MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti bertentangan dengan UU Perkawinan.
“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,”jelas Mu’ti pada Rabu (7/8).
Mu’ti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Mu’ti menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 tersebut.
“Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,”pungkas Mu’ti.