Monday, March 20, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Meski Bercerai, Kedua Orang Tua Wajib Bertanggungjawab Atas Anak

by ilham
1 month ago
in Berita
Meski Bercerai, Kedua Orang Tua Wajib Bertanggungjawab Atas Anak

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al Baqarah ayat 233 memberi bimbingan yang luar biasa kepada orang tua untuk memperhatikan dan melakukan yang terbaik untuk anak-anak mereka. Setiap anak yang dilahirkan mendapat jaminan pemenuhan kebutuhan lahir dan batin yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka. Bahkan ketika terjadi perceraian sekalipun. Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Rabu (08/02).

Menurutnya, berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 233 ini, ibu diwajibkan menyusukan anaknya selama dua tahun bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan ayah wajib memberi nafkah. Namun, Ayah dan ibu boleh menyapih anak itu sebelum dua tahun jika mereka telah sepakat dalam musyawarah. Mereka telah mendiskusikan segala hal yang terkait dampak positif dan negatifnya. Dalam mengambil keputusan, mereka juga telah mempertimbangkan yang terbaik. Keputusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Ayah dan ibu adalah dua orang yang diamanahi Allah untuk mengurus, mendidik dan memperhatikan kemaslahatan anak-anak mereka. Karena itu, merekalah yang berhak menentukan yang terbaik untuk anak mereka termasuk dalam hal penyusuan. Namun demikian, jika anak akan disapih sebelum dua tahun, maka hal itu baru bisa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati oleh kedua ayah dan ibu.

“Musyawarah dan kesepakatan ini menjadi kata kunci dalam ayat ini (QS. Al Baqarah ayat 233) untuk membolehkan penyapihan sebelum dua tahun. Dengan demikian, tidak dibenarkan mengambil keputusan sepihak tanpa menghiraukan pihak lain,” terang dosen UAD ini.

MateriTerkait

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

Kalau dalam soal menyusui saja ada keharusan bermusyawarah apalagi dalam masalah-masalah yang lebih besar tentu kewajiban bermusyawarah merupakan suatu hal yang urgen.

Selain itu, para ayah dan para ibu ketika menghendaki agar bayi-bayi mereka disusukan oleh wanita-wanita lain yang bersedia menyusui, hal itu dibolehkan dengan syarat memberikan upah dan hadiah yang patut menurut aturan Islam dan adat yang berlaku. Pembayaran secara patut itu menjadi penting untuk kemaslahatan bayi, supaya ibu susunya ini menyusukan, mengasuh dan memeliharanya dengan sepenuh hati dan tidak menyi-nyiakannya.

“Kenyamanan perasaan dan ketenangan hati ibu yang menyusui akan berpengaruh positif terhadap produksi air susu dan perlakuannya terhadap bayi. Sebaliknya, bila hatinya disakiti sehingga jiwanya tidak tenang, maka hal itu akan berpengaruh buruk terhadap air susunya, dan bisa jadi akan membahayakan bayi,” ucap Nur Kholis.

Hits: 557

Tags: headlinemajelis tarjih dan tajdidTuntunan
ShareTweetShare

Baca Juga

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

March 20, 2023
Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

March 20, 2023
Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

March 20, 2023
Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

March 20, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

March 10, 2023
Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

March 8, 2023

Bulan Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Suci

March 7, 2023

Berita Terpopuler

Sejarah Perubahan Nama Muhammad Darwis Menjadi Ahmad Dahlan

March 18, 2023

Gerakan Pencerdasan, Banyak Alumni Non Muslim Bangga dengan Muhammadiyah

March 18, 2023

Muhammadiyah Brebes Evakuasi Satu Keluarga Perantau yang Tinggal di Kolong Jembatan

March 18, 2023

Terima SK, Majelis, Lembaga, dan Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mulai Resmi Bekerja

March 18, 2023

Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

March 18, 2023

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.