Sering ditemukan pula dalam situasi bencana, sekelompok masyarakat yang lebih memilih untuk meninggalkan shalat karena beralasan bahwa kondisi auratnya yang tidak tertutup sempurna atau tersingkap. Padahal terkadang situasi seperti itu bisa berlangsung beberapa hari, sehingga menyebabkan shalat bisa ditinggalkan berulang-ulang. Dalam kacamata fikih, kondisi bencana sebenarnya dapat digolongkan ke dalam situasi darurat. Sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah ushul fiqih,
الضرورات تبيح المحظورات
Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.
Dengan demikian, hukum shalat tetap wajib dilaksanakan walaupun aurat tida bisa tertutup secara sempurna. Dalam hal ini Allah berfirman,
فاتّقو الله ما استطعتم (أية 16 من سورة التغابون)
“Maka bertaqwalah Kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS At Taghabun ayat 16)
Dalam hadits Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– bersabda,
“Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian” (Muttafaq ‘Alayh)
Dan kaidah ushul fiqih terkait masalah ini adalah,
المشقّة تجلب التيسير
Kesulitan membawa kemudahan
Maksud dari kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syari’ah untuk dijalankan sesuai kemampuannya.
Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.673
Hits: 53