Friday, July 1, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Kurban Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Bisakah?

by ilham
2 weeks ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Kurban Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Bisakah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kurban secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah swt. Adapun tuntunan kurban tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107. Terlebih lagi dalam beberapa sabda Rasulullah saw yang masyhur ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis Nabi saw Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat. Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing. Apabila sahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau sahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lalu bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?

MateriTerkait

Perbanyak Takbir, Tahmid, dan Tahlil di Bulan Zulhijah

Sejarah Singkat Sidang Tanwir Muhammadiyah

Haedar Nashir: Keputusan Tanwir Tidak Lain untuk Kemaslahatan Umum

Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya: 1) jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sahibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau 2) semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sahibul kurban. Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban. Adapun mengenai satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif lebih dari tujuh orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.

Hal ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur berukuran lebih besar dari pada ba’ir. Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata. Sebagai contoh, misalnya iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp3.000.000,-, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran/harga Rp21.000.000,- untuk kurban kolektif tujuh orang.

Sementara untuk membeli sapi dengan ukuran/harga yang lebih besar, misal satu ekor sapi yang lebih besar dengan harga Rp60.000.000,-, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp.6.000.000,-. Hal dilakukan antara lain untuk memperoleh kuantitas dan kualitas daging sapi yang lebih baik. Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas lebih lanjut pada forum yang lain.

Sebagai solusi sementara, apabila tetap ingin melaksanakan kurban sapi secara kolektif tetapi terkumpul lebih dari tujuh orang yang akan iuran, maka kelebihan dari tujuh orang tersebut dapat bergabung dengan tempat atau kelompok lain (baik ikut jamaah lain di suatu masjid atau bergabung dengan tetangga sekitar). Solusi kedua lebih bijak jika berkurban dengan satu ekor kambing saja.

Tags: idul adhakurbanSapituntunan islam
ShareTweetShare

Baca Juga

Delapan Asnaf ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa saja?

Bolehkah Panitia Kurban Diberi Upah Daging dari Hewan Kurban?

June 29, 2022
Macam dan Kriteria Hewan Kurban Berdasarkan Hadis

Macam dan Kriteria Hewan Kurban Berdasarkan Hadis

June 29, 2022
Cara Aman Memilih Hewan Ternak untuk Kurban Iduladha 1443 di Tengah Wabah PMK

Cara Aman Memilih Hewan Ternak untuk Kurban Iduladha 1443 di Tengah Wabah PMK

June 27, 2022
Konter Pelayanan Kurban Lazismu Telah Dibuka

Konter Pelayanan Kurban Lazismu Telah Dibuka

June 25, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Kiamat Benar-benar akan Terjadi, Sudah Siapkah Kita?

2 days ago

Penggembira Boleh Hadiri Muktamar ke-48 di Surakarta, Ini Syaratnya

13 hours ago

PP Muhammadiyah Putuskan Penyelenggaraan Muktamar ke-48 secara Luring sesuai Protokol Covid-19

14 hours ago

Kehadiran Kalender Islam Global Sebuah Keniscayaan

2 days ago

Keputusan Tanwir Muhammadiyah ‘Aisyiyah Tahun 2022

14 hours ago

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab

1 week ago

Rekomendasi

dr. Corona: Varian Omicron Dapat Bertahan Beberapa Menit di Udara

dr. Corona: Varian Omicron Dapat Bertahan Beberapa Menit di Udara

February 14, 2022
RUU Perpajakan: Muhammadiyah Beri Masukan ke Pemerintah, Nomer 4 Paling Disorot

Dua Etos dan DNA Gerakan Muhammadiyah: Rajin Beramal dan Tidak Ekslusif

September 6, 2021
Terikat dalam Satu Ideologi Muhammadiyah, Kader Muhammadiyah tidak boleh Bersekat-sekat

Terikat dalam Satu Ideologi Muhammadiyah, Kader Muhammadiyah Tidak Boleh Bersekat-sekat

September 4, 2021
Penghargaan People Of The Year

Penghargaan People Of The Year 2020 untuk Buya Syafii Maarif

November 27, 2020
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.