Minggu, 27 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Bolehkah Bermain Gawai Saat Jumatan?

Oleh admin • • 3 Menit Min
Bolehkah Bermain Gawai Saat Jumatan?

Pemandangan jamaah yang bermain gawai saat khutbah Jum’at kini bukan hal asing. Ada yang membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, bahkan menonton TikTok sembari duduk di saf. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai kesakralan ibadah Jumat di tengah masyarakat digital.

Pertanyaan yang muncul kemudian: bagaimana hukum bermain hape saat khutbah Jumat berlangsung?

Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada dua fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).

Salat Jumat sebagai Ibadah Mahḍah

Majelis Tarjih dalam Fatwa Hukum Salat Jumat Online (2021) menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah maḥḍah, yakni ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasul-Nya. Dinyatakan:

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ فَلاَ يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ

“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukīfī (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”

Dalam konteks ini, segala bentuk kreasi atau aktivitas tambahan yang mengganggu kekhusyukan dan ketundukan dalam ibadah termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan hakikat ibadah maḥḍah. Ketika seseorang bermain hape saat khutbah, berarti ia tidak menjalankan ibadah sebagaimana tuntunan Nabi Saw, yaitu hadir dengan mendengar dan diam dengan penuh perhatian.

Rasulullah Saw bersabda:

… صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhārī)

Kewajiban mendengarkan khutbah ditegaskan dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu‘ah [62]: 9)

Ayat ini tidak hanya melarang transaksi, tetapi juga semua bentuk aktivitas duniawi yang mengalihkan perhatian dari dzikrullah. Bermain hape saat khutbah jelas termasuk dalam kategori itu, karena prinsip yang dilarang adalah syughlun ‘an dzikrillah atau kesibukan yang membuat lalai dari mengingat Allah.

Dengan demikian, melaksanakan salat Jumat dengan membuka ponsel, berselancar di media sosial, atau membaca pesan jelas tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan Nabi Saw, karena mengalihkan fokus dari ibadah kepada hal duniawi.

Makna “Lagha” dan Relevansinya terhadap Bermain Hape

Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009 membahas secara eksplisit tentang perbuatan-perbuatan yang termasuk “lagha” dalam ibadah Jumat, berdasar dua hadis sahih:

عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jum’at ketika imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhārī)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa menyentuh atau mempermainkan kerikil (saat khutbah), maka dia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Kedua hadis ini menjelaskan bahwa berbicara atau melakukan gerakan kecil seperti mengutak-atik kerikil saja sudah termasuk lagha, yaitu perbuatan sia-sia yang membatalkan pahala Jumat. Maka, bagaimana dengan bermain hape, yang jauh lebih menyita perhatian daripada sekadar mengucap satu kata atau menggerakkan jari di pasir?

Majelis Tarjih menjelaskan, lagha berarti “ucapan atau perbuatan yang tidak bernilai pahala”. Bahkan, menurut sebagian ulama, perbuatan lagha dapat menggugurkan pahala Jumat dan mengubahnya menjadi sekadar pahala salat Zuhur. Artinya, seseorang yang bermain hape saat khutbah tetap menunaikan salat Jumat secara fisik, tetapi nilai ibadahnya hilang karena hatinya lalai dari dzikrullah.

Dari dua fatwa tarjih tersebut dapat disimpulkan:

  1. Salat Jumat adalah ibadah maḥḍah yang harus dilakukan sesuai tuntunan Nabi Saw tanpa tambahan aktivitas duniawi.
  2. Bermain hape saat khutbah termasuk perbuatan lagha, sebab mengalihkan perhatian dari kewajiban mendengarkan khutbah dan mengingat Allah.
  3. Berdasarkan hadis sahih, orang yang berbuat lagha saat khutbah tidak mendapatkan pahala Jumat, melainkan hanya setara dengan pahala salat Zuhur.
  4. Dalam konteks manhaj tarjih, bermain hape di masjid saat khutbah tidak dibenarkan secara syar‘i, karena bertentangan dengan prinsip taukīfī dalam ibadah dan menyalahi adab Jumat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih Hukum Shalat Jum‘at Online”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/02/16/fatwa-tarjih-hukum-shalat-jumat-online/, diakses pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Seputar Kotak Infak Ketika Shalat Jum’at”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 14 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan