Di antara syarat supaya salat berjamaah itu sah adalah bersambungnya antara imam dan makmum. Maksudnya, jarak antara imam dan makmum tidak jauh (masih dalam satu kawasan), haiah atau keadaan imam dapat diketahui oleh makmum, imam dapat dilihat oleh makmum shaf pertama, suara imam dapat didengar oleh sekurang-kurangnya oleh makmum shaf pertama.
Dalilnya, hadis berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat shaf para sahabatnya jauh di belakang, lalu beliau bersabda kepada mereka: “majulah kalian dan ikutilah perbuatanku, dan hendaklah orang-orang yang di belakang mengikuti kalian. Ada kaum yang masih suka jauh shafnya dari imam sehingga Allah menjadikan mereka paling belakang” [HR. Muslim].
Oleh karena itu, berdasarkan syarat tersebut, maka tidak sah salat jamaah yang dilakukan oleh seorang makmum di Yogya umpamanya dengan mengikuti imam di Jakarta dengan mengikutinya melalui radio atau televisi. Hal ini karena meskipun makmum dapat mengetahui haiah atau perbuatan imam, namun keduanya terpisah oleh jarak yang jauh.
Berdasarkan syarat tersebut pula, dalam pembangunan masjid atau mushalla yang bertingkat biasanya dibuat bagaimana supaya jamaah bagian atas mengetahui apa yang dilakukan jamaah atau imam di bagian bawah. Di antaranya dibuat lubang dan diberi pengeras suara.
Selama jarak antara imam dan jamaah tidak jauh, dan haiah atau keadaan imam bisa diketahui jamaah dan suaranya masih bisa didengarkan oleh jamaah yang ada di lantai atas, maka itu boleh dan salat berjamaah dianggap sah. Yang perlu ditekankan di sini ialah hendaknya shaf pertama lantai atas tidak menyamai shaf imam, tapi disamakan dengan shaf pertama lantai bawah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 15, 2014