Jumat, 2 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Seberapa Penting Kalender Hijriah Global Tunggal untuk Penentuan Awal Bulan?

Oleh timredaksi • • 3 Menit Min
Seberapa Penting Kalender Hijriah Global Tunggal untuk Penentuan Awal Bulan?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo, menegaskan pentingnya penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai sistem penanggalan Islam yang bersifat unifikatif dan berlaku serentak di seluruh dunia.

Hal itu disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (28/01).

Dalam pengantarnya, Rahmadi menjelaskan bahwa kalender pada hakikatnya merupakan sistem untuk mengorganisasi waktu—mulai dari hari, pekan, bulan hingga tahun—yang sekaligus menjadi identitas suatu masyarakat.

Menurutnya, keberadaan kalender yang tertata rapi merupakan indikator kemajuan peradaban.

“Peradaban itu adalah pencapaian kolektif umat manusia dalam kehidupan yang kompleks. Ia ditopang oleh sistem waktu yang baik. Kita bisa hadir di satu tempat pada waktu yang sama karena ada kesepakatan tentang waktu. Itu sendiri adalah bentuk peradaban,” ujar Rahmadi.

Ia menambahkan, pengorganisasian waktu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyentuh nilai, etika, ekonomi, sains, seni budaya, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan.

Masuk pada pokok bahasan, Rahmadi menjelaskan bahwa KHGT adalah sistem kalender Hijriah yang berbasis pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw., dengan prinsip utama satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Artinya, pada hari yang sama, umat Islam di seluruh kawasan dunia memulai tanggal yang sama pula.

“Ini kunci KHGT: satu hari satu tanggal. Tidak boleh dalam satu hari yang sama ada yang sudah tanggal satu, sementara yang lain masih menggenapkan bulan menjadi tiga puluh,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan awal bulan yang selama ini terjadi disebabkan penggunaan parameter lokal, seperti waktu terbenam matahari (ghurub), yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Padahal, KHGT menuntut penggunaan parameter global yang tidak bergantung pada lokasi geografis tertentu.

Rahmadi memaparkan bahwa dalam praktik penanggalan Islam, selama ini dikenal berbagai sistem seperti takwim standar, wujudul hilal, dan kalender Jawa Islam, yang semuanya masih bertumpu pada kriteria lokal. Muhammadiyah sendiri sebelumnya menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Selain itu, terdapat konsep Kalender Islam Global (KIG) yang terbagi menjadi model zonal dan terpadu. Namun, KHGT memilih pendekatan terpadu, yakni memandang bumi sebagai satu kesatuan tanpa pembagian zona waktu penetapan awal bulan.

Ia mencontohkan data tahun 1420 H (2000 M), ketika 1 Syawal di berbagai belahan dunia dimulai hingga empat hari berbeda—dari Kamis hingga Ahad. Menurut Rahmadi, kondisi ini tidak selaras dengan ketentuan syariat bahwa umur bulan hanya 29 atau 30 hari.

“Kalau perbedaan sampai lebih dari satu hari, itu berarti sudah keluar dari ketentuan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan simulasi perbedaan awal Zulhijah antara Indonesia dan Arab Saudi yang dalam rentang puluhan tahun bisa mencapai sekitar 30 persen. Artinya, dari setiap 15 bulan, sebagian akan mengalami perbedaan penetapan hari raya atau ibadah haji. KHGT dihadirkan untuk mengakhiri problem klasik tersebut.

Dalam konteks Muhammadiyah, Rahmadi menyampaikan bahwa gagasan KHGT telah menjadi keputusan organisasi sejak Muktamar ke-47 tahun 2015. Kemudian diperkuat dalam Muktamar Turki 2016, Muktamar ke-48 tahun 2022, Munas Tarjih 2024 di Pekalongan, hingga akhirnya ditegaskan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86 Tahun 2025 tentang Tanfidz Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah.

“Mulai tahun 1447 Hijriah, KHGT resmi diimplementasikan sebagai acuan penetapan awal bulan,” katanya.

Rahmadi juga menguraikan landasan normatif KHGT, antara lain firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 189: Yas’alūnaka ‘anil-ahillah qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj, artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.”

Ayat tersebut menegaskan fungsi kalender Hijriah sebagai penanda waktu bagi seluruh manusia, baik untuk urusan muamalah maupun ibadah.

Ia juga mengutip QS at-Taubah ayat 36 tentang jumlah bulan dalam setahun yang ditetapkan Allah sebanyak dua belas bulan, serta hadis Nabi Muhammad saw.: Aṣ-ṣaumu yauma taṣūmūn, wal-fiṭru yauma tufṭirūn, wal-aḍḥā yauma tuḍaḥḥūn, artinya: “Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian berkurban.” (HR at-Tirmidzi).

Menurut Rahmadi, kata “kalian” dalam hadis tersebut mencakup seluruh umat Islam di dunia, sehingga kalender yang digunakan idealnya bersifat global dan serentak, tanpa mempertimbangkan perbedaan matla’.

Dari sisi sains, ia menjelaskan bahwa setelah terjadi konjungsi (ijtima’), hilal secara astronomis sudah ada, terlepas dari terlihat atau tidaknya. Fase-fase bulan merupakan fenomena global, sehingga secara ilmiah memungkinkan penetapan kalender yang bersifat tunggal.

“Hilal itu sudah eksis meskipun masih di bawah ufuk. Ini fakta astronomi. Karena itu, secara ilmiah KHGT sangat mungkin diterapkan,” kata Rahmadi.

Tinggalkan Balasan