MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Para ulama menyepakati, sesuai dengan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw, bahwa awal waktu salat Subuh adalah saat terbit fajar sadik. Hanya saja kapan fajar sadik itu terbit, hal ini menjadi perdebatan yang sejak lama terjadi di kalangan para fukaha dan ulama Islam.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur. Putusan ini menurut Agung Danarto, terkait dengan putusan itu Majelis Tarjih telah mengkajinya melalui tiga aspek, pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang.
“Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu,” ucap Sekretaris PP Muhammadiyah pada (24/3) saat dimintai tanggapan oleh reporter muhammadiyah.or.id, terkait tentang kriteria awal waktu subuh.
Kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara. Pada kajian yang dilakukan oleh negara-negara ini menurut Agung semakin banyak adanya perbedaan antara satu dengan yang lain. Selain melakukan kajian terhadap negara lain, Muhammadiyah juga dengan mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi milik kampusnya.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada 3 lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.
“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di 3 kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” imbuhnya.
Agung meneruskan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama’I, memtuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
“Berkaitan dengan itu PP Muhammadiyah kemudian sudah mentanfidzkan dari hasil Munas ini, meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati, bisa melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Tarjih,” tandasnya. (aan)
Hits: 11