MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (12/11), mengupas secara mendalam tafsir Surah Al-Baqarah ayat 282–283.
Kedua ayat yang dikenal sebagai ayat al-dayn ini berisi tuntunan rinci mengenai tata cara utang-piutang dan transaksi keuangan dalam Islam.
Dalam pemaparannya, Ustadi menekankan bahwa Al-Qur’an telah memberikan panduan yang sangat terperinci tentang mekanisme muamalah, terutama dalam hal pencatatan dan persaksian transaksi.
“Ayat ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, dan isinya bukan tanpa alasan. Allah memberikan pedoman yang sangat jelas agar manusia tidak saling menzalimi dalam urusan hutang-piutang,” ujarnya.
Menurut Ustadi, Surah Al-Baqarah ayat 282–283 mengandung tiga prinsip utama dalam bermuamalah: kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab. Dalam tafsir At-Tanwir, ayat tersebut diuraikan menjadi beberapa pedoman praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
- Hutang-piutang harus memiliki batas waktu yang jelas.
- Setiap transaksi wajib dicatat secara tertulis, meskipun nilainya kecil.
- Pencatat atau saksi harus orang yang adil dan dipercaya.
- Jika salah satu pihak lemah atau tidak memahami akad, wali yang amanah dapat mewakili.
- Dalam kondisi tertentu, jaminan atau agunan dapat menggantikan peran pencatat dan saksi.
“Al-Qur’an memberi pedoman agar semua pihak terlindungi dari kezhaliman. Catatan dan saksi itu bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari risk mitigation dan dispute resolution—mitigasi risiko dan penyelesaian sengketa—yang diajarkan langsung oleh Allah,” terang Ustadi.
Ia menjelaskan, praktik mencatat utang bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga langkah antisipatif agar tidak terjadi perselisihan. “Biasanya yang capek bukan yang berhutang, tapi yang diutangi. Karena prinsip mitigasi risiko dalam ayat ini sering diabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ustadi mengaitkan ayat ini dengan konteks modern. Menurutnya, pencatat dan saksi dalam era digital bisa digantikan oleh dokumen hukum seperti akta notaris, surat bermeterai, atau perjanjian elektronik yang sah secara hukum. Semua itu, katanya, selaras dengan spirit Al-Qur’an untuk mewujudkan transaksi yang transparan, adil, dan akuntabel.
Menjawab pertanyaan jamaah tentang riba dan mengapa larangannya disebut lebih keras daripada zina, Ustadi menegaskan bahwa inti pengharaman riba terletak pada ketidakadilan.
“Riba itu merusak prinsip al-‘adl dalam muamalah. Di situ ada pihak yang menzalimi dan ada pihak yang terzalimi. Karena itu dilarang, bukan semata karena besar kecilnya dosa, tapi karena bertentangan dengan keadilan yang menjadi fondasi kemuliaan manusia,” jelasnya.
Ia menutup pengajian dengan menegaskan bahwa seluruh ajaran muamalah dalam Al-Qur’an pada dasarnya bertujuan memuliakan manusia.
“Fungsi Al-Qur’an itu hudan linnas—petunjuk bagi seluruh manusia—agar kita hidup dengan prinsip keadilan, tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Maka dalam setiap transaksi, kita wajib menjunjung keadilan itu,” pungkasnya.
