Sabtu, 17 April 2021
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Cahaya Islam Berkemajuan
No Result
Tampilkan Semua
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aids
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Program Kerja
      • Program PP Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
    • Aqidah
    • Muamalah
    • Ibadah
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • BAHASA
    Cahaya Islam Berkemajuan
    • Home
    • Organisasi
      • Profil
        • Sejarah Muhammadiyah
        • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
        • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
        • Majelis dan Lembaga
        • Organisasi Otonom
        • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Ciri Gerakan
        • Gerakan Islam
        • Gerakan Dakwah
        • Gerakan Pembaruan
      • Ideologi
        • Muqaddimah AD/ART
        • Masalah Lima
        • Kepribadian Muhammadiyah
        • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
        • Khittah Muhammadiyah
          • Khittah Palembang 1956-1959
          • Khittah Ponorogo 1969
          • Khittah Ujung Pandang 1971
          • Khittah Surabaya 1978
          • Khittah Denpasar 2002
        • Langkah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
          • Langkah Muhammadiyah 1950
          • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
          • Langkah Muhammadiyah 2000
      • Dokumen
        • Berita Resmi
        • Tanfidz
        • Laporan
        • Maklumat
        • Surat Edaran
        • Pers Release
      • Badan Khusus
        • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
        • Muhammadiyah Aids
        • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
      • Program Kerja
        • Program PP Muhammadiyah
      • Daftar Anggota
      • Lagu Sang Surya
    • Cakrawala
      • Budaya Lokal
      • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
      • Pemberdayaan Masyarakat
      • Lingkungan & Kebencanaan
      • Masyarakat Adat
      • Milenial
      • Moderasi Islam
      • Resensi
    • Hikmah
    • Hukum Islam
      • Aqidah
      • Muamalah
      • Ibadah
    • Khutbah
      • Khutbah Jumat
      • Khutbah Gerhana
      • Khutbah Nikah
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
    • Tokoh
    • Kabar
      • Internasional
      • Nasional
      • Wilayah
      • Daerah
      • Ortom
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • BAHASA
      No Result
      Tampilkan Semua
      Cahaya Islam Berkemajuan
      No Result
      Tampilkan Semua
      Home Hukum Islam Ibadah

      Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

      Redaksi Muhammadiyah by Redaksi Muhammadiyah
      3 Maret 2021
      0
      Waktu-Waktu Yang Dilarang Shalat

      Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

      RELATED POST

      Berbeda Jumlah Rakaat Salat Tarawih dengan Arab Saudi, Begini Penjelasan Ketua Majelis Tarjih

      Mengapa Ilmu Falak Penting dalam Penentuan Waktu Salat?

      Terdapat pemahaman ketika menjadi makmum masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka salah satunya mundur atau maju  beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya. Sedangkan dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan shalatnya sendiri saja. Lalu bagaimanakah hukumnya pemahaman tersebut?

      Belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang mundur dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

      Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

      عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

      وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.

      Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

      Dalam sebuah riwayat a l – Bukhari : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

      Kemudian lulus dengan sebuah kaidah fikih:

      الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

      “Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

      Oleh karena itu Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk. Bukankah para masbuk sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang melakukan shalat jamaah, seberapapun dia dapat? Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan / menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya, yaitu rakaat yang tertinggal dari imam. The that is didapati masbuk and imam, that that was that was the was the permulaan shalat tohalah, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, tampaknya akhir shalat batasan. Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, arus dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

      عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]

      Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

      Dalam hadis di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan kekurangan shalat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak memerintahkan / memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan shalatnya itu.

      Wallahu a’lam bish-shawab

      Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 4, 2015 dengan penyesuaian

      Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
      Tags: jamaahmajelis tarjih dan tajdidshalat
      Share22Tweet14SendShare
      Previous Post

      Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir

      Next Post

      Hukum Mempercayai USG

      Related Posts

      Berbeda Jumlah Rakaat Salat Tarawih dengan Arab Saudi, Begini Penjelasan Ketua Majelis Tarjih
      Berita

      Berbeda Jumlah Rakaat Salat Tarawih dengan Arab Saudi, Begini Penjelasan Ketua Majelis Tarjih

      5 April 2021
      Mengapa Ilmu Falak Penting dalam Penentuan Waktu Salat?
      Berita

      Mengapa Ilmu Falak Penting dalam Penentuan Waktu Salat?

      15 Maret 2021
      Kaitan Ilmu Falak dalam Penentuan Awal Waktu Salat
      Berita

      Kaitan Ilmu Falak dalam Penentuan Awal Waktu Salat

      13 Maret 2021
      Waktu-Waktu Yang Dilarang Shalat
      Ibadah

      Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

      3 Maret 2021
      Next Post
      Acara Tujuh Bulanan Ibu Hamil dan Membacakan Talqin Saat Pemakaman

      Hukum Mempercayai USG

      Hukum Mewajibkan Berinfak dengan Jumlah Tertentu

      Apakah Mahasiswa Perantau Mendapat Zakat Fitrah?

      Discussion about this post

      Bersama-sama Kuatkan Budaya Organisasi, Muhammadiyah Jangan Sampai Lemah!

      Bersama-sama Kuatkan Budaya Organisasi, Muhammadiyah Jangan Sampai Lemah!

      16 April 2021
      Tajdid Bukan Semata-mata Memurnikan Akidah Islam

      Tajdid Bukan Semata-mata Memurnikan Akidah Islam

      16 April 2021
      Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Bukan Gerakan Islam Revivalis

      Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Bukan Gerakan Islam Revivalis

      16 April 2021
      Kader Muhammadiyah Disiapkan Hadapi Gelombang Perubahan

      Kader Muhammadiyah Disiapkan Hadapi Gelombang Perubahan

      16 April 2021
      Dubes RI Untuk Lebanon: Sejarah Indonesia Adalah Sejarah Muhammadiyah

      Dubes RI Untuk Lebanon: Sejarah Indonesia Adalah Sejarah Muhammadiyah

      16 April 2021
      Aktualisasi Dakwah Pencerahan Untuk Kemanusiaan Semesta Melalui TB Care ‘Aisyiyah

      Aktualisasi Dakwah Pencerahan Untuk Kemanusiaan Semesta Melalui TB Care ‘Aisyiyah

      16 April 2021
      • Redaksi
      • Tautan
      • Kontak Kami
      • Disclaimer

      © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

      No Result
      Tampilkan Semua
      • Home
      • Organisasi
        • Profil
          • Sejarah Muhammadiyah
          • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
          • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
          • Majelis dan Lembaga
          • Organisasi Otonom
          • Cabang Istimewa/Luar Negeri
        • Ciri Gerakan
          • Gerakan Islam
          • Gerakan Dakwah
          • Gerakan Pembaruan
        • Ideologi
          • Muqaddimah AD/ART
          • Masalah Lima
          • Kepribadian Muhammadiyah
          • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
          • Khittah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah
        • Dokumen
          • Berita Resmi
          • Tanfidz
          • Laporan
          • Maklumat
          • Surat Edaran
          • Pers Release
        • Badan Khusus
          • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
          • Muhammadiyah Aids
          • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
        • Program Kerja
          • Program PP Muhammadiyah
        • Daftar Anggota
        • Lagu Sang Surya
      • Cakrawala
        • Budaya Lokal
        • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
        • Pemberdayaan Masyarakat
        • Lingkungan & Kebencanaan
        • Masyarakat Adat
        • Milenial
        • Moderasi Islam
        • Resensi
      • Hikmah
      • Hukum Islam
        • Aqidah
        • Muamalah
        • Ibadah
      • Khutbah
        • Khutbah Jumat
        • Khutbah Gerhana
        • Khutbah Nikah
        • Khutbah Idul Adha
        • Khutbah Idul Fitri
      • Tokoh
      • Kabar
        • Internasional
        • Nasional
        • Wilayah
        • Daerah
        • Ortom
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • BAHASA

        © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.