Hukum Menjual Barang Najis
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum menjual barang najis seperti kotoran untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. ...
Read moreMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum menjual barang najis seperti kotoran untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. ...
Read more© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.