MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dalam rangka melindungi asset dan meniadakan badan hukum yayasan di internal Persyarikatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mewajibkan Amal Usaha Muhammadiyah-‘Aisyiyah memiliki Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Amal Usaha.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Amal Usaha Untuk Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pelayanan Sosial (AUMSos).
Ibnu Tsani, Sekretaris Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. menyatakan, kegiatan telah dilaksanakan di enam kota (Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Jakarta, Lombok). Kegiatan di mulai 4 – 5 Juni 2020 di Kota Bandung dan putaran terakhir di Lombok pada 24-25 September 2022.
Peserta kegiatan, satu orang perwakilan Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, satu orang perwakilan Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah, satu orang perwakilan Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pelayanan Sosial, satu orang perwakilan Amal Usaha Kesejahteraan Sosial ‘Aisyiyah. Permohonan surat keputusan di lakukan secara online melalui https://pp.sk-aum.id/
Hasil dan Temuan
Ditanya apa saja hasil yang dicapai, Ibnu menguraikan berbagai capaian. Yang paling membanggakan berdasarkan analisis data melalui https://pp.sk-aum.id/. Enam LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Muhammadiyah, berdiri sebelum Indonesia merdeka dan masih melayani hingga saat ini.
Di antaranya, LKSA Yatim Muhammadiyah Jombang, Jawa Timur, berdiri tahun 1928. LKSA Keluarga Yatim Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, berdiri tahun 1930. LKSA Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, berdiri tahun 1934. LKSA Muhammadiyah Tanah Abang, DKI Jakarta, berdiri tahun 1936. LKSA Muhammadiyah Cabang Pare, Jawa Timur, berdiri tahun 1938. LKSA Rumah Penyantunan Muhammadiyah Banda Aceh, NAD, berdiri tahun 1943.
“Sebelum bernama Muhammadiyah Children Center (LKSA), Rumah Yatim Muhammadiyah nama resmi yang disahkan oleh Hoofdbestuur (HB) Muhammadiyah dalam Rapat Anggota Istimewa Muhammadiyah, 17 Juni 1920 atas usulan Muhammad Syudja’, Ketua Bagian Penolong Kesengsaraan Umum,” ungkap Ibnu.
“Kita wajib bangga dan memberikan apresiasi kepada pengurus dan pengelola tujuh LKSA tersebut, mereka mampu menjaga dan merawat warisan sejarah yang digagas oleh Kiai Syudja’. Tujuh LKSA sudah ada dan melayani sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, hal tersebut bukan pekerjaan mudah,” sambungnya.
Masih berdasarkan hasil data sementara (28 September 2022), jumlah karyawan (pengelola) AUMSos, 2.590 orang, jumlah anak asuh yang di santuni dan di asuh oleh Muhammadiyah, 7911 anak, jumlah AUMSos yang mengajukan surat keputusan, 193. Kemudian, 186 AUMSos telah memiliki surat keputusan, 7 AUMSos diverifikasi.
Ibnu pun membuat hitungan sederhana, 7000 anak asuh x @ Rp.10.000/ perhari x 30 hari. Maka total uang berputar selama 30 hari untuk anak asuh di seluruh Indonesia sebesar Rp. 2.100.000.000. “Angka yang fantastis, cerminan komitmen dan kontribusi Muhammadiyah untuk memajukan kesejahteraan anak,” tuturnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Marpuji Ali, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fityan Izza Noor Abidin, Tim Keuangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sularno, Ketua Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ibnu Tsani, Sekretaris Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hadi Prayitno, Anggota Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Siti Asfiyah, Sekretaris Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, dan Sukirno Pamungkas, Kepala Tim Asistensi Penerbitan Nomor Induk Berusaha Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hits: 48