MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kisah legendaris Robin Hood dikenal sebagai pahlawan rakyat. Ia mencuri harta orang kaya untuk membantu orang miskin, seringkali dianggap sebagai tindakan yang mulia dalam beberapa cerita. Namun, dalam pandangan Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tindakan semacam ini tidak mencerminkan akhlak Islami yang sejati.
Pada sebuah seminar yang diadakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada Ahad (27/08), Ajengan Wawan membahas politik uang dalam Islam.
Menurut Ajengan Wawan, ada prinsip mendasar dalam fikih yang perlu dipahami, yaitu: “Sesuatu yang diharamkan mengambilnya, maka diharamkan juga memberikannya.” Dalam hal ini, mencuri harta orang kaya untuk membantu orang miskin sebagaimana yang dilakukan Robin Hood adalah tindakan yang tetap diharamkan dalam Islam.
Ajengan Wawan juga menyoroti pentingnya sumber dana dalam beribadah, seperti dalam perjalanan ibadah haji. Beliau menyatakan bahwa hasil dari korupsi atau tindakan yang tidak sah lainnya tidak akan membuat ibadah tersebut sah. Ini mengingatkan para peserta seminar akan pentingnya memastikan bahwa sumber dana untuk ibadah harus bersih dan halal.
Haramnya Risywah
Dalam konteks ini, Ajengan Wawan juga mengutip hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang terlibat dalam tindakan pidana risywah, yaitu suap-menyuap. Hadis tersebut mencatat bahwa Rasulullah SAW melaknat baik pemberi maupun penerima suap. Ini adalah peringatan tentang beratnya dosa dalam melakukan tindakan korupsi dan suap-menyuap.
Ajengan Wawan juga merujuk pada hadis lain yang ditemukan dalam kitab Sunan An-Nasa’i. Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW ditanya tentang tindakan atau amal yang paling utama. Beliau menjawab bahwa iman yang tidak diragukan, jihad tanpa tindakan korupsi, dan haji yang diterima oleh Allah adalah tindakan yang paling utama. Ini menunjukkan bahwa tindakan baik harus dilakukan tanpa keterlibatan dalam perbuatan yang tidak sah.
Dengan kata lain, dalam Islam, membantu orang miskin adalah tindakan yang sangat dianjurkan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam. Mencuri atau melakukan suap dalam prosesnya tidak diterima dalam ajaran agama Islam. Seminar ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang benar.