Saturday, May 28, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Ibadah

Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

by Redaksi Muhammadiyah
1 year ago
in Ibadah

Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

Terdapat pemahaman ketika menjadi makmum masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka salah satunya mundur atau maju  beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya. Sedangkan dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan shalatnya sendiri saja. Lalu bagaimanakah hukumnya pemahaman tersebut?

Belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang mundur dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

MateriTerkait

Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Bisakah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?

Distribusi Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?

وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.

Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat a l – Bukhari : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Kemudian lulus dengan sebuah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Oleh karena itu Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk. Bukankah para masbuk sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang melakukan shalat jamaah, seberapapun dia dapat? Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan / menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya, yaitu rakaat yang tertinggal dari imam. The that is didapati masbuk and imam, that that was that was the was the permulaan shalat tohalah, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, tampaknya akhir shalat batasan. Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, arus dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]

Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

Dalam hadis di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan kekurangan shalat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak memerintahkan / memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan shalatnya itu.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 4, 2015 dengan penyesuaian

Hukum Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
Tags: jamaahmajelis tarjih dan tajdidshalat
ShareTweetShare

Baca Juga

Adab dan KeutamaanPergi ke Masjid

Merawat Jamaah Muhammadiyah, Dimulai Dari Merawat Masjid

May 26, 2022
Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

May 23, 2022
Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

May 16, 2022
Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

May 14, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang Teroris, Buya Syafii Langsung Datang dengan Sepeda Pancal

1 day ago

Profil Singkat Buya Syafii Maarif

1 day ago

Dua Pesan Buya Syafii Maarif Sebelum Berpulang

1 day ago

Dari Zuhur Hingga Ashar, Salat Jenazah Tidak Terputus Kepada Buya Syafi’I Ma’arif

1 day ago

Buya Syafii Maarif Berpulang, Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka

1 day ago

Menko PMK Muhadjir Effendy: Buya Syafii Guru Bangsa Kita

1 day ago

Rekomendasi

Mahasiswa Muhammadiyah Diharapkan Miliki Spirit Dakwah Muhammadiyah

Kunci Kendalikan Covid-19 Ikuti Anjuran Sesuai Prokes dan Perluas Vaksinasi

August 24, 2021

Dilarang Sholat Dhuha Setiap Hari, Benarkah?

February 13, 2021

UHAMKA dan Majelis Dikdasmen Adakan Pelatihan Menulis Berita Untuk Penguatan Branding Sekolah

December 25, 2021
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan

Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan

November 19, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.