Menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu, termasuk zakat pertanian. Banyak yang masih bingung mengenai perhitungan zakat pertanian, terutama untuk tanaman pangan seperti padi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa pertanyaan terkait zakat pertanian.
Seorang petani mengajukan pertanyaan tentang zakat pertanian tanaman pangan, khususnya padi. Ia mengetahui bahwa zakat pertanian dihitung berdasarkan sumber air yang digunakan, yaitu sebesar 5% untuk pengairan irigasi teknis dan 10% untuk pengairan tadah hujan. Ia ingin mengetahui apakah zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional seperti bibit, pupuk, dan lainnya, atau dihitung atas total panen (bruto).
Selain itu, ia juga bertanya tentang zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa atau pompanisasi, di mana sistem bagi hasil atas air tersebut adalah 1/9 atau 11,1% dari hasil total panen. Berapa persen zakat yang harus dikeluarkan jika hasil pertanian per musim antara pengairan teknis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000 per hektar? Biaya pertanian pengairan teknis per tahun adalah Rp 24.000 per hektar, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim adalah Rp 2.220.000.
Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama perlu dipahami bahwa hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab, yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti bibit, pupuk, dan ongkos perawatan lainnya. Jadi, zakat tidak dihitung atas total panen (bruto), melainkan setelah biaya operasional dikurangi.
Hal ini didasarkan pada atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal, yang menyatakan bahwa seseorang membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya. Secara rasional, beban dan biaya mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Hakikat harta berkembang dalam zakat adalah bertambahnya harta tersebut, sementara harta tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehnya.
Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab, yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya adalah sebanyak 5%.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. al-Baqarah (2): 219, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” Selain itu, sabda Nabi Saw dalam hadis riwayat al-Bukhari menyebutkan bahwa, “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima.”
- Zakat pertanian dihitung setelah dikurangi biaya operasional seperti bibit, pupuk, dan ongkos perawatan lainnya, bukan atas total panen (bruto).
- Hasil pertanian yang diairi dengan pompanisasi, setelah dikurangi biaya operasional dan mencapai nisab, dikenakan zakat sebesar 5%.
Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah, No. 06, 2013