Sebuah kengerian kembali menampar wajah bangsa ini. Dalam beberapa hari terakhir, publik disuguhi kasus korupsi seorang pejabat. Bukan perampokan kas negara secara terang-terangan, melainkan pemanfaatan celah tata kelola yang membuat penyimpangan tampak berjalan wajar di dalam prosedur yang sah. Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan persoalan baru.
Pada abad 1 SM, gubernur Romawi di Sisilia, Gaius Verres, dikenal karena berbagai praktik pemerasan yang memanfaatkan kewenangan negara untuk memperkaya diri. Berabad-abad kemudian, sejumlah arsip birokrasi Tiongkok mencatat bagaimana sebagian pejabat daerah memanipulasi pungutan pajak dan distribusi logistik demi kepentingan pribadi. Pada masa kemunduran Kesultanan Ottoman, patronase politik dan jual beli jabatan perlahan mengikis tradisi meritokrasi yang sebelumnya menjadi salah satu kekuatan administrasi kekaisaran.
Ketiga peristiwa tersebut dipisahkan oleh ribuan kilometer dan ratusan tahun sejarah. Tapi semuanya berbicara tentang masalah yang sama, yaitu kecenderungan manusia mengubah kekuasaan yang dipercayakan kepadanya menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam banyak hal, negara modern lahir sebagai jawaban atas persoalan klasik di atas. Pengelolaan sumber daya publik tidak lagi bergantung pada kehendak seorang raja atau elite tertentu. Dalam sistem negara bangsa, pengelolaan tersebut diserahkan pada seperangkat aturan dan prosedur yang dirancang agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Namun sejarah modern menunjukkan bahwa persoalan lama itu tidak pernah benar-benar hilang. Yang berubah bukan sifat dasarnya, melainkan lingkungan kelembagaan tempat penyalahgunaan tersebut berlangsung. Jika pada masa lampau penyimpangan kekuasaan sering terjadi dalam struktur pemerintahan yang relatif sederhana, maka dalam negara modern penyimpangan dapat berlangsung di tengah birokrasi yang sangat kompleks.
Dalam struktur negara modern, regulasi semakin banyak, prosedur semakin rinci, dokumen semakin tebal, mekanisme administrasi semakin rumit. Semua ini diciptakan untuk meminimalisir penyalahgunaan jabatan. Namun, dalam keadaan seperti itu, penyalahgunaan kewenangan justru sering kali bersembunyi di balik prosedur yang tampak berjalan normal.
Karena itu korupsi pada abad ke-21 sering hadir dalam bentuk yang jauh lebih sulit dikenali dibandingkan yang dibayangkan masyarakat. Program berjalan sebagaimana mestinya. Semua tampak sah sampai suatu hari aparat penegak hukum menemukan bahwa di balik keteraturan tersebut terdapat aliran keuntungan yang diam-diam berpindah dari ruang publik menuju kepentingan pribadi.
Kasus korupsi yang terungkap dalam sepekan terakhir ini memperlihatkan pola semacam itu. Yang dimanfaatkan bukan kekosongan hukum, melainkan celah tata kelola. Sebuah program dirancang, kemudian kebijakannya tampak dijalankan, lalu mekanismenya juga dibentuk. Semuanya tampak sah secara administratif. Namun substansinya menghasilkan keuntungan bagi kelompok tertentu dan kerugian bagi masyarakat luas.
Dalam Fikih Antikorupsi, praktik memoles kejahatan agar tampak sah ini dikategorikan sebagai jinayah kubra atau kejahatan luar biasa. Modus operandi yang mengandalkan kemulusan prosedur dinilai setara dengan pengkhianatan eksistensial terhadap ikatan sosial peradaban. Hal tresebut sebab dampaknya memiskinkan hak-hak publik dan meruntuhkan fondasi keadilan dari dalam struktur pemerintahan sendiri.
Karena daya rusaknya yang sangat luas, Fikih Antikorupsi menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak dapat dilakukan secara lunak. Korupsi layak dikenai sanksi ta’zir yang berat sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkannya. Bahkan ketika dikaitkan dengan kategori fasad, Majelis Tarjih memberikan spektrum hukuman yang sangat tegas, mulai dari hukuman mati, penyaliban, amputasi silang, hingga pengasingan atau pemenjaraan.
Namun pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ancaman hukuman yang berat tidak selalu cukup untuk mencegah korupsi. Banyak kasus justru lahir bukan karena ketiadaan aturan atau lemahnya sanksi, melainkan karena sistem pengelolaan kekuasaan memberikan ruang bagi penyimpangan untuk tumbuh dan bersembunyi. Karena itu, diperlukan pula kerangka yang mampu menjelaskan bagaimana suatu sistem dapat mencegah penyimpangan sejak awal.
Di sinilah Fikih Tata Kelola Muhammadiyah menawarkan cara pandang yang menarik. Dokumen ini merupakan hasil ijtihad kolektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang diterima dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada tahun 2010 dan ditanfidzkan pada tahun 2014. Fikih Tata Kelola disusun sebagai upaya merumuskan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan pemerintahan, organisasi sosial, dan berbagai institusi publik di era modern.
Fikih Tata Kelola
Fikih Tata Kelola membangun gagasannya di atas sebuah premis sederhana. Kualitas tata kelola tidak pernah ditentukan oleh sistem semata, juga tidak ditentukan oleh kualitas individu semata. Tata kelola yang sehat lahir dari pertemuan antara manusia yang berintegritas dan sistem yang bekerja dengan baik.
Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi prinsip tata kelola ke dalam dua ranah besar, yaitu prinsip yang berkaitan dengan sumber daya insani dan prinsip yang berkaitan dengan sistem kelembagaan.
Tingkat Individu
Pada ranah sumber daya insani, prinsip pertama yang ditekankan adalah amanah (QS. An-Nisa: 58, QS. Al-Anfal: 27). Dalam pandangan Islam, jabatan adalah titipan yang mengandung kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Amanah mensyaratkan adanya kepercayaan dari pemberi amanah dan komitmen dari penerima amanah untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh.
Korupsi terjadi saat kedua unsur ini pecah. Seseorang yang memegang jabatan tidak lagi merasakan bahwa tugasnya adalah titipan. Jabatan berubah menjadi kesempatan, bukan tanggung jawab.
Prinsip berikutnya adalah tanggung jawab (QS. Al-Mu’minun: 115). Rasulullah Saw menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pengurus yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari sudut pandang ini, korupsi yang dibungkus dengan prosedur administratif sesungguhnya merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab. Kesadaran tentang pertanggungjawaban di hadapan hukum sering kali masih dapat dihindari. Tapi ingatlah bahwa pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak mungkin dihapuskan oleh apa pun.
Prinsip ketiga adalah keteladanan atau uswatun hasanah (QS. Al-Ahzab: 21). Al-Qur’an menggambarkan Nabi Muhammad sebagai teladan yang baik bagi umat manusia. Dalam konteks tata kelola, pejabat publik memikul fungsi yang sama sebagai contoh bagi lingkungan di sekitarnya. Perilaku seorang pemimpin tidak berhenti pada dirinya sendiri, tetapi membentuk budaya organisasi yang dipimpinnya. Ketika integritas menjadi teladan, integritas akan menyebar. Sebaliknya, ketika penyimpangan menjadi kebiasaan di kalangan elite, penyimpangan akan menular ke berbagai lapisan birokrasi.
Korupsi yang berulang dalam suatu institusi sering kali menunjukkan bahwa masalahnya telah bergerak dari tindakan individual menjadi budaya yang direproduksi secara terus-menerus.
Prinsip terakhir adalah visi ke depan (QS. Al-Hasyr: 18). Seorang pemimpin dituntut memiliki pandangan yang melampaui kepentingan sesaat.
Korupsi menunjukkan kebalikan dari sifat tersebut. Orientasinya selalu jangka pendek. Keuntungan pribadi hari ini lebih penting daripada kemaslahatan masyarakat di masa depan. Padahal kerugian akibat korupsi sering kali diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk pelayanan publik yang buruk, pembangunan yang tertunda atau beban ekonomi yang harus ditanggung dalam jangka panjang.
Tingkat Sistem
Selain menekankan kualitas manusia, Fikih Tata Kelola juga memberikan perhatian besar kepada kualitas sistem. Sebab sejarah menunjukkan bahwa integritas individu dapat melemah ketika berada dalam sistem yang buruk, sebagaimana sistem yang baik dapat dirusak oleh manusia yang tidak berintegritas.
Karena itu, naskah ini menempatkan akuntabilitas, transparansi, pengawasan, musyawarah, keadilan, persamaan hak dan kewajiban, efisiensi, serta rekrutmen yang sehat sebagai pilar tata kelola yang harus berjalan secara bersamaan.
Akuntabilitas menuntut kejelasan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab. Korupsi kerap tumbuh ketika batas-batas tersebut dibuat kabur sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu keputusan. Transparansi memastikan bahwa proses pengelolaan sumber daya publik dapat diketahui dan diperiksa oleh masyarakat (QS. Al-Ahzab: 70). Semakin tertutup suatu proses, semakin besar peluang penyimpangan berkembang tanpa terdeteksi.
Fikih Tata Kelola juga menempatkan pengawasan sebagai prinsip yang sangat penting. Pengawasan dalam Islam berlangsung pada tiga tingkat sekaligus (QS. At-Taubah: 105). Pertama, pengawasan Allah yang membentuk kesadaran moral dalam diri manusia. Kedua, pengawasan melalui norma dan aturan yang mengikat kehidupan bersama. Ketiga, pengawasan masyarakat yang diwujudkan melalui partisipasi publik. Ketiga bentuk pengawasan tersebut saling melengkapi. Ketika salah satunya melemah, ruang penyimpangan menjadi semakin terbuka.
Musyawarah (QS. Asy-Syura: 38) dan keadilan (QS. Al-Maidah: 8, QS. An-Nisa: 58) juga memiliki posisi yang penting. Musyawarah mencegah keputusan publik dikuasai oleh kepentingan segelintir orang, sedangkan keadilan memastikan bahwa penghargaan dan hukuman diberikan secara proporsional.
Bersamaan dengan itu, prinsip persamaan (QS. An-Nahl: 97) menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa ketika seseorang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Di antara seluruh prinsip tersebut, rekrutmen yang sehat barangkali menjadi titik yang paling relevan dengan berbagai kasus korupsi yang belakangan terungkap. Al-Qur’an mengajarkan bahwa orang yang layak memegang amanah adalah mereka yang memiliki kekuatan dan dapat dipercaya (QS. Al-Qashash: 26). Rasulullah Saw juga memperingatkan bahwa mengangkat pejabat sementara ada orang yang lebih layak adalah bentuk pengkhianatan kepada Allah, Rasul, dan seluruh orang beriman (HR. al-Baihaqi).
Karena itu, jabatan harus diberikan berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan integritas. Ketika loyalitas personal lebih dihargai daripada kemampuan, ketika kedekatan politik lebih menentukan daripada profesionalitas, tata kelola mulai kehilangan fondasinya.
Melalui kerangka tersebut, kasus korupsi yang muncul belakangan dapat dibaca sebagai gejala dari persoalan yang lebih dalam. Masalahnya tidak berhenti pada tindakan seorang pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Masalah tersebut juga menunjukkan adanya kelemahan pada amanah, tanggung jawab, keteladanan, pengawasan, akuntabilitas, dan rekrutmen.
Karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan lebih dari sekadar penindakan hukum. Pembenahan tata kelola baik dari tingkat individu maupun sistem menjadi kebutuhan yang sama mendesaknya agar penyimpangan serupa tidak terus berulang dalam wajah dan nama yang berbeda.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Yogyakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Tata Kelola”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 06/2010-2015/Ramadhan 1435 H/Juli 2014 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2014.






