Sebab di setiap senyum polos mereka, tersimpan amanah Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).
