Saturday, April 1, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif bagi Muhammadiyah

by ilham
1 year ago
in Aqidah, Artikel
Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif bagi Muhammadiyah

Perkembangan studi hadis di Indonesia berlangsung cukup lamban. Sejak Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriah sampai pada tahun 1900, pengajaran Islam berlangsung secara sederhana seperti memahami rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, pandai melaksanakan salat, puasa, dan ajaran-ajaran dasar Islam lainnya. Memang banyak kajian tentang ilmu fikih, ilmu tasawuf, ilmu akidah dan bahasa Arab, namun ilmu hadis cenderung “tercecer” perkembangannya.

Dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Prodi Ilmu Hadis Univesitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (17/10), Dr. Nur Kholis menjelaskan bahwa fenomena kajian Hadis era mutakhir atau abad 21 di Indonesia menunjukkan adanya kemajuan yang pesat baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif ulama dan intelektual Hadis yang menghasilkan berbagai karya dalam bentuk artikel, buku, dan penelitian. Tokoh Hadis di Indonesia seperti Hasyim Asy’ari, Ahmad Hassan, Hasbi Ash Shiddieqiy, Mahmud Yunus dan lain-lain.

Tidak hanya tokoh individu semata, ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Al Washliyah juga turut menyumbangkan perkembangan studi Hadis di Indonesia. Ormas-ormas Islam ini semua meyakini Hadis sebagai sumber kedua dari ajaran Islam dan mengajarkannya kepada murid-murid di sekolah dan madrasahnya serta warganya.

Peran Muhammadiyah dalam Pengembangan Studi Hadis

Muhammadiyah memposisikan Hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah Al Quran. Bahkan teguh dengan semboyan Ar-Ruju’ ila Al-Qur’an wa As-Sunnah Al-Maqbulah. Hal-hal yang terkait dengan masalah agama dan keagamaan adalah proyeksi dari kedua sumber tersebut. Ditegaskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 4 ayat 1 bahwa Muhammadiyah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, yang bersumber pada Al Quran dan Al Sunah.

MateriTerkait

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

Mengapa Muhammadiyah Memilih Wujudul Hilal Dibanding Imkan Rukyat?

Dalam upaya mengembangkan pola pikir yang mendasarkan hukum kepada Al-Quran dan Hadis, Muhammadiyah sangat menenkankan pelajaran Hadis dalam kurikulum di lembaga-lembaga pendidikannya di tingkat Sekolah Menengah Muhammadiyah maupun Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Selain di lembaga pendidikan formal, sosialisasi pola pikir kembali pada Al Quran dan Al Sunah juga dilakukan di pengajian-pengajian yang diselenggarakan Muhammadiyah.

Menurut Mukhlis Rakhmanto, konsekuensi sosiologis mengedepankan Al Quran dan Al Sunah dalam istinbath hukum, muncul dinamika umum yang berkembang di lingkungan persyarikatan yang diwakili dalam satu ungkapan, misalnya, “kita melakukan amalan ini dalilnya apa? Hadisnya sahih tidak?” Akan tetapi, masyarakat secara umum belum sampai mengetahui konsekuensi epistemologi dari semboyan tersebut belum membudaya.

Posisi Hadis dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Sejarah kodifikasi antara Al-Quran dan Hadis berada dalam jalan yang berbeda. Ulama menempatkan teks-teks Al Quran sebagai qath’iy alwurud (mutlak), sementara Hadis bersifat zhanni al-wurud (relatif). Tidak heran bila dalam sepanjang sejarah Islam, Hadis berulang kali mengalami pemalsuan riwayat. Karenanya, sebuah Hadis memerlukan proses validasi untuk menentukan mana yang otentik dari Nabi Saw mana yang tidak.  Di lingkungan Muhammadiyah, beban tanggungjawab ini diserahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pembentukan Majelis Tarjih yang berdiri pada tahun 1927 merupakan bagian dari salah satu kontribusi Muhammadiyah dalam perkembangan Studi Hadis di Indonesia. Majelis ini dirancang menjadi sebuah lembaga yang mengakomodasi konflik dan perbedaan pendapat dalam persoalan keagamaan, termasuk dalam Hadis. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929, Majelis Tarjih menyusun putusan Kitab Iman dan Kitab Salat.

Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah memposisikan Hadis sebagai sumber dari legitimasi dan landasan institusi setelah Al Quran, utamanya sebagai pembentuk paham keagamaan. Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah sunnah makbulah merujuk berarti sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih maupun hadis hasan.

Dalam pemahaman terhadap kandungan hadis (matan), Majelis Tarjih menempatkan Tajdid ke dalam dua bentuk yaitu purifikasi untuk ibadah-akidah dan dinamisasi untuk muamalah-duniawiyah. Persoalan ibadah-akidah termasuk kategori ta’abbudi, yaitu pemahaman keagamaan yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik sebuah perintah syariah agama. Artinya, hadis dimaknai secara tekstual-legalistik, misalnya, hadis tentang jumlah rakaat salat tarawih.

Sedangkan aspek muamalah-duniawiyah berada dalam wilayah ta’aqquli, yakni pemahaman keagamaan yang perlu dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan masyarakat, kebutuhan hukum dan keadilan pada suatu masa, tempat dan lingkungan. Artinya, hadis dimaknai secara historis-kontekstual, misalnya, hadis tentang penggunaan rukyat sebagai alat penentuan awal bulan Kamariyah.

Posisi Hadis Mauquf, Mursal, dan Dlaif

Hadis Marfu’ dikenal sebagai hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Sedangkan hadis Mauquf adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat, dan Mursal adalah hadis yang disandarkan kepada Tabi’in. Ketiga istilah ini hanya berkaitan dengan soal penisbatan matannya, terlepas dari kondisi sanadnya yang muttashil (bersambung) atau tidak. Maka hadis marfu’ sekalipun bisa saja kualitasnya sahih, hasan atau dlaif, begitu juga dengan Mauquf atau Mursal.

Pertama, posisi Hadis Mauquf. Hadis mauquf murni tidak dapat dijadikan hujjah. Hadis mauquf yang termasuk ke dalam kategori marfu‘ (berhubungan dengan Nabi Saw) dapat dijadikan hujjah. Hadis mauquf termasuk kategori marfu‘ apabila terdapat qarinah yang daripadanya dapat difahami ke-marfu‘-annya kepada Rasulullah Saw. Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya, wajib diterima. Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) zhahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zhahir tersebut.

Kedua, posisi Hadis Mursal. Hadis mursal tabi‘i murni tidak dapat dijadikan hujjah. Hadis mursal tabi‘i dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya. Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya.

Ketiga, posisi Hadis Dlaif. Hadis-Hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali disertai dengan ada indikasi berasal dari Nabi saw, tidak bertentangan dengan al-Quran, tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, dan kedlaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.

Dari penjelasan di atas setidaknya memberikan gambaran singkat bahwa Muhammadiyah turut berperan dalam pengembangan studi hadis di Indonesia. Cara Muhammadiyah memahami hadis begitu proporsional karena 1) tidak terjebak dalam diskusi yang melelahkan antara kalangan tekstualis-literalis dan kontekstualis-historis; 2) menempatkan hadis Mauquf dan Mursal di tempat yang semestinya (tidak diterima dan tidak ditolak semuanya); 3) masih menerima hadis dlaif dengan persyaratan-persyaratan khusus.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Hits: 297

Tags: agamadlaifhadismauqufmursaltuntunan islam
ShareTweetShare

Baca Juga

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Diganjar Dapat Surga, Begini Cara Menyantuni Anak Yatim

January 24, 2023
Hadis Arbain ke-33: Adab Bersengketa dalam Islam

Hadis Arbain ke-33: Adab Bersengketa dalam Islam

January 18, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

March 31, 2023
Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

March 30, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Mengapa Muhammadiyah Memilih Wujudul Hilal Dibanding Imkan Rukyat?

March 29, 2023
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

March 28, 2023

Berita Terpopuler

Madrasah Mu’allimin Kirim 500 Lebih Mubaligh Hijrah, Ada yang ke Taiwan, Thailand dan Malaysia

March 30, 2023

Ketertinggalan Islam di Bidang IPTEK Terjadi Karena Kecelakaan Sejarah

March 27, 2023

Apa Saja Titik Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi?

March 27, 2023

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

March 26, 2023

Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Abdul Mu’ti Tekankan Persatuan dan Dorong Reformasi PSSI

March 31, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.