Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Menonton Film Bergenre Sihir, Apakah Termasuk Syirik?

by ilham
3 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Respon Positif Posbakum ‘Aisyiyah terhadap UU TPKS

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Film action adalah sebuah film dengan plot yang bergerak cepat, biasanya film ini berisi adegan-adegan kekerasan. Film yang bergenre action maupun film yang mengandung unsur magis ini boleh untuk ditonton, hal tersebut berlaku apabila film itu memberikan manfaat yang lebih besar dari pada mudarat (bahaya) kepada penontonnya. Contoh: menonton film perang badar atau film Muhammad al-Fatih, film ini termasuk dalam kategori film action.

Film ini boleh untuk ditonton, karena ada manfaat yaitu dapat memetik pelajaran-pelajaran atau hikmah dari film tersebut dan asalkan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Pelajaran tersebut misalnya tentang keberanian, kepemimpinan, strategi perang, dan lain-lain. Selain film yang berbau Islami di atas, film bergenre action yang lain juga boleh, seperti film-film barat. Selain itu, film-film yang akan ditayangkan di berbagai media juga harus memenuhi syarat lulus sensor. Adapun lembaga yang akan  menyeleksi film yang pantas untuk ditayangkan, yaitu Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sehingga efek dari menonton film tersebut, bukan malah berpengaruh buruk terhadap dirinya. Jadi, menonton film dengan genre tersebut boleh, akan tetapi harus memenuhi beberapa ketentuan di atas.

Hukum Sihir

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

mengenai hukum sihir telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 102. Dalam kitab Ibnu Katsir, terdapat suatu riwayat yang mengemukakan bahwa kaum Yahudi berkata, lihatlah Muhammad yang mencampurbaurkan antara hak dan batil, yaitu menerangkan (Nabi) Sulaiman digolongkan pada kelompok nabi-nabi, padahal ia seorang ahli sihir yang mengendarai angin. Allah kemudian menurunkan ayat ini yang menegaskan bahwa kaum Yahudi lebih mempercayai setan daripada iman kepada Allah (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Syahr bin Hausyab).

Kemudian, Ibnu Jarir mengatakan, dengan demikian, penafsiran ayat ini yaitu mengenai sihir. Nabi Sulaiman tidak kafir, dan Allah tidak menurunkan sihir kepada kedua malaikat tersebut, tetapi setan-setan itu yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Dengan demikian kalimat, di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut’ merupakan ayat yang maknanya didahulukan dan redaksinya diakhirkan. Allah menginformasikan kepada Nabi Muhammad saw bahwa Malaikat Jibril dan Mikail tidak pernah turun membawa sihir, sedang Nabi Sulaiman sendiri terbebas dari sihir yang mereka tuduhkan. Allah justru memberitahu mereka bahwa sihir merupakan perbuatan setan, dan setan-setan itu mengajarkan sihir di negeri Babilonia. Allah juga menginformasikan bahwa di antara yang diajari sihir oleh setan adalah dua orang yang bernama Harut dan Marut. Harut dan Marut merupakan terjemahan dari kata ‘manusia’ dalam ayat ini, sekaligus sebagai bantahan atas mereka (orang-orang Yahudi).

Demikian nukilan dari Ibnu Jarir berdasarkan lafal darinya. Selain itu, dalam  Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 10 tahun 2011 disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan sihir hukumnya adalah haram atau syirik dan sihir termasuk ke dalam kelompok dosa besar, berdasarkan hadis Rasulullah saw berikut:

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda, jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para sahabat bertanya, apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah? Rasulullah saw menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin [H.R. al-Bukhari dan Muslim nomor 6351].

Hukum Nonton Film Sihir

Mengenai hukum menonton film, bermain game atau segala hiburan yang mengandung unsur sihir, hukum boleh atau tidaknya tergantung kepada penontonnya. Apabila dengan menonton film tersebut penonton dapat mengambil manfaat, maka hal itu dibolehkan. Namun apabila malah sebaliknya, maka hal itu tidak dibolehkan. Seseorang yang sudah memahami hukum-hukum sihir misalnya, ia menonton sebuah film yang mengandung unsur sihir, maka hal itu boleh, karena film atau game tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dirinya.

Tidak pula dikhawatirkan akan mencontoh perbuatan sihir itu. Namun apabila seseorang masih awam mengenai hukum sihir, lalu ia menonton film sihir, dan kemudian dikhawatirkan dirinya akan terpengaruh bahkan mencontohnya, maka sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini karena film atau game tersebut dapat berpengaruh terhadap keimanannya atau yang lebih parahnya dapat terjerumus ke dalam dosa syirik.

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai perbuatan sihir (baik mempelajari atau mengajarkan) hukumnya adalah haram atau syirik. Adapun hukum menonton film atau bermain game yang bergenre action maupun ada unsur sihir adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keiman orang yang menonton. Oleh karena itu hukumnya tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun, yaitu tidak diterima salatnya selama 40 hari. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tags: Filmheadlinesyirik
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kader Muhammadiyah-‘Aisyiyah Perluas Jangkauan dan Wawasan Agar Tidak Seperti Katak Dalam Tempurung

Next Post

Ingin Berperan dalam Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, ‘Aisyiyah Harus Melakukan Ini

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Sebagai Organisasi Agama Autentik, Keharusan Muhammadiyah Menyikapi Perkembangan Religiusitas Masyarakat

Ingin Berperan dalam Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, 'Aisyiyah Harus Melakukan Ini

Luar Biasa! Alumni PUTM Ini Raih Wisudawan Terbaik

Luar Biasa! Alumni PUTM Ini Raih Wisudawan Terbaik

Hari Ini Gedung RS Muhammadiyah Bandung Selatan Siap Diresmikan

Hari Ini Gedung RS Muhammadiyah Bandung Selatan Siap Diresmikan

Comments 1

  1. Abdul says:
    8 bulan ago

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, sebelumnya ustadz telah menjelaskan bahwa hukum menonton film sihir itu boleh selama dia tidak mencontoj perilaku sihir itu. Nah apakah hukum itu bisa disamakan dengan oran yang membuat film sihir? Contoh ada orang yang membuat film dukun, apakah dia langsung dihukumi syirik bila dia tetap percaya pada allah dan hanya menjadikan film itu sebagai sarana hiburan. Dan apakah hukumnya juga sama bagi orang yang membuat film kartun tentang orang yang bisa mengeluarkan. Kekuatan supernatural dan lain-lain.

    Terkadang manusia suka berimajinasi memiliki kekuatan super dan lain-lain, bukan berarti dia tertarik pada sihir kan? Karena dia tidak tertarik pada ilmu sihir tapi hanya tertarik pasa imajinasi kekuatan super, nah angan-angan seperti itu apakah wajar, atau dihukumi kufur ?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.