Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Salat bagi Penyandang Stoma

Oleh admin • • 3 Menit Min
Salat bagi Penyandang Stoma

Perkembangan dunia medis modern telah memungkinkan banyak pasien bertahan hidup melalui tindakan operasi besar, salah satunya pemasangan kantong kolostomi (stoma bag). Dalam kondisi ini, sebagian usus dikeluarkan ke permukaan perut dan dihubungkan dengan kantong penampung feses.

Bagi sebagian pasien, tindakan ini menjadi penyelamat, namun juga menghadirkan tantangan baru terutama dalam pelaksanaan ibadah, seperti salat.

Seorang Muslim yang menjalani operasi pemotongan usus dua belas jari mengisahkan pengalamannya. Karena faktor usia dan risiko medis, ususnya tidak bisa disambung kembali, sehingga harus menggunakan kantong kolostomi yang ditempelkan di bagian kiri perut.

Kantong tersebut menampung kotoran yang keluar sewaktu-waktu, tanpa bisa dikendalikan sebagaimana buang air besar normal. Ketika salat, kadang terasa kotoran keluar dan tertampung di kantong.

Jika salat di rumah, ia masih bisa membatalkan salat untuk membersihkan kantong terlebih dahulu. Namun ketika berjamaah di masjid, hal itu tentu sulit dilakukan. Maka ia pun bertanya, “Apakah salat saya tetap sah jika kantong kolostomi terisi kotoran di tengah-tengah salat?”

Syarat Sah Salat dan Realitas Medis

Dalam fikih, syarat sah salat meliputi:

  1. Suci dari dua hadas (besar dan kecil),
  2. Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat,
  3. Menutup aurat,
  4. Menghadap kiblat, dan
  5. Yakin masuk waktu salat.

Dalam kondisi normal, syarat “suci dari hadas dan najis” menjadi hal mutlak. Namun pada kasus penyandang stoma, keluarnya kotoran tidak bisa dikendalikan, bahkan bisa terjadi saat salat berlangsung. Di sinilah syariat Islam menunjukkan sifatnya yang penuh rahmat dan kemudahan.

Stoma sendiri merupakan operasi medis dengan membuat lubang buatan di perut sebagai saluran pembuangan feses ketika saluran pencernaan tidak lagi berfungsi normal. Kantong kolostomi berfungsi menampung kotoran tersebut agar tidak menimbulkan infeksi atau bau, dan harus dikosongkan secara rutin. Mayoritas pasien menggantinya 1–3 kali sehari, tergantung kondisi. Artinya, kondisi ini bukanlah bentuk kelalaian, melainkan keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.

Islam memberikan rukhsah, atau keringanan, bagi orang yang memiliki uzur. Sebab agama ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pemeluknya. Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S. al-Hajj [22]: 78)

Begitu pula Allah memerintahkan umat-Nya untuk bertakwa sesuai kemampuan:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (Q.S. at-Taghābun [64]: 16)

Dan ditegaskan pula dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 286)

لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.” (Q.S. al-An‘ām [6]: 152)

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233)

Rasulullah saw. pun bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

“Apa saja yang aku larang, jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian ialah karena banyak bertanya dan menentang nabi-nabi mereka.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Ayat-ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa Allah tidak membebankan ibadah di luar kemampuan manusia. Dalam kondisi tertentu, seperti sakit kronis, uzur, atau cacat fisik, seseorang diperbolehkan beribadah sesuai batas kemampuannya.

Para fuqaha kemudian merumuskan kaidah fikih yang terkenal:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Hukum Salat bagi Penyandang Stoma

Berdasarkan dalil-dalil dan kaidah di atas, salat penyandang stoma tetap sah selama memenuhi syarat-syarat yang masih mungkin dilakukan. Ia tidak diwajibkan membersihkan kantong kolostomi setiap kali kotoran keluar di tengah salat, sebab hal itu berada di luar kendalinya.

Yang perlu diperhatikan hanyalah:

  1. Pastikan kantong kolostomi terpasang rapat dan tidak bocor, agar najis tidak menyebar ke pakaian atau tubuh.
  2. Berwudu setiap kali hendak salat. Jika keluarnya kotoran terus-menerus, maka statusnya serupa dengan ma‘dzur syar‘i (orang yang uzur, seperti pengidap beser), sehingga boleh berwudu untuk setiap waktu salat dan langsung melaksanakan salat, baik fardhu maupun sunah.
  3. Jika kotoran keluar saat salat berjamaah, maka salat tetap dilanjutkan dan tidak perlu dibatalkan.

Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu ibadah bagi siapa pun, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan fisik. Keterikatan kepada Allah tidak ditentukan oleh kesempurnaan tubuh, melainkan oleh ketulusan hati dan keteguhan niat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma)”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 04 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan