MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Muhammadiyah pernah dituduh mengingkari Nabi Muhammad saw akibat urusan sepak bola. Riwayat soal kontroversi sepak bola ini bisa dibaca dalam rubrik Soal-Jawab Agama di Suara Muhammadiyah edisi cukup lawas, yakni edisi Muharram 1345 H yang bertepatan sekitar tahun 1926 M.
Dalam rubrik Soal-Jawab Agama tersebut, seorang warga Muhammadiyah asal Kendal, Jawa Tengah, bernama H. Moenawar bin Halil bertanya perihal hukum olah raga. Salah satu olahraga yang disebutkan adalah sepak bola (foetbal). Pertanyaan tersebut berangkat dari tuduhan bahwa Muhammadiyah kerap melakukan proganda-proganda “bid’ah” dan “munkir” dari Rasulullah Saw akibat membolehkan sepak bola. Pasalnya, pada waktu itu main bola dianggap tasyabbuh dengan orang kafir.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kiyai Abdul Aziz, seorang ulama yang juga pernah menjadi pimpinan Majalah Suara Muhammadiyah. Beliau menegaskan bahwa hukum asal olahraga adalah mubah. Bahkan bisa menjadi wajib jika misalnya tujuannya untuk mempersiapkan fisik sebagai muslim. Beliau pun mengutip ayat tentang i’dad. Berikutnya, beliau menegaskan bahwa urusan tasyabbuh ini harus benar-benar berhati-hati.
Sebab Nabi Muhammad saw pun memakai pakaian yang sama dengan pakaian orang kafir. Jadi tidak asal serupa lalu haram. Secara retoris beliau bertanya, apakah mereka yang menuduh itu tidak naik spoor? Auto (mobil)? Atau makan memakai piring? Di akhir dijelaskannya, jika pola pikir kita seperti ini, maka Islam akan ditolak di kalangan terpelajar dan menjadi agama yang tersisih.
Ayub, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, saat diminta komentarnya mengenai hal ini pada Jumat (17/09) mengatakan bahwa Muhammadiyah sudah jauh sekali melangkah dari debat tasyabbuh tahun 1926 itu. “Sekarang semua orang sudah biasa saja melihat anak muda bermain sepak bola. Artinya semua orang Islam Indonesia akhirnya jadi Muhammadiyah,” candanya.
Sebagai catatan tambahan, kata Ayub, semua itu terjadi pada 1926, artinya sebelum Majelis Tarjih berdiri. Jadi sebelum Tarjih pun, khilafiyah sudah ramai sekali diperbincangkan. Memang masalahnya bukan qunut, waktu itu Muhammadiyah pun qunut, tapi masalahnya ada di perkara-perkara yang lebih seru, seperti hukum sepak bola dan memakai huruf latin.
“Memang perdebatannya ketika itu bukan perkara mazhab fikih, tapi perkara moda berfikir berbeda. Dahulu disebut kaum tua lawan kaum muda. Pengamat biasanya menyebutnya para reformis atawa modernis yang berselisih faham dengan tradisionalis. Sejarah membuktikan bahwa pada akhirnya, mereka toh sepakat pada agenda-agenda reformasi umat,” pungkas Ayub.