Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Makna, Hikmah dan Nilai Sosial dalam Surat Al-Ma’un

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Khutbah Jumat
Reading Time: 7 mins read
A A
Hadis tentang Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah

Khutbah Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.  يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُم ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia…
Alhamdulillah, atas nikmat dan karunia Allah pada siang hari ini kita masih dapat berjumpa untuk bersama-sama mengerjakan ibadah sholat Jumat di hari yang sangat mulia ini dibandingkan hari-hari biasa lainnya yaitu Hari Jumat. Salawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya. Dan semoga kita termasuk umatnya yang mendapatkan syafaat kelak di Yaumul Qiyamah.

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia…
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan) bagi manusia ke jalan yang benar dan diridhai Allah. Selain itu, menurut Qardhawi, al-Qur’an juga memuat penjelasan tentang berbagai persoalan karena sesungguhnya al-Qur’an merupakan sumber solusi bagi setiap permasalahan hidup manusia. Salah satunya yaitu kandungan dari surat al-Ma’un ayat 1-7
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ [١٠٧:١] فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ [١٠٧:٢] وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ [١٠٧:٣] فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ [١٠٧:٤] الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ [١٠٧:٥] الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ [١٠٧:٦] وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ [١٠٧:٧]

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya. Orang-orang yang berbuat riya’. Dan enggan (menolong dengan) barang yang berguna.” (Qs. al-Ma’un: 1-7)

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia…
Surat al-Ma’un diawali dengan hamzah istifhām atau alif istifhām di kata ara’aita. Penggunaan hamzah istifhām di awal surat ini menunjukkan makna insya’ istifhām li al-ta’jūb (untuk menunjukkan keheranan) kepada orang yang diajak bicara. Hal ini bertujuan untuk membuat orang ingin tahu disertai rasa keheranan yang mendalam tentang siapakah yang dimaksud Allah sebagai pendusta agama.

Tujuh ayat dalam surat al-Ma’un ini menjelaskan tentang kriteria orang-orang yang Allah sebut sebagai pendusta agama yaitu orang-orang yang menghardik anak yatim, orang yang tidak memberi makan orang miskin, orang yang lalai dari sholatnya, orang yang riya’, dan orang yang enggan tolong menolong.

Kata al-Māūn sendiri bermakna segala sesuatu yang bermanfaat yang mencakup hal-hal kecil yang diperlukan orang dalam kehidupan sehari-hari, juga perbuatan baik berupa pemberian bantuan kepada sesama manusia dalam hal-hal kecil. Bila diperluas maknanya, al-Māūn berarti bantuan atau pertolongan dalam setiap kesulitan sehingga surat ini banyak menggambarkan beberapa hal yang berkaitan dengan kepedulian sosial.

Pada ayat dua disebutkan “yaitu orang yang menghardik anak yatim.” Allah menyebut para penghardik anak yatim sebagai pendusta agama karena mereka telah menghindarkan hak para anak yatim dengan enggan memberi mereka makan, enggan menyantuni bahkan berkata kasar sampai mendzalimi. Padahal Islam menempatkan anak yatim pada kedudukan yang mulia sampai-sampai di dalam al-Qur’an Allah menyebutnya sebanyak 23 kali dalam berbagai konteks. Selain itu di dalam hadis banyak pula dibahas tentang kedudukan dan keutamaan menyantuni anak yatim, seperti sabda Nabi:

«أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا». وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.” Kemudian Nabi mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya serta agak merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Anak yatim adalah anak yang telah ditinggal mati oleh orangtuanya baik keduanya ataupun salah satunya. Mereka kehilangan sosok pencari nafkah sedangkan mereka sendiri masih terlalu belia untuk mengerti dan menjalani sebuah pekerjaan, kehilangan sosok pelindung dan pengasih yang seharusnya membina mental dan spiritual di umur semuda mereka.

Oleh karena kesulitan dan kesedihan yang menimpa mereka itulah Islam memerintahkan kepada kaum muslimin agar menyantuni, membela dan melindungi hak-hak anak yatim. Dengan menyantuni mereka maka secara tidak langsung kita akan menjadi figur orang tua pengganti bagi mereka.

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia..
Kemudian pada ayat ketiga disebutkan “dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Golongan pendusta agama selain orang yang menghardik anak yatim yaitu orang yang enggan menginfakkan sebagian hartanya dalam membantu fakir miskin. Allah memberi rezeki kepada hamba-Nya bukanlah agar dinikmati sendiri namun di dalamnya terdapat bagian kaum fakir miskin yang harus disalurkan. Banyak keutamaan yang Allah janjikan bagi mereka yang memberi makan orang miskin, di antaranya sabda Nabi:

« مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَنَا. قَالَ « فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَنَا. قَالَ « فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَنَا. قَالَ « فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا اجْتَمَعْنَ فِى امْرِئٍ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ »

“Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa? Abu Bakar menjawab: Saya. Beliau bertanya lagi: Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah? Abu Bakar menjawab: Saya. Nabi bertanya lagi: Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin? Abu Bakar menjawab: Saya. Nabi bertanya lagi: Siapakah di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit? Abu Bakar menjawab: Saya. Maka Rasulullah pun bersabda: Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim)

Hadis di atas menjelaskan bahwa orang yang memberi maka orang miskin mendapat jaminan masuk surga. Selain itu, di hadis lain disebutkan akan mendapat kamar khusus dan istimewa di surga serta dapat memakan buah-buahan di dalamnya. Pahala besar yang Allah janjikan kepada mereka yang dengan ikhlas menyisihkan hartanya untuk memberi makan fakir miskin merupakan indikasi bagaimana Allah hendak mengajarkan kepada hamba-Nya agar tidak lalai akan kondisi orang-orang lemah di lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan.

Jamaah sholat Jum’at yang berbahagia…
Kemudian ayat empat dan lima yang artinya “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya”. Ibnu Abbas menerangkan bahwa yang dimaksud dari ayat ini yaitu orang-orang munafik yang mengerjakan sholat secara terang-terangan sedangkan ketika sendiri mereka tidak mengerjakan sholat. Sehingga di ayat 4 Allah menyebut mereka dengan “orang-orang yang sholat” karena mereka berkewajiban mengerjakan sholat namun seringkali melalaikannya. Selain itu ada pula yang memaknai mengerjakan sholat namun diakhirkan bahkan terkadang sampai keluar waktunya dan itu menjadi kebiasaan sehari-hari, atau sholat namun tidak terpenuhi rukun-rukunnya, atau tidak khusyuk sehingga tidak merenungkan maknanya. Mereka itulah orang yang Allah sebut sebagai pendusta agama.

Jamaah sholat Jum’at yang berbahagia…
Pada ayat enam yang artinya “Orang-orang yang berbuat riya”, yaitu orang-orang yang melakukan suatu perbuatan bukan karena Allah namun agar dapat pujian dari orang-orang disekitarnya. Kemudian di ayat terakhir ” Dan enggan (menolong dengan) barang yang berguna”.

Wahbah Zuhaili memaknai ayat ini dengan orang yang mencegah dari berbuat baik terhadap saudaranya, tidak membantu saudara, dan mencegah orang untuk bersikap baik terhadap saudaranya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskannya dengan “orang yang tidak baik ibadahnya kepada makhluk-Nya, mereka tidak memberikan bantuan yang bermanfaat dan menolak membayar zakat dan berinfak kepada kerabat.”

Jamaah sholat Jum’at yang berbahagia…
Dari beberapa penafsiran terkait Surat al-Ma’un ayat 1-7 di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat ini menggambarkan beberapa hal terkait kepedulian sosial. Diawali dengan pertanyaan “siapakah pendusta agama?”, sesungguhnya melalui ayat ini Allah sedang memperingatkan hamba-Nya terkait beberapa perilaku tercela yang menjerumuskan pelakunya pada predikat pendusta agama.

Allah juga tengah menyadarkan kita bahwa ibadah ritual kepada Allah tidak ada artinya apabila tidak direfleksikan dalam wujud kesadaran kemanusiaan karena kebaikan sesungguhnya merupakan perpaduan antara transendensi (keimanan) dan praksisi gerakan. Maka teologi al-Ma’un dapat didefinisikan sebagai pemikiran berkenaan dengan pelayanan terhadap masyarakat seperti menyantuni anak yatim dan menolong fakir miskin.

Surat al-Ma’un mengandung kritikan kepada perilaku individualisme, hanya mementingkan diri sendiri tanpa peduli akan keadaan sekitar. Individualisme bertentangan dengan nilai Islam. Dalam hidup bermasyarakat, Islam mengajarkan agar hidup berdampingan secara harmonis, saling menghargai, toleran dan tolong menolong. Hal ini sejalan dengan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa. Dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al-Maidah: 2)
Gaya hidup individualis yang berujung pada materialistis kini mulai merebak di tengah-tengah masyarakat. Orang-orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya untuk kesenangan pribadi dan keluarga.

Mereka bakhil, enggan menyisihkan dan menyalurkan hartanya kepada orang-orang lemah yang butuh uluran tangan.
Padahal kebahagiaan yang didapat dar gaya hidup individualis hanyalah sebuah kebahagiaan semu. Sebaliknya membelanjakan harta di jalan Allah dengan sedekah atau infaq dengan tujuan meringankan beban orang lain, inilah hakikat kebahagiaan sesungguhnya bahkan Allah dan Rasul-Nya menjanjikan pahala yang besar bagi mereka. Nabi Muhammad bersabda:
« الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak boleh mendzaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan senantiasa menolongnya. Barangsiapa meringankan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di Hari Kiamat. Dan barangsiapa menutup aib seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari).

Jamaah sholat Jum’at yang berbahagia…

Demikianlah khutbah pertama ini. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan taufiq-Nya. Aminn..
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia…
Terdapat empat poin penting yang dapat disimpulkan dari Surat al-Maun yaitu:
Perintah untuk berbuat kebaikan kepada sesama manusia terutama terhadap anak yatim dan fakir miskin

Larangan untuk melalaikan sholat
Larangan riya
Larangan kikir atau bakhil untuk beramal

Pelanggaran terhadap empat poin di atas disebut sebagai pendusta agama yang dibenci oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk golongan ini sehingga mari kita tingkatkan kepeduliaan dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Selain mengharapkan ridha dari Allah, berbagi kepada sesama dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah dan mengeratkan tali persaudaraan.

Jamaah sholat Jumat yang berbahagia…

Berbahagialah orang-orang yang senantiasa menyebarkan kebaikan dan kebahagiaan kepada sesama manusia sedang di dalam hatinya tertanam kuat rasa syukur kepada Allah. Semoga kita termasuk di antara orang-orang tersebut. Amin ya rabbal alamin…


إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ.
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ، اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.
وَصَلى الله وسَلم عَلَى مُحَمد تسليمًا كَثيْرًا وآخر دَعْوَانَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Penyusun: Dewi Umaroh dan Ilham Ibrahim
Editor: Fauzan AS

Tags: Al Maunkhutbah jumatmaknanilai sosial
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Eksistensi dan Peran ‘Aisyiyah Memajukan Perempuan Indonesia Diganjar Penghargaan

Next Post

Lazismu DIY Tanam 1000 Mangrove Sebagai Nilai Pemberdayaan

Baca Juga

Aktualisasi Al Ma’un Memangkas Kemiskinan Kultural dan Struktural
Berita

Aktualisasi Al Ma’un Memangkas Kemiskinan Kultural dan Struktural

13/07/2024
Muhammadiyah Membangun Rumah Sakit dengan Semangat Al-Maun
Berita

Muhammadiyah Membangun Rumah Sakit dengan Semangat Al-Maun

14/05/2024
Nilai Al Ma’un Tidak Sebatas Landasan Pertolongan Terhadap Masalah Ekonomi Saja
Berita

Nilai Al Ma’un Tidak Sebatas Landasan Pertolongan Terhadap Masalah Ekonomi Saja

25/03/2024
Khutbah Jumat: Kewajiban Membayar Zakat
Artikel

Khutbah Jumat: Kewajiban Membayar Zakat

21/03/2024
Next Post
Menjalankan program lingkungan, Lazismu DIY melakukan aksi peduli alam dengan menanam 1000 pohon mangrove di wilayah konservasi mangrove Baros, Kabupaten Bantul

Lazismu DIY Tanam 1000 Mangrove Sebagai Nilai Pemberdayaan

pelunruan rubrik ami majelis diktilitbnang pp muhammadiyah

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Resmi Luncurkan Buku Panduan Rubrik AMI PTMA

PP Muhammadiyah Sampaikan Selamat kepada Pimpinan PBNU yang Baru

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.