Kamis, 24 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Taswib Azan Subuh Kembali Dikaji, Syamsul Anwar Ungkap Perbedaan Pendapat Empat Mazhab

Oleh ilham 3 Menit Min
Taswib Azan Subuh Kembali Dikaji, Syamsul Anwar Ungkap Perbedaan Pendapat Empat Mazhab

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Persoalan taswib dalam azan Subuh, yakni ucapan as-salatu khairun minan-naum, kembali menjadi perhatian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Persoalan yang telah lama dibahas dalam lingkungan tarjih ini akan ditinjau kembali sebagai bagian dari persiapan menuju Musyawarah Nasional Tarjih pada awal November mendatang.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/9). Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai taswib telah berlangsung dalam khazanah fikih sejak masa klasik dan belum menghasilkan kesepakatan dalam pembahasan tarjih Muhammadiyah sebelumnya.

“Masalah taswib ini pertama kali dibicarakan dalam Muhammadiyah tahun 1980. Kemudian tahun 1989 timbul pendapat yang mempertanyakan taswib itu benar ada atau tidak,” jelas Syamsul.

Ia menerangkan, persoalan tersebut pernah dibahas dalam Muktamar Tarjih di Klaten pada 1980. Pembahasan kembali dilakukan di Malang pada 1989, tetapi belum menghasilkan kesepakatan sehingga terjadi tawaqquf atau penghentian pembahasan karena belum tercapai kesimpulan.

“Tahun 2026 dicoba ditinjau kembali karena itu diamanahkan oleh putusan itu yang belum selesai agar diselesaikan pada Muktamar Tarjih yang berikutnya,” katanya.

Dalam kajian tersebut, Syamsul terlebih dahulu memaparkan peta pendapat ulama mengenai taswib. Ia mengutip keterangan Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dalam al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah bahwa Abu Hanifah menempatkan ucapan as-salatu khairun minan-naum setelah azan Subuh selesai, sebelum iqamah.

Sementara itu, penduduk Madinah mengucapkannya sebagai bagian dari azan, setelah hayya ‘ala al-falah. Dalam al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik disebut berpendapat bahwa taswib diucapkan 2 kali setelah hayya ‘ala al-falah pada azan Subuh.

Berbeda dengan itu, Imam al-Syafi‘i menyatakan tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun azan lainnya. Syamsul mengaitkan pendapat tersebut dengan hadis Abu Mahdzurah tentang tata cara azan yang diajarkan Rasulullah Saw.

“Imam Syafi‘i wafat 204 atau 820 mengatakan, ‘Saya tidak menyukai taswib dalam azan Subuh maupun lainnya’,” tuturnya.

Menurut Syamsul, dalam mazhab Syafi‘i sendiri terdapat perkembangan pendapat antara qaul qadim dan qaul jadid. Dalam pendapat lama, taswib diterima, sedangkan dalam pendapat baru yang tercantum dalam al-Umm, Imam al-Syafi‘i tidak memasukkannya. Namun, sejumlah ulama Syafi‘iyah kemudian tetap mempertahankan taswib berdasarkan keyakinan bahwa praktik tersebut memiliki dasar dari Rasulullah Saw.

Adapun Imam Ahmad bin Hanbal, menurut Syamsul, termasuk ulama yang menerima adanya taswib dalam azan Subuh.

Perbedaan tersebut juga dirangkum oleh Ibn Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid. Ia menyebut jumhur fuqaha berpendapat bahwa as-salatu khairun minan-naum diucapkan dalam azan Subuh, sedangkan sebagian fuqaha berpendapat ucapan tersebut bukan bagian dari azan yang disyariatkan Nabi Muhammad Saw.

Syamsul menjelaskan bahwa salah satu akar perbedaan tersebut berkaitan dengan pertanyaan historis: apakah taswib telah dipraktikkan pada masa Nabi atau baru muncul setelahnya.

“Perbedaan pendapat mereka itu disebabkan oleh perbedaan mereka tentang apakah ucapan tersebut telah diamalkan sebelumnya di zaman Nabi atau baru diadakan di zaman Umar bin Khattab,” katanya, mengutip ringkasan Ibn Rusyd.

Dalam menelaah persoalan ini, Syamsul menekankan pentingnya menghimpun seluruh riwayat. Ia menyebut terdapat riwayat Abu Mahdzurah yang tidak memuat taswib, tetapi terdapat pula riwayat lain dari Abu Mahdzurah yang memuat ucapan as-salatu khairun minan-naum.

Riwayat yang memuat taswib tersebut, menurut Syamsul, perlu dikaji dari sisi sanad dan kualitas perawinya. Ia juga menyebut adanya riwayat dari Sa‘d bin al-Musayyab mengenai Bilal yang mengucapkan as-salatu khairun minan-naum, tetapi riwayat tersebut bersifat mursal sehingga perlu diperhatikan status kehujahannya.

Karena terdapat riwayat-riwayat yang berbeda, Syamsul menegaskan bahwa persoalan taswib tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengambil satu hadis dan mengabaikan riwayat lainnya.

“Jadi semua nas yang terkait harus kita pelajari dan kita himpun. Tidak bisa berijtihad memegang satu dua hadis itu,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan asumsi integralistik dalam manhaj tarjih Muhammadiyah. Dalam persoalan ibadah, kajian juga harus berangkat dari prinsip al-ittiba‘, yakni mengikuti tuntunan Rasulullah Saw., sambil tetap menggunakan ijtihad ketika menghadapi ruang yang belum memiliki ketentuan tegas.

Kajian taswib dalam Pengajian Tarjih ini sekaligus menjadi “pemanasan” sebelum Munas Tarjih yang akan berlangsung pada awal November. Selain pengembangan tarjih, Munas tersebut akan membahas Risalah Akidah, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, dan Fikih Ketahanan Pangan.

Tinggalkan Balasan