Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Perlindungan terhadap Orang Lanjut Usia dalam Islam

Oleh admin • • 3 Menit Min
Perlindungan terhadap Orang Lanjut Usia dalam Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam halaqah penyusunan Fikih Lanjut Usia yang digelar oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memberi perhatian besar terhadap pemuliaan dan perlindungan orang lanjut usia.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa perhatian ini berakar kuat dalam sistem nilai dasar ajaran Islam yang menempatkan manusia tanpa kecuali sebagai makhluk yang bermartabat dan berhak atas penghormatan.

“Islam sangat menaruh perhatian terhadap kaum lansia. Pemuliaan terhadap mereka adalah bagian dari penghormatan terhadap kemanusiaan itu sendiri,” ujar Syamsul Anwar di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (01/11).

Menurutnya, nilai dasar pertama yang menjadi landasan adalah kemuliaan manusia (karāmah insāniyyah). Nilai ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat luhur yang wajib dijaga dan dihormati.

Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam …” (QS. Al-Isrā’ [17]: 70). Hadis Nabi saw juga memperkuat prinsip ini: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak kami dan tidak menghormati orang tua kami.” (HR. at-Tirmiżī). Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang lanjut usia.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad dan Abū Dāwūd).

Dari nilai dasar ini lahir prinsip bahwa setiap lansia memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan disejahterakan. Bentuk perlindungan itu meliputi pemenuhan kebutuhan fisik, kesehatan, dan psikologis, serta penciptaan lingkungan keluarga dan sosial yang kondusif bagi mereka.

Syamsul menambahkan, nilai kemaslahatan (al-maṣlaḥah) juga menjadi pijakan penting dalam perlindungan lansia. Islam, katanya, melindungi manusia dalam empat dimensi lingkungan: individu, keluarga, sosial, dan alam fisik.

Perlindungan individu mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan kesehatan. Dalam ranah keluarga, Islam menuntut terciptanya suasana kasih sayang dan penghormatan bagi orang tua. Sedangkan dalam lingkungan sosial, masyarakat dituntut untuk menjamin keterlibatan sosial kaum lansia agar mereka tidak tersisih dari kehidupan bersama.

Berdasarkan nilai-nilai tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa hukum fikih terkait lansia bersifat wajib kifayah. Artinya, memberikan layanan dan perhatian kepada kaum lanjut usia adalah kewajiban bersama—pertama-tama bagi keluarga, kemudian masyarakat, dan akhirnya menjadi tanggung jawab negara.

Ia mengutip sabda Nabi saw: “Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tiada seorang pun mukmin di atas bumi melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya. Siapa pun di antara kamu meninggalkan hutang atau orang lemah, maka aku adalah pembelanya.” (HR. Muslim)

Pernyataan Nabi itu, jelas Syamsul, menunjukkan bahwa pemeliharaan terhadap kaum lemah—termasuk lansia—merupakan tanggung jawab sosial dan juga tanggung jawab negara. Negara dalam Islam berkewajiban memastikan agar orang tua tidak dibiarkan hidup tanpa perlindungan.

Ia kemudian mengaitkan hal ini dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif, dan Penyantunan Kaum Senior (2020). Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah menegaskan pentingnya membangun masyarakat yang perawat, penyantun, dan penuh rahmat.

Dalam butir ke-4, disebutkan bahwa Islam mewajibkan upaya penyembuhan yang maksimal, perawatan yang komprehensif, dan penyantunan yang manusiawi bagi kaum rentan, sebagai wujud tanggung jawab etis manusia sebagai makhluk sosial.

Sedangkan butir ke-6 menegaskan perlunya memaksimalkan pelayanan bagi kaum lansia yang rentan, agar mereka dapat menjalani hidup secara mulia dan bermartabat, sesuai dengan hadis Nabi saw: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak dan tidak memuliakan orang senior.” (HR. at-Tirmiżī dan al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad)

Syamsul juga menyoroti pentingnya penguatan dana sosial umat untuk mewujudkan penyantunan yang berkelanjutan. Prinsip ini ditegaskan dalam butir ke-7 putusan Tarjih, yang menyerukan agar masyarakat menanamkan kesadaran lebih dalam terhadap pentingnya memperhatikan kaum rentan sebagai bagian dari ajaran al-Ma‘ūn.

Karena itu, peningkatan efektivitas zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi agenda strategis untuk mendukung pelayanan sosial terhadap lansia.

Dengan kerangka nilai yang demikian, Syamsul Anwar menegaskan bahwa perhatian Islam terhadap orang lanjut usia bukan semata soal amal sosial, tetapi bagian dari manifestasi iman dan pengagungan kepada Allah.

Tinggalkan Balasan