MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Dalam Halaqah Fikih Lanjut Usia yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar memberikan penjelasan mendalam tentang apa yang dimaksud dengan “fikih” menurut pandangan Muhammadiyah.
Penjelasan yang disampaikan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (01/11) ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Fikih Lanjut Usia, yang sedang dirumuskan sebagai panduan keagamaan baru bagi umat Islam.
Menurut Syamsul Anwar, fikih bukan sekadar kumpulan hukum tentang halal dan haram, melainkan seperangkat norma keagamaan yang mengatur perilaku konkret manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
“Fikih adalah kumpulan norma atau ketentuan keagamaan Islam (al-aḥkām asy-syarʻiyyah) yang mengatur tingkah laku konkret dan peri hidup manusia untuk kebahagiaannya duniawi dan ukhrawi,” jelasnya.
Syamsul menegaskan, fikih dalam pandangan Muhammadiyah memiliki tiga tingkatan norma yang saling berkaitan dan membentuk struktur utuh hukum Islam:
Pertama, nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah), yaitu prinsip-prinsip universal ajaran Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Nilai-nilai ini menjadi fondasi seluruh pemikiran dan praktik hukum Islam.
Kedua, asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah), konkretisasi dari nilai-nilai dasar yang memayungi berbagai hukum turunan. Asas ini terdiri atas dua bentuk: Kaidah-kaidah fikih yang dirumuskan secara singkat dan padat, seperti “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-masyaqqah tajlibu at-taysīr); dan Asas-asas doktrinal yang tidak memiliki rumusan eksplisit, tetapi diakui dan dibahas oleh para fuqaha dalam literatur fikih.
Ketiga, ketentuan hukum konkret (al-aḥkām al-farʻiyyah), yaitu aturan detail yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti hukum wajib, sunnah, mubah, haram, atau makruh. Dalam usul fikih, ini dikenal sebagai hukum taklifi, yang juga mencakup ketentuan bersifat syarat, sebab, atau penghalang.
Syamsul Anwar menekankan bahwa memahami struktur tiga lapis ini penting agar fikih tidak disalahpahami sebagai kumpulan fatwa yang kaku. Fikih, kata dia, adalah sistem nilai yang mengalir dari prinsip dasar hingga perilaku sehari-hari, memadukan dimensi etik, sosial, dan spiritual.
“Fikih Lansia mesti disusun dengan kerangka norma seperti ini,” ujarnya.
Dalam konteks penyusunan Fikih Lanjut Usia, Syamsul Anwar menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar Islam menjadi fondasi utama sebelum melahirkan asas dan ketentuan hukum yang lebih rinci. Beberapa nilai dasar yang menjadi pijakan dapat disebutkan antara lain:
Pertama, nilai kemuliaan manusia (karāmah insāniyyah).
Nilai ini bersumber dari firman Allah: “Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam …” (QS. Al-Isrā’ [17]: 70).
Dari nilai dasar ini lahir asas bahwa setiap manusia memiliki hak-hak yang melekat sebagai bentuk penghormatan terhadap martabatnya. Dalam konteks lansia, hal ini berarti setiap orang lanjut usia berhak mendapatkan perlindungan dan pemuliaan, terutama ketika mereka tidak lagi mampu hidup mandiri. Dari asas tersebut diturunkan pula hukum-hukum konkret (al-aḥkām al-farʻiyyah), seperti kewajiban anak untuk menjaga, memelihara, dan menghormati orang tuanya.
Kedua, nilai solidaritas kemanusiaan (at-taḍāmun al-insānī).
Nilai ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad saw: “Orang mukmin itu seperti bangunan, saling menopang satu sama lain.” (Muttafaq ‘alaih). Dan dalam hadis lain: “Barang siapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan dunia, Allah akan melapangkannya dari kesulitan hari kiamat; barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Dari nilai solidaritas ini lahir asas kewajiban untuk saling membantu dan memberi dukungan sosial. Dalam konteks fikih lansia, asas ini menegaskan kewajiban umat untuk membantu kaum lanjut usia dalam menghadapi keterbatasan mereka, baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial.
Ketiga, nilai kemaslahatan (al-maṣlaḥah).
Nilai ini bermakna perlindungan terhadap kehidupan manusia secara menyeluruh—baik dalam ranah pribadi, keluarga, masyarakat, maupun lingkungan fisik. Seluruh ketentuan fikih sejatinya bermuara pada terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudaratan. Dalam konteks fikih lansia, kemaslahatan berarti menciptakan lingkungan sosial dan spiritual yang mendukung kesejahteraan, kemandirian, dan kebermaknaan hidup di usia senja.
Penjelasan ini menjadi kerangka epistemologis bagi tim penyusun Fikih Lanjut Usia. Dengan struktur pemikiran fikih seperti ini, Muhammadiyah berharap penyusunan Fikih Lanjut Usia tidak hanya menghasilkan ketentuan hukum yang praktis, tetapi juga membangun pandangan hidup yang memuliakan usia tua, berakar pada nilai rahmah, dan berorientasi pada kebahagiaan dunia serta akhirat.
