MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Mohammad Mas’udi menegaskan pentingnya memperkuat kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran Muhammadiyah.
Menurutnya, fatwa haram rokok konvensional dan rokok elektrik perlu diikuti dengan pengawasan serta kebijakan yang konsisten agar manfaatnya dirasakan warga Muhammadiyah dan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Mas’udi dalam khutbah Jumat pada Jumat (16/10). Ia menyoroti masih banyaknya dosen, karyawan, dan mahasiswa yang merokok di lingkungan pendidikan, termasuk di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Mas’udi menjelaskan, Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok konvensional pada 2010. Ketika rokok elektrik mulai berkembang, Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan keharamannya melalui fatwa pada 2020. Menurutnya, persoalan rokok elektrik semakin perlu mendapat perhatian karena adanya dugaan bahwa produk tersebut menjadi pintu masuk peredaran narkotika dan zat adiktif yang membahayakan generasi muda.
“Ketika kemudian narkoba mulai menyebar lewat rokok elektrik ini, maka tentu ada kebijakan yang harus dimunculkan oleh pimpinan universitas agar kemudian rokok memang benar-benar bisa steril dari kawasan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa keharaman rokok dalam pandangan Majelis Tarjih berkaitan dengan sejumlah pertimbangan keagamaan dan dampak sosialnya. Salah satunya ialah prinsip tabzir atau menyia-nyiakan harta. Pengeluaran untuk membeli rokok, menurut Mas’udi, dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, termasuk asupan gizi anak.
Ia mencontohkan keluarga berpenghasilan terbatas yang tetap mengalokasikan uang untuk membeli rokok, sementara kebutuhan gizi anak-anaknya belum terpenuhi. Kebiasaan tersebut dapat memperburuk persoalan kekurangan gizi dan meningkatkan risiko stunting.
Selain pemborosan, Mas’udi menilai merokok juga berkaitan dengan tindakan menzalimi diri sendiri dan orang lain. Dampaknya tidak berhenti pada perokok aktif, tetapi turut dirasakan oleh anggota keluarga dan orang-orang di lingkungan sekitarnya yang terpapar asap rokok.
Ia juga menyinggung prinsip larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan sebagai landasan untuk memperhatikan bahaya rokok. Dari sisi kesehatan dan ekonomi, menurutnya, dampak yang ditimbulkan rokok perlu menjadi pertimbangan serius dalam kebijakan publik.
“Secara normal, secara akademik tentu rokok memang sesuatu yang harus dihilangkan,” katanya.
Perlu Pengawasan dan Keteladanan
Dalam khutbahnya, Mas’udi menyebut tiga lingkungan yang perlu terbebas dari rokok, yakni fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, dan perkantoran Muhammadiyah. Di lingkungan kesehatan, kebijakan tersebut mencakup rumah sakit dan poliklinik. Ia juga menyinggung adanya upaya sejumlah rumah sakit Muhammadiyah menyediakan layanan untuk membantu orang berhenti dari ketergantungan rokok.
Di lingkungan pendidikan, Mas’udi mencontohkan penerapan kawasan tanpa rokok di UMY. Ia mengaku beberapa kali menegur mahasiswa yang merokok di kampus. Sebagian mahasiswa mematikan rokok setelah diingatkan, meskipun ada pula yang kembali merokok ketika teguran tidak lagi diawasi.
Pengalaman itu, menurutnya, menunjukkan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok memerlukan konsistensi seluruh warga kampus. Kebijakan tersebut akan sulit berjalan apabila tidak disertai keteladanan dan pengawasan yang memadai.
Mas’udi juga mengakui bahwa persoalan merokok masih ditemukan di lingkungan internal Muhammadiyah, termasuk di kalangan pimpinan. Meski sebagian berusaha tidak merokok di area perkantoran, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terarah.
“Perlu ada mata rantai pengawasan, perlu ada sanksi yang diberikan, bahkan mungkin perlu ada penghargaan kepada teman-teman yang tadinya adalah ahli hisap dan kemudian tidak merokok bisa diberikan penghargaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, fatwa Majelis Tarjih perlu memperoleh dukungan pimpinan universitas dan pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah. Dukungan tersebut penting agar ketentuan kawasan tanpa rokok tidak berhenti sebagai aturan tertulis atau slogan kelembagaan.
Menurut Mas’udi, meskipun keharaman rokok merupakan hasil ijtihad, keputusan tersebut perlu dihormati dan dijalankan sebagai kebijakan Persyarikatan. Ia berharap penerapan kebijakan itu dapat mendorong warga Muhammadiyah mengurangi kebiasaan merokok sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruknya.






