Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

by afandi
3 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Tema ukhuwah (persatuan) senantiasa digagas oleh umat Islam. Namun, topik ini seringkali tersandung oleh perbedaan mazhab, baik mazhab fikih maupun teologi.

Untuk hal yang lebih umum seperti penanggalan kalender, umat Islam juga belum bersatu. 14 abad pasca Khalifah Umar ibn Khattab Ra menetapkan penanggalan Hijriyah, umat Islam masih belum sepakat terhadap penggunaan satu kalender bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Akibatnya, setiap tahun umat muslim dihadapkan pada perbedaan hari besar Islam baik itu Iduladha, Idulfitri, hingga penetapan 1 Ramadan. Guna mengurai perbedaan ini, Muhammadiyah bergerak mensosialisasikan penggunaan Kalender Islam Global sejak Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015.

Bagi Muhammadiyah, menggagas persatuan lewat Kalender Islam Global adalah hal yang urgen, sebab dengan dipakainya kalender ini, maka umat Islam tidak lagi menemui perbedaan hari-hari di atas.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

Kalender Islam Global adalah kalender Hijriah dengan prinsip pemberlakuan satu hari sebagai satu tanggal di seluruh dunia. Dasar penetapan kalender Islam global adalah perhitungan kemungkinan dilihatnya hilal atau bulan sabit awal bulan hijriyah di mana saja di dunia dalam satu hari yang sama.

Artinya seperti fungsi kalender Masehi, kalender ini berlaku di seluruh dunia dan tidak memiliki hari ganda. Misalkan tanggal 11 Muharram di suatu tempat jatuh pada hari Ahad, maka di bagian dunia lain mana pun tanggal 11 Muharram juga jatuh pada hari Ahad. Tidak ada dualisme hari-hari besar Islam.

Terkait prinsip yang melandasi Kalender Islam Global, ada sekian syarat yaitu (1) penerimaan hisab; (2) transfer imkan rukyat; (3) kesatuan matlak; (4) penerimaan hari konvensional atau keselarasan hari dan tanggal, dan (5) penerimaan Garis Tanggal Internasional.

Penerimaan Hisab

Karena kalender adalah sebuah sistem penanggalan yang menentukan periode waktu secara jauh ke depan, maka sama dengan sistem kalender lainnya, Kalender Islam Global meniscayakan penggunaan sistem hisab (hitungan) dan bukan sistem tradisional berupa rukyat (pengamatan mata telanjang).

Sulitnya penerimaan umat kepada Kalender Islam Global disebabkan oleh minimnya pemahaman terhadap sistem hisab. Kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menentukan tanggal melalui metode rukyat adalah yang Islami karena sesuai sunnah Nabi Muhammad Saw, sedangkan metode hisab tidak Islami karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Ulama Muhammadiyah, Allahuyarham Kiai Yunahar Ilyas pernah menyinggung soal ini. Menurutnya, Nabi tidak melakukan hisab karena pada masa itu teknologi atau ilmu kalender (hisab) belum dipahami oleh masyarakat Arab sehingga Nabi Muhammad menggunakan metode rukyat.

Sedangkan pada masa ini ketika ilmu pengetahuan telah mudah diakses dan semakin canggih, maka penggunaan metode hisab sebagai dasar menentukan tanggal Hijriyah semakin niscaya daripada tetap mempertahankan cara tradisional yang akurasinya lebih lemah.

Secara fikih, peralihan metode dari rukyat ke hisab ini juga dibenarkan lewat kaidah ushul yang artinya, “berubahnya fatwa dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan (niat) dan adat kebiasaan.”

Transfer Imkan Rukyat

Imkan rukyat merupakan sebuah teori yang mensyaratkan parameter tertentu agar bisa dianggap hilal memungkinkan untuk dilihat atau diamati setelah matahari terbenam. Sederhananya, imkan rukyat adalah kemungkinan mata telanjang untuk menyaksikan hilal.

Karena setiap tempat memiliki perbedaan derajat dan elongasi peredaran benda-benda langit, maka sejatinya imkan rukyat bersifat lokal dan tidak universal atau meliputi seluruh kawasan dunia.

Pasalnya, imkan rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka bumi saja. Di saat suatu bagian dunia sudah imkan rukyat, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk. Keadaan inilah yang menghendaki adanya prinsip transfer imkan rukyat.

Oleh sebab itu, maka transfer imkanu rukyat dari daerah yang telah mengalami imkan rukyat diperlukan pada kawasan yang belum mengalaminya atau mustahil mengalaminya. Dan proses transfer ini pun tidak bisa dilakukan terbalik. Kawasan yang sudah imkan rukyat dilarang menunggu kawasan yang belum imkan rukyat karena melanggar perintah Nabi Saw yang artinya, “Berpuasalah kamu ketika melihat hilal…”

Sebagai contoh seperti pada kasus transfer imkan rukyat di atas, jika hilal sudah terlihat di bumi bagian barat atau Kota Istanbul misalnya, maka kawasan timur yang belum melihat hilal karena kemustahilan alamiah seperti Jakarta diharuskan untuk mengikuti hasil rukyat Istanbul dan bukan malah menunda penentuan tanggal Hijriyah sampai hilal benar-benar terlihat di kota Jakarta.

Kesatuan Matlak

Prinsip Kesatuan Matlak (daerah tempat terbit matahari, terbit fajar, atau terbit bulan) merupakan konsekuensi dari prinsip transfer imkan rukyat yang berarti bahwa seluruh muka bumi dipandang sebagai satu matlak.

Karenanya, apabila di suatu tempat di mana pun di muka bumi telah terjadi imkan rukyat, maka hal itu dipandang berlaku juga bagi seluruh kawasan muka bumi karena seluruh muka bumi adalah satu kesatuan matlak.

Penerimaan Hari Konvensional atau Keselarasan Hari dan Tanggal

Penerimaan hari konvensional yang dimaksud di sini adalah kesepakatan terkait pergantian hari. Jika biasanya pergantian hari di kalender Hijriyah ditandai dengan terbenamnya matahari, maka mengikut pada metode konvensional, pergantian hari ditandai dengan ukuran waktu yaitu pukul 24.00 atau 00.00.

Penerimaan Garis Tanggal Internasional

Kalender Islam Global adalah kalender yang berdasarkan prinsip bahwa hari dan tanggal selaras di seluruh dunia, artinya sama dengan fungsi kalender Masehi, satu hari dalam satu pekan ditandai dengan satu tanggal.

Jika 11 Muharram di suatu tempat jatuh pada hari Ahad, maka di bagian dunia lain mana pun tanggal 11 Muharram juga jatuh pada hari Ahad. Tidak ada dualisme atau perbedaan hari-hari Hijriyah antara satu negara dengan negara lainnya.

Garis Tanggal Internasional sendiri merupakan garis demarkasi khayal di permukaan bumi yang membentang dari Kutub Utara ke Kutub Selatan dan membatasi perubahan satu hari kalender ke hari lain yang berikutnya. Garis ini melewati tengah Samudra Pasifik, mengikuti garis bujur 180 derajat, garis ini yang menjadi batas awal hari baru.

Kesimpulan

Sebagai agama peradaban (dinul hadharah) dan agama ilmu (iqra’), maka Islam menurut Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar menekankan umatnya untuk mengadopsi Kalender Islam Global sebagaimana diisyaratkan melalui QS. 103: 1-3, QS. 9: 36-37, QS. 2: 189 dan berbagai ayat lainnya yang dikuatkan oleh Hadis Nabi Muhammad Saw.

Selama umat Islam belum memahami pentingnya penggunaan Kalender Islam Global, maka ide persatuan umat akan nampak mustahil diangkat sebab setiap tahun umat Islam tidak kompak dan akan mengulang terus perbedaan perayaan hari keagamaan dan hari-hari besar Islam.

Di Indonesia, wacana penggunaan Kalender Islam Global juga masih terbatas akibat kurangnya pemahaman umat terhadap kontekstuasi dan dikotomisasi sains dan teks agama. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian Muhammadiyah untuk tidak berhenti melakukan sosialisasi dan literasi terkait kesahihan penggunaan Kalender Islam Global.

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: kalender Islam globalprinsipsayaratumat islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Terima Silaturahmi Dubes Inggris, PP Muhammadiyah Sampaikan 3 Hal

Next Post

Tipologi Kepemimpinan Elite Muhammadiyah di Era Reformasi

Baca Juga

Kerjasama dengan Unismuh Makassar, Majelis Tarjih Kembali Sosialisasikan Kalender Islam Global
Berita

Kerjasama dengan Unismuh Makassar, Majelis Tarjih Kembali Sosialisasikan Kalender Islam Global

31/01/2024
Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global
Berita

Jejak dan Landasan Ijtihad Muhammadiyah Menetapkan Kalender Islam Global

06/01/2024
Karya-karya Ulama Klasik yang Mendukung Konsep Kalender Islam Global
Berita

Karya-karya Ulama Klasik yang Mendukung Konsep Kalender Islam Global

06/12/2023
Kalender Islam Global Menjadi Harapan Bersama Umat Islam di Seluruh Dunia
Berita

Kesatuan Matlak Sebagai Kunci dari Kalender Islam Global

03/12/2023
Next Post
Muhammadiyah Raih Penghargaan PPKM Award dari Presiden Jokowi

Tipologi Kepemimpinan Elite Muhammadiyah di Era Reformasi

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terima kunjungan Menteri Pemuda dan Olahraga di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS pada Senin, (20/6).

Menpora Kunjungi Edutorium UMS, Cek Kesiapan Venue Bulutangkis ASEAN Para Games

Civitas PTMA Didorong Menguatkan Pengetahuan yang Mengglobal

Civitas PTMA Didorong Menguatkan Pengetahuan yang Mengglobal

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.