Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Khutbah Jumat: Kewajiban Membayar Zakat

by ilham
1 tahun ago
in Artikel, Khutbah Jumat
Reading Time: 6 mins read
A A
Khutbah Jumat: Kewajiban Membayar Zakat

إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِيْرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ

 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ لاَ نَبِيَ وَلَا رَسُولَ بَعْدَهُ

قَالَ تَعَالَى فِي القُرْآنِ الكَرِيمِ :﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢ ﴾ ( اٰل عمران/3: 102)

﴿ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١ ﴾ ( النساۤء/4: 1) 

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا ٧١ ﴾ ( الاحزاب/33: 70-71)

وَقَالَ أَيْضاً : ﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ ﴾ ( النساۤء/4: 29)

اللَّهُمَّ صَلِّي عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينْ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسِانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ أَمَّا بَعْدُ

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di tempat ibadah-Nya pada hari yang mulia ini. Shalawat dan salam marilah kita limpahkan kepada Nabi Agung kita yakni Nabi Muhammad Saw.

Hari ini, kita berkumpul di dalam bulan yang penuh berkah, bulan Ramadan, bulan di mana pintu-pintu surga terbuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat. Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan. Dan di tengah-tengah bulan yang mulia ini, kita diperintahkan untuk memperhatikan salah satu kewajiban paling suci dalam agama Islam: Zakat.

Zakat bukanlah sekadar amal kebajikan biasa. Ini adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencukupi untuk membayar sebagian dari hartanya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah

Para Jama’ah yang dihormati,

Zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga simbol dari harmoni dalam hubungan sesama manusia. Sebagaimana salat melambangkan hubungan yang baik antara individu dengan Tuhan, zakat mencerminkan keharmonisan dalam hubungan antar sesama manusia. Ia adalah realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.

Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab telah dengan tegas menegaskan pentingnya menunaikan zakat. Bahkan, mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menolak kewajiban zakat. Itulah mengapa, dalam kitab-kitab klasik, zakat dibahas secara mendalam, dari syarat-syaratnya, objek yang dizakati, hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Para ulama fikih juga memberikan perhatian serius terhadap zakat, karena mereka menyadari betapa pentingnya kewajiban ini dalam ajaran Islam.

Namun, sayangnya, jarang sekali yang memperhatikan aspek filosofis dari perintah zakat. Akibatnya, pelaksanaan zakat seringkali hanya menjadi sebuah ritual tahunan dan kewajiban semata. Dengan memahami filosofi di balik perintah zakat ini, diharapkan kita dapat merenungkan lebih dalam tentang harta kekayaan yang kita miliki. Sehingga, keyakinan akan pentingnya zakat sebagai ritual sosial akan menjadi akar yang kuat dalam hati setiap muslim.

Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah

Penciptaan alam semesta adalah manifestasi dari kekuasaan dan keagungan Allah SWT. Penciptaan alam semesta berawal dari ketiadaan menjadi ada, dan diciptakan oleh Allah dengan susunan yang teratur. Allah adalah Sang Pencipta yang memiliki seluruh alam ini.

Namun, Allah juga menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia diberi tugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Tugas ini tidak hanya sebatas menjaga kelestarian alam, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial terhadap sesama makhluk Allah dan seluruh ciptaan-Nya.

وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗهُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ

“Dan kepada kaum samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).”

Dalam tugas mulia memakmurkan alam semesta ini, Allah SWT telah menyediakan segala fasilitas yang diperlukan manusia untuk menjaga eksistensinya dalam kehidupan ini. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an, Allah SWT menciptakan segala sesuatu dengan susunan yang teratur, termasuk fasilitas-fasilitas yang kita butuhkan seperti oksigen, air, dan tumbuh-tumbuhan. Bahkan, manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sesuai dengan kebutuhan mereka.

Allah SWT juga melimpahkan karunia hujan untuk kesuburan tanah, sehingga tanah dapat menghasilkan berbagai macam buah-buahan yang bermanfaat bagi manusia. Semua karunia ini merupakan tanda kasih sayang dan kebaikan Allah kepada hamba-Nya.

وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً مُّبٰرَكًا فَاَنْۢبَتْنَا بِهٖ جَنّٰتٍ وَّحَبَّ الْحَصِيْدِۙ

“Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-bijian yang dapat dipanen.”

Kita harus menyadari bahwa sebagai manusia, kita tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, atau membuat pohon. Semua itu adalah karunia dan ciptaan Allah SWT semata. Manusia hanya diberikan kemampuan untuk mengolah, memanfaatkan, dan memperdayakan segala fasilitas kehidupan yang telah Allah ciptakan.

Segala harta kekayaan yang ada di bumi ini adalah milik Allah, dan kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi. Kita sebagai manusia hanya diberi amanah untuk menikmati dan memanfaatkan harta kekayaan tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.

Dengan pemahaman bahwa kepemilikan manusia hanyalah sebagai pelaksana amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, maka secara yuridis, tidak semua harta yang dimiliki oleh manusia adalah miliknya secara mutlak. Dalam kekayaan manusia, terdapat hak orang lain yang juga harus diakui dan dipenuhi.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an, bahwa seseorang yang memiliki harta berlebih dalam jangka waktu tertentu diperintahkan untuk mendermakan sebagian hartanya kepada yang berhak, seperti kaum dhuafa dan lain-lain. Praktek ini dikenal dengan zakat, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kepemilikan yang sebenarnya adalah milik Allah SWT.

Jamaah salat jumat yang dimuliakan Allah

Karena itulah, zakat mengandung makna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Semua makna ini digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk menggambarkan pentingnya zakat dalam kehidupan umat Muslim.

Menurut Fikih Zakat Kontemporer yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, zakat secara syar’i berarti suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan demikian, zakat tidak hanya sekadar kewajiban ritual atau pemenuhan hak orang lain, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang suci dan terpuji di hadapan Allah SWT. Melalui pembayaran zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita dari sifat serakah dan kikir, tetapi juga membersihkan jiwa kita dari penyakit-penyakit hati seperti keserakahan dan kedengkian.

Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan makna yang terkandung di dalamnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita. Amin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللهُ

 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ الْأَمِيْنُ

اللّهُمَّ فَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

 فَأُوْصِيْنِي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ حَقَّ تُقَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

zakat memiliki makna yang dalam dan penting dalam ajaran Islam. Salah satu fungsi filosofis utama dari zakat adalah membersihkan harta kita. Dengan membersihkan harta kita melalui pembayaran zakat, kita membangun hubungan yang lebih baik dengan Allah SWT dan sesama manusia. Kita mengakui bahwa segala kekayaan yang kita miliki hanyalah titipan dari-Nya, dan kita bertanggung jawab untuk menggunakan harta tersebut dengan cara yang sesuai dengan kehendak-Nya.

Marilah kita semua menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran akan fungsi filosofisnya, dan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama manusia. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberkahan dalam kehidupan kita.


إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَقَرَابَتِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ أَجْمَعِيْنَ

 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

 فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Tags: khutbah jumatmuhammadiyahzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hadiri Sidang Komisi Perempuan PBB Tahun 2024, ‘Aisyiyah Suarakan Kesejahteraan Kelompok Perempuan Marginal

Next Post

Muhammadiyah Jalankan Prinsip Kemanusiaan Universal Lewat Pelayanan

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Muhammadiyah Jalankan Prinsip Kemanusiaan Universal Lewat Pelayanan

Muhammadiyah Jalankan Prinsip Kemanusiaan Universal Lewat Pelayanan

Respon Muhammadiyah untuk Banjir Demak

Respon Muhammadiyah untuk Banjir Demak

Pandemi Menyingkap Watak Hingga Akidah Manusia

Membangun Moral Utama Bangsa Indonesia Melalui Kesalihan Individu dan Komunal

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.