MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar, menantang para pegiat isu gender serta lembaga filantropi untuk memperluas jaringan kampanye gerakan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Secara khusus, ia menyarankan Lazismu sebagai lembaga penghimpun dana zakat untuk membuat rekening khusus yang nantinya dialokasikan bagi korban.
“Jadi mampukah kita menjadikan program pemberdayaan zakat ini apakah nanti laku atau sebaliknya, apakah ada banyak orang yang tertarik pada zakat tersebut, misalnya dengan kampanye lalu membuat rekening khusus itu. Ini perlu diteliti, karena sejauh ini penghimpunan dana yang paling banyak dilakukan dan menarik minat masyarakat adalah terkait pengobatan, keagamaan dan pendidikan,” ujar Faozan Amar, dalam diskusi seri keempat Gerakan 16 Minggu Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan PSIPP ITBAD, Jum’at (17/9).
Faozan yang merupakan Direktur pertama Lazismu ini juga mempertanyakan kemampuan lembaga filantropi tersebut dalam menjadikan isu pemberdayaan perempuan dan anak ini sebagai “panglima” penghimpunan zakat.
“Misal Lazismu membuat rekening khusus program ini, kalau tidak terisi, maka artinya masyarakat kita tidak tertarik. Nah lantas bagaimana mengimplementasikan pendayagunaan zakat untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan?” tandasnya.
Sementara itu, Dosen ITBAD Jakarta Syihaabul Hudaa mengamini bahwa praktik pelecehan masih banyak dilakukan di ruang publik, dan menyasar banyak kalangan tanpa mengenal jenis kelamin, usia, serta status sosial. Disebutkan dia, aksi pelecehan ini bahkan dilakukan elit politik, pejabat, dosen kepada mahasiswa, publik kepada selebriti, bahkan pengurus rumah peribadatan kepada anak kecil.
“Pelecehan verbal dan nonverbal juga kerap terjadi. Bahkan di era digital, kasus pelecehan masih menyasar pengguna media ssial. padahal UU ITE sudah ada, dan seharusnya menjadi pembatas di media sosial, namun secara praktik pelecehan secara verbal masih saja terjadi,” terang Syihaabul Hudaa.
Ia pun menilai buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merepresentasikan zaman. Bukan hanya sekadar teori, tetapi berbasis data, praktik dan realita konflik di tengah masyarakat.