Senin, 28 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Ruang Perbedaan dalam Islam Terbuka Selama Tidak Menyentuh Dalil yang Pasti

Oleh ilham • • 4 Menit Min
Ruang Perbedaan dalam Islam Terbuka Selama Tidak Menyentuh Dalil yang Pasti

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Islam memiliki ruang yang luas bagi perbedaan pemikiran. Perbedaan tersebut dapat diterima selama tetap memiliki landasan pada Al-Qur’an dan hadis yang maqbul serta tidak menyentuh wilayah yang memiliki kepastian dalam aspek wurud maupun dalalah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saad Ibrahim dalam program TVMu pada Sabtu (05/09). Menurutnya, prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah harus dipahami dengan memperhatikan tingkat kepastian sumber ajaran maupun pemahaman terhadap kandungannya.

“Ya, ungkapan yang sangat lazim di kalangan kita ialah ar-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah. Kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujar Saad.

Dalam konteks Muhammadiyah, lanjutnya, Islam yang dibawa Nabi Muhammad dirumuskan berdasarkan apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis atau Sunnah yang dapat diterima. Karena itu, istilah al-ahadis al-maqbulah perlu dipahami dalam kerangka ‘ulum al-hadis dan studi hadis.

“Ada hadis-hadis yang maqbulah, tentu ada hadis-hadis yang al-mardudah, hadis-hadis yang ditolak,” jelasnya.

Memahami Kepastian Sumber Ajaran

Saad menjelaskan, untuk memahami kedudukan Al-Qur’an dan hadis, terdapat dua kategori penting yang perlu diperhatikan. Pertama berkaitan dengan transmisinya atau wurud, sedangkan kedua berkaitan dengan pemahaman terhadap maknanya atau dalalah.

Dari sisi wurud, Al-Qur’an dinisbatkan kepada Allah, sementara hadis dinisbatkan kepada Nabi Muhammad. Al-Qur’an memiliki kepastian sumber sehingga seluruh ayatnya berada dalam kategori qat‘i al-wurud.

“Quran itu pasti dari Allah. Sehingga seluruh ayat Quran itu berada pada kategori qat‘i al-wurud,” katanya.

Sementara itu, hadis memiliki tingkatan transmisi yang berbeda. Hadis mutawatir memiliki tingkat kepastian transmisi yang kuat karena diriwayatkan oleh banyak orang pada setiap tingkatan periwayatan. Adapun hadis ahad tidak mencapai tingkat kepastian seperti hadis mutawatir.

Saad kemudian menjelaskan bahwa hadis ahad dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu hadis sahih, hasan, daif, dan maudu.

“Untuk memudahkan memahami, hadis sahih itu kemungkinan besar memang berasal dari Nabi. Sekali lagi kemungkinan besar, tidak bisa kita pastikan pasti dari Nabi,” tuturnya.

Adapun hadis hasan memiliki tingkat penerimaan di bawah hadis sahih, sedangkan hadis daif berada di bawahnya. Sementara hadis maudu secara tegas bukan merupakan hadis yang berasal dari Nabi.

Menurut Saad, pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya memahami hadis dari aspek penisbatannya kepada Nabi. Hadis pada dasarnya bukan sekadar perkataan Nabi, tetapi segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun lainnya.

“Hadis adalah ma udifa ila an-Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam min qaulin au fi‘lin au taqririn au nahwiha, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan, dan lain-lain yang dinisbatkan kepada Nabi,” ungkapnya.

Antara Wurud dan Dalalah

Selain tingkat kepastian sumber, Saad menekankan pentingnya membedakan antara qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah. Wurud berkaitan dengan kepastian sumber suatu teks, sedangkan dalalah berkaitan dengan kepastian pemahaman atau petunjuk makna dari teks tersebut.

Ia memberikan contoh ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai keharaman riba. Al-Qur’an sebagai sumber memiliki kepastian dari sisi wurud. Namun, dalam memahami kandungan ayat, terdapat teks-teks yang memiliki makna pasti dan ada pula yang memungkinkan lebih dari satu pemahaman.

“Pemahaman yang pasti benar itu disebut dengan qat‘i al-dalalah,” jelasnya.

Dari dua aspek tersebut, Saad menggambarkan adanya beberapa posisi dalam memahami sumber ajaran Islam.

Posisi pertama adalah ketika sumbernya qat‘i al-wurud dan pemahamannya juga qat‘i al-dalalah. Menurut Saad, posisi ini merupakan tingkatan tertinggi karena sumber dan maknanya sama-sama memiliki kepastian.

“Ketika qat‘i al-wurud itu bergabung dengan qat‘i al-dalalah, maka inilah posisi yang tertinggi,” katanya.

Dalam wilayah tersebut, lanjut Saad, tidak tersedia ruang untuk mengubah ataupun mempertentangkan ketentuan yang telah memiliki kepastian.

Namun, ketika sumber atau pemahamannya tidak berada pada tingkat kepastian yang sama, ruang perbedaan menjadi lebih terbuka.

Ia mencontohkan QS al-Maidah ayat 6 mengenai wudu. Ayat tersebut menyebutkan sejumlah anggota tubuh yang harus dibasuh atau diusap dalam wudu. Sebagian ulama memahami bahwa rukun wudu terdiri dari empat hal, yaitu membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki.

Sementara ulama lain menambahkan unsur niat dan tertib sehingga jumlahnya menjadi enam. Ada pula yang memasukkan muwalah, yaitu kesinambungan antara satu tindakan wudu dan tindakan berikutnya.

Menurut Saad, contoh tersebut menunjukkan bahwa teks Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi sumber, tetapi pemahamannya dapat bersifat zanni al-dalalah. Karena itu, perbedaan pendapat dalam persoalan tersebut merupakan sesuatu yang memiliki ruang dalam khazanah Islam.

Saad menegaskan bahwa ketika sebuah persoalan tidak berada dalam wilayah qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah, umat Islam memiliki ruang untuk mengembangkan pemikiran.

“Selama tidak masuk pada qat‘i al-wurud dan kemudian qat‘i al-dalalah, maka sekali lagi itu semuanya diberikan ruang untuk kita mengembangkan pikiran-pikiran kita,” ujarnya.

Ruang perbedaan tersebut semakin terbuka ketika persoalan yang dihadapi tidak memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam kondisi demikian, para ulama menggunakan berbagai metode ijtihad dan istinbat untuk menemukan ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Saad menyebut sejumlah metode yang dikenal dalam khazanah usul fikih, antara lain qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az-zara’i, fath az-zara’i, dan ‘urf.

“Itu manhaj-manhaj yang digunakan oleh para ahli khazanah Islam dahulu, khususnya ahli usul, untuk sekali lagi berijtihad,” katanya.

Karena itu, menurut Saad, semakin jauh suatu persoalan dari wilayah yang memiliki kepastian, semakin besar pula ruang toleransi dan perbedaan pendapat yang harus diberikan.

“Maka ini ruang untuk berbeda, ruang untuk membangun toleransi tentu harus lebih terbuka, harus lebih besar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan