Sabtu, 17 April 2021
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Cahaya Islam Berkemajuan
No Result
Tampilkan Semua
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aids
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Program Kerja
      • Program PP Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
    • Aqidah
    • Muamalah
    • Ibadah
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • BAHASA
    Cahaya Islam Berkemajuan
    • Home
    • Organisasi
      • Profil
        • Sejarah Muhammadiyah
        • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
        • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
        • Majelis dan Lembaga
        • Organisasi Otonom
        • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Ciri Gerakan
        • Gerakan Islam
        • Gerakan Dakwah
        • Gerakan Pembaruan
      • Ideologi
        • Muqaddimah AD/ART
        • Masalah Lima
        • Kepribadian Muhammadiyah
        • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
        • Khittah Muhammadiyah
          • Khittah Palembang 1956-1959
          • Khittah Ponorogo 1969
          • Khittah Ujung Pandang 1971
          • Khittah Surabaya 1978
          • Khittah Denpasar 2002
        • Langkah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
          • Langkah Muhammadiyah 1950
          • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
          • Langkah Muhammadiyah 2000
      • Dokumen
        • Berita Resmi
        • Tanfidz
        • Laporan
        • Maklumat
        • Surat Edaran
        • Pers Release
      • Badan Khusus
        • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
        • Muhammadiyah Aids
        • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
      • Program Kerja
        • Program PP Muhammadiyah
      • Daftar Anggota
      • Lagu Sang Surya
    • Cakrawala
      • Budaya Lokal
      • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
      • Pemberdayaan Masyarakat
      • Lingkungan & Kebencanaan
      • Masyarakat Adat
      • Milenial
      • Moderasi Islam
      • Resensi
    • Hikmah
    • Hukum Islam
      • Aqidah
      • Muamalah
      • Ibadah
    • Khutbah
      • Khutbah Jumat
      • Khutbah Gerhana
      • Khutbah Nikah
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
    • Tokoh
    • Kabar
      • Internasional
      • Nasional
      • Wilayah
      • Daerah
      • Ortom
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • BAHASA
      No Result
      Tampilkan Semua
      Cahaya Islam Berkemajuan
      No Result
      Tampilkan Semua
      Home Berita

      Majelis Tarjih Tidak Menganjurkan Salat Jumat Online

      ilham by ilham
      25 Februari 2021
      0
      Majelis Tarjih Tidak Menganjurkan Salat Jumat Online

      MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan. Dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9  dijelaskan bahwa apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk salat Jumat maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat.

      Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah saw mempertegas wajibnya salat Jumat kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit. Selain keempat golongan tersebut, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, bagi yang secara sadar tidak melaksanakan salat Jumat, maka Allah mengancam akan menutup hatinya sehingga menjadi orang yang lalai dalam mengerjakan kebajikan.

      Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-119, Asep Shalahudin menerangkan bahwa salat Jumat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah ini. Sebagai gantinya, diwajibkan untuk melaksanakan salat Zuhur empat rakaat sebagai hukum asal (‘azimah).

      “Salat Jumat ini merupakan ibadah mahdlah, sedangkan prinsip ibadah mahdlah adalah terlarang kecuali ada perintah. Oleh karenanya tata cara salat Jumat harus mengikuti petunjuk dan sesuai dengan tuntunan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Nabi saw,” terang Asep pada Rabu (24/02) sambil mengutip QS. Al-Hasyr ayat 7.

      Problematika Salat Jumat Online

      Berdasarkan penjelasan tersebut, Asep menerangkan bahwa wacana yang sempat mengemuka di kalangan warga Muhammadiyah perihal salat Jumat online ternyata mengandung beberapa problematika. Pertama, salat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan. Meng-online-kan salat Jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan sebab ritual ini masuk dalam kategori ibadah ta’abbudi.

      RELATED POST

      Allah Memberikan Manusia Sifat Fujur dan Takwa

      Salat Jamaah di Masjid India Jangan Sembarangan Mengeraskan Bacaan Aamiin

      “Ini berbeda dengan akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui surat atau pun akad nikah secara online,” terang anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.

      Kedua, dalam salat Jumat online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai. Ketersambungan jamaah dalam pelaksanaan salat Jumat online juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbilang tempat dan lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, kata Asep, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf salat.

      Ketiga, pengganti salat Jumat di masa pandemi bukan dengan meng-online-kan salat Jumat, melainkan dengan jalan rukhsah yaitu diganti dengan salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing. Asep menjelaskan bahwa mengambil salat Zuhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih mudah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari, Nabi saw menuntunkan bahwa ketika memilih di antara dua perkara, maka dipilihlah yang paling mudah dilakukan.

      “Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung. Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami salat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi,” kata Asep.

      Keempat, wacana pelaksanaan salat Jumat online memang masalah ijtihadi, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh sebab itu, kata Asep, sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan. Sebagai mana kaidah fikhiyah yang menyatakan al-khuruju min al-khilafi mustahabbun (meninggalkan sesuatu yang kontroversial itu disukai).

      “Adapun jalan keluar yang paling ideal dari sebuah kontroversi adalah kembali kepada nas, yaitu rukhsah salat Jumat yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti dengan salat Zuhur,” tutur Asep sambil mengutip QS. An-Nisa ayat 59.

      Berdasarkan beberapa poin problematika di atas, Asep Shalahuddin menyimpulkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara online. Asep mengajak warga Persyarikatan hendaknya mengikuti semua fatwa maupun putusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19 ini.

      Tags: islammajelis tarjih dan tajdidsalat jumat onlineTuntunan
      Share66Tweet41SendShare
      Previous Post

      Muhammadiyah Sediakan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

      Next Post

      Sumber Radikalisme Adalah Pemahaman Sempit Serba Hitam Putih

      Related Posts

      Allah Memberikan Manusia Sifat Fujur dan Takwa
      Berita

      Allah Memberikan Manusia Sifat Fujur dan Takwa

      16 April 2021
      Salat Jamaah di Masjid India Jangan Sembarangan Mengeraskan Bacaan Aamiin
      Berita

      Salat Jamaah di Masjid India Jangan Sembarangan Mengeraskan Bacaan Aamiin

      12 April 2021
      Ajaran Islam dan Peran Umat Muslim Menghentikan Krisis Iklim
      Khutbah Jumat

      Ajaran Islam dan Peran Umat Muslim Menghentikan Krisis Iklim

      9 April 2021
      Pandangan Positif akan Memberi Energi Positif di Masa Sulit
      Berita

      Pandangan Positif akan Memberi Energi Positif di Masa Sulit

      7 April 2021
      Next Post
      Sumber Radikalisme Adalah Pemahaman Sempit Serba Hitam Putih

      Sumber Radikalisme Adalah Pemahaman Sempit Serba Hitam Putih

      Meski Pandemi Masih Ada, Mu’allimaat Tetap Lakukan Seleksi PPDB Secara Ketat

      Meski Pandemi Masih Ada, Mu’allimaat Tetap Lakukan Seleksi PPDB Secara Ketat

      Discussion about this post

      Bersama-sama Kuatkan Budaya Organisasi, Muhammadiyah Jangan Sampai Lemah!

      Bersama-sama Kuatkan Budaya Organisasi, Muhammadiyah Jangan Sampai Lemah!

      16 April 2021
      Tajdid Bukan Semata-mata Memurnikan Akidah Islam

      Tajdid Bukan Semata-mata Memurnikan Akidah Islam

      16 April 2021
      Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Bukan Gerakan Islam Revivalis

      Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Bukan Gerakan Islam Revivalis

      16 April 2021
      Kader Muhammadiyah Disiapkan Hadapi Gelombang Perubahan

      Kader Muhammadiyah Disiapkan Hadapi Gelombang Perubahan

      16 April 2021
      Dubes RI Untuk Lebanon: Sejarah Indonesia Adalah Sejarah Muhammadiyah

      Dubes RI Untuk Lebanon: Sejarah Indonesia Adalah Sejarah Muhammadiyah

      16 April 2021
      Aktualisasi Dakwah Pencerahan Untuk Kemanusiaan Semesta Melalui TB Care ‘Aisyiyah

      Aktualisasi Dakwah Pencerahan Untuk Kemanusiaan Semesta Melalui TB Care ‘Aisyiyah

      16 April 2021
      • Redaksi
      • Tautan
      • Kontak Kami
      • Disclaimer

      © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

      No Result
      Tampilkan Semua
      • Home
      • Organisasi
        • Profil
          • Sejarah Muhammadiyah
          • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
          • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
          • Majelis dan Lembaga
          • Organisasi Otonom
          • Cabang Istimewa/Luar Negeri
        • Ciri Gerakan
          • Gerakan Islam
          • Gerakan Dakwah
          • Gerakan Pembaruan
        • Ideologi
          • Muqaddimah AD/ART
          • Masalah Lima
          • Kepribadian Muhammadiyah
          • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
          • Khittah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah
        • Dokumen
          • Berita Resmi
          • Tanfidz
          • Laporan
          • Maklumat
          • Surat Edaran
          • Pers Release
        • Badan Khusus
          • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
          • Muhammadiyah Aids
          • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
        • Program Kerja
          • Program PP Muhammadiyah
        • Daftar Anggota
        • Lagu Sang Surya
      • Cakrawala
        • Budaya Lokal
        • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
        • Pemberdayaan Masyarakat
        • Lingkungan & Kebencanaan
        • Masyarakat Adat
        • Milenial
        • Moderasi Islam
        • Resensi
      • Hikmah
      • Hukum Islam
        • Aqidah
        • Muamalah
        • Ibadah
      • Khutbah
        • Khutbah Jumat
        • Khutbah Gerhana
        • Khutbah Nikah
        • Khutbah Idul Adha
        • Khutbah Idul Fitri
      • Tokoh
      • Kabar
        • Internasional
        • Nasional
        • Wilayah
        • Daerah
        • Ortom
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • BAHASA

        © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.