MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Kurban secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah swt. Adapun tuntunan kurban tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107. Terlebih lagi dalam beberapa sabda Rasulullah saw yang masyhur ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis Nabi saw Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].
Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat. Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing. Apabila sahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau sahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.
Lalu bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?
Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya: 1) jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sahibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau 2) semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sahibul kurban. Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.
Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban. Adapun mengenai satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif lebih dari tujuh orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.
Hal ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur berukuran lebih besar dari pada ba’ir. Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata. Sebagai contoh, misalnya iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp3.000.000,-, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran/harga Rp21.000.000,- untuk kurban kolektif tujuh orang.
Sementara untuk membeli sapi dengan ukuran/harga yang lebih besar, misal satu ekor sapi yang lebih besar dengan harga Rp60.000.000,-, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp.6.000.000,-. Hal dilakukan antara lain untuk memperoleh kuantitas dan kualitas daging sapi yang lebih baik. Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas lebih lanjut pada forum yang lain.
Sebagai solusi sementara, apabila tetap ingin melaksanakan kurban sapi secara kolektif tetapi terkumpul lebih dari tujuh orang yang akan iuran, maka kelebihan dari tujuh orang tersebut dapat bergabung dengan tempat atau kelompok lain (baik ikut jamaah lain di suatu masjid atau bergabung dengan tetangga sekitar). Solusi kedua lebih bijak jika berkurban dengan satu ekor kambing saja.