MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah bersama Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Penguatan Kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah secara daring pada Ahad (28/12).
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah merupakan amal usaha strategis dalam dakwah kemanusiaan dan penegakan keadilan sosial. Hingga kini, tercatat 110 Posbakum ‘Aisyiyah telah berdiri, sembilan di antaranya telah terakreditasi Kementerian Hukum RI.
Henni menilai tantangan pengelolaan Posbakum ke depan semakin kompleks, sehingga penguatan tata kelola dan pemenuhan standar akreditasi menjadi kebutuhan mendesak. Akreditasi dipandang sebagai instrumen penjamin mutu layanan, akuntabilitas, dan keberlanjutan Posbakum agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, Henni menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Posbakum serta pengarusutamaan perspektif Gender, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Menurutnya, layanan bantuan hukum yang adil dan inklusif harus sensitif terhadap hambatan yang dihadapi perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok miskin dan marginal dalam mengakses keadilan.
Ketua PP ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, menyampaikan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah merupakan amanah Muktamar yang harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Ia menekankan pentingnya manajemen organisasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi agar Posbakum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan bahwa pengarusutamaan GEDSI merupakan wujud dakwah kemanusiaan ‘Aisyiyah yang berlandaskan nilai rahmatan lil ‘alamin. Layanan hukum, menurutnya, harus menjangkau semua pihak tanpa diskriminasi.
Penguatan kelembagaan Posbakum juga ditegaskan melalui kejelasan dasar ideologis dan yuridis, sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Pelayanan Hukum Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Arovah Windiani. Posbakum ‘Aisyiyah berpedoman pada nilai persyarikatan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sementara itu, Nevey Varida Ariani menekankan bahwa kesiapan akreditasi menjadi agenda strategis Posbakum ‘Aisyiyah. Melalui penguatan kelembagaan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Posbakum diharapkan semakin berdaya, inklusif, dan berkeadilan. (Suri)






