Rabu, 30 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Salat Tarawih Ngebut Seperti Valentino Rossi

by afandi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Selama bulan suci Ramadan, umat muslim melaksanakan ibadah tathawu’ (ibadah sunnah, tambahan) seperti salat tarawih.

Waktu pelaksanaan salat sunah ini adalah selepas salat Isya dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Meski demikian, Rasulullah Saw membolehkan salat ini dikerjakan sendirian.

Di beberapa tempat di Indonesia, salat berjamaah tarawih ada yang dilaksanakan dengan baik, tapi ada juga sebagian kecil yang melaksanakan salat tarawih berjamaah secara cepat. Bahkan untuk 23 rakaat, dapat diselesaikan dalam waktu 12 menit.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, salat tarawih ngebut seperti ini berpeluang lebih besar untuk tidak sah. Karena itu dia menghimbau masyarakat untuk memilih salat tarawih yang dilaksanakan secara standar dan tumakninah.

MateriTerkait

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

“Nah kalau (alfatihahnya) dikerjakan dengan satu nafas dalam sekian rakaat itu ya jelas dalam aturan syariat tidak memenuhi syarat. Bisa dalam tanda kutip seperti main-main saja. Walaupun dia punya keyakinan. Apa yang dibaca kalau bacaannya seperti itu kan?” tanyanya.

Lewat wawancara di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (5/4), Agus menyebut jika salah satu syarat sah salat adalah ikhlas dan tumakninah.

Pengertian tumakninah dalam shalat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat. Sesuai dengan Pesan Rasulullah Saw, ”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).

Carilah Masjid yang Salatnya Tumakninah, Berapapun Rakaatnya

Salat Tarawih termasuk dalam salat malam (salatul lail/qiyamul lail). Menurut Agus, standar yang dicontohkan Rasulullah Saw adalah 11 atau 13 rakaat. Muhammadiyah sendiri cenderung pada jumlah ini, kendati di samping itu ada kaum muslimin yang melaksanakan sebanyak 23 rakaat.

“Para ulama seperti para imam mahzab menyebut bahwa salat lail itu mastna-mastna (dua rakaat-dua rakaat), tapi ada yang menerjemahkannya ‘semampu dia’ karena ijtihad ulama, dia tidak bisa salat seperti salatnya Rasulullah Saw yang begitu bagus, bacaannya banyak. Maka ada pendapat, diringkas bacaannya tapi dibanyakkan rakaatnya. Tentu harus dilakukan secara tumakninah sebagaimana rukun-rukun salat yang ada,” jelasnya.

Untuk menggapai pahala tarawih yang ideal di bulan Ramadan, Agus berpesan agar masyarakat mencari masjid yang tumakninah dalam melaksanakan salatnya.

“Himbauannya hendaknya mencari, tarawih itu kan bisa dikerjakan secara berjamaah dan memang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Tapi juga bisa dilakukan di rumah. Kalau memang tidak bisa menemukan jamaah yang bisa membuat kita lebih khusyuk dalam salat, ya lebih baik kita salat di rumah. Kalau memang tidak menemukan. Tapi kan sekarang kan sudah banyak (masjid bagus). Yang melakukan cepat itu hanya satu dua saja,” kata dia.

“Maka sekali lagi kalau mau salat tarawih, ya carilah salat tarawih yang diajarkan oleh Rasulullah Saw yaitu salatnya tenang, tumakninah sehingga amal kita tidak sia-sia. Karena ada juga hadis yang menyebutkan banyak orang tarawih tapi hanya mendapat lelah saja,” imbuh Agus mengutip hadis riwayat Imam Ahmad yang artinya,

“…berapa banyak orang yang mengerjakan qiyamul lail hanya mendapatkan bergadang dan rasa lelah saja dalam bangunnya.” (afn)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tauhid Murni sebagai Landasan Pilar Gerakan Ekonomi Muhammadiyah yang Berkeadilan

Next Post

Launching Platform Asuransi ProtekMu, Saad Ibrahim sebut ini Bagian dari Implikasi Islam Berkemajuan

Baca Juga

Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?
Berita

Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

30/07/2025
AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat
Berita

AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

30/07/2025
Susul Aplikasi Salammu LPCR, Tim MIF UMS Sempurnakan Aplikasi Chatbot Himpunan Putusan Tarjih
Berita

Berusaha Mencetak Generasi Tangguh di Era Digital

30/07/2025
Next Post
Launching Platform Asuransi ProtekMu, Saad Ibrahim sebut ini Bagian dari Implikasi Islam Berkemajuan

Launching Platform Asuransi ProtekMu, Saad Ibrahim sebut ini Bagian dari Implikasi Islam Berkemajuan

Masyarakat Akan Maju Jika Berpindah dari Tradisi Lisan ke Tradisi Baca-Tulis

Masyarakat Akan Maju Jika Berpindah dari Tradisi Lisan ke Tradisi Baca-Tulis

Peradaban Tidak Lahir dari Budaya Ngobrol, Tapi dari Budaya Baca Tulis

Peradaban Tidak Lahir dari Budaya Ngobrol, Tapi dari Budaya Baca Tulis

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.