MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANJARMASIN – Fikih zakat dan tata kelolanya terus beradaptasi dengan persoalan-persoalan kontemporer yang muncul di tengah masyarakat. Diperlukan kepastian hukum dari hasil ijtihad agar zakat sebagai ibadah dapat ditunaikan dengan penuh kesadaran dan ketulusan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Seminar dan Lokakarya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diselenggarakan Lazismu Pusat sebelum pelaksanaan Rakernas 2026, bertajuk “Transformasi dan Peran DPS Berdampak: Dari Kepatuhan Syariah Menuju Keunggulan Tata Kelola dan Kredibilitas Global”.
Kegiatan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (6/10). Acara ini diikuti oleh perwakilan DPS Lazismu wilayah dari seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu Pusat, Dadang Syarifudin, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa terdapat dua topik utama yang dibahas, yakni aspek substansi ilmu syariah dan aspek administratif tata kelola. Berdasarkan hasil riset DPS Lazismu, audit menjadi sarana penting untuk mengontrol proses penghimpunan dan pendistribusian nilai manfaat zakat agar sejalan dengan prinsip syariah dan kaidah tata kelola.
“Setelah dipelajari dengan seksama, aspek tata kelola secara administratif menjadi isu prioritas,” ujar Dadang. Menurutnya, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah kini tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Di masa depan, sistem informasi dan digitalisasi menjadi keniscayaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa DPS dituntut memiliki wawasan luas dan kemampuan ijtihad yang komprehensif. Lazismu sebagai lembaga amil zakat memiliki hubungan erat dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang telah menetapkan fikih zakat kontemporer melalui hasil Musyawarah Nasional.
“Rumusan fikih zakat kontemporer ketika diimplementasikan membutuhkan ijtihad yang bersumber dari para fukaha, serta pengetahuan komprehensif tentang objek yang dihukumi,” jelasnya.
Dalam topik kedua, dibahas pula aspek manajemen risiko dalam pengelolaan zakat. Menurut Dadang, meski secara teori kaidah fikih telah mapan, dalam konteks Islam Berkemajuan Muhammadiyah, prinsip-prinsip tersebut perlu dikaji ulang secara dinamis agar tetap relevan di tengah disrupsi era digital.
“Jika stagnan, maka fikih akan kering. Padahal kehidupan ini sangat dinamis. Di era digital, disrupsi terjadi di mana-mana. Karena itu, kaidah fikihnya juga perlu kita kritisi kembali,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah tidak bisa hanya mengacu pada praktik masa Rasulullah atau Khalifah Umar bin Khattab. Kondisi sosial dan ekonomi saat ini memerlukan pendekatan ijtihad baru yang berbasis kajian mendalam.
Selain seminar, kegiatan ini juga menghadirkan sesi lokakarya audit syariah. Tujuannya untuk melahirkan output berupa sistem audit syariah terintegrasi antara tuntunan audit finansial dan sosial.
“DPS Lazismu melalui rumusan semacam ini akan mengkreasikan peta jalan strategis agar tidak jalan di tempat, sehingga DPS Lazismu wilayah memahami dinamika interaksi antara fikih dan problem keumatan,” tutur Dadang.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menyampaikan bahwa Lazismu mendorong DPS di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan dalam memperkuat kepatuhan syariah.
“Prinsip kelembagaan Lazismu menegaskan bahwa visi dan misi lembaga menjadi pemandu tata kelola zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan layanan dan pendayagunaan zakat yang inovatif dan produktif,” ungkap Mujadid Rais.
Ia menambahkan, masyarakat muslim kelas menengah kini semakin kritis dalam memilih lembaga amil zakat yang kredibel. “Peran Lazismu adalah menjawab kebutuhan tersebut dengan kepatuhan syariah dan tata kelola yang sesuai regulasi. Karena itu, kapasitas DPS harus terus ditingkatkan agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” pungkasnya.