Friday, June 2, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

by admin
6 days ago
in Hukum Islam
Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Laskar Pelangi, Dunia Sophie,dan Tetralogi Pulau Buru berjejer di salah satu kios di pusat perlapakan buku di Yogyakarta. Ada yang aneh dari tampilan dan harga buku-buku laris ini, mulai dari kualitas sampul, kertas, hingga harga yang kelewat murah.

Bagi yang biasa membeli buku asli, sangat mudah untuk mengenali karakter buku-buku bajakan atau ilegal yang lazimnya diproduksi dengan kualitas di bawah standar. Walaupun, tidak menafikan, ada pula pemilik usaha percetakan yang menyediakan jasa mencetak buku bajakan dengan kualitas yang serupa dengan dengan rilisan resmi penerbit.

Ada banyak istilah untuk buku bajakan atau dicetak secara ilegal antara lain, buku “repro”, “non-ori”, “KW”, “bookpaper”, dan lain sebagainya. Ciri-ciri fisik buku bajakan di antaranya adalah kualitas sampul depan buku yang lebih tipis dan mudah rusak, kualitas cetakan yang buram, tata-letak yang seringkali berantakan, menggunakan kertas koran, HVS atau bookpaper yang lebih tipis sehingga mudah robek, dan masih banyak lain.

Mudharat Pengedaran dan Pembajakan Buku

MateriTerkait

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Baiat Kepada Kelompok Tertentu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jika di lapak buku fisik seorang pembeli bisa mengecek langsung apakah buku yang dibelinya legal atau ilegal, maka tidak demikian jika membeli melalui lokapasar daring (marketplace). Di sini, buku-buku bajakan tidak bisa dikenali melalui kualitas fisiknya, tapi melalui kelaziman harga yang ditawarkan.

Jika sebuah eksemplar buku asli baru dijual harga 80ribu, maka di lapak-lapak yang menjual buku ilegal alias bajakan harganya bisa lebih murah setengahnya. Karena harganya yang murah, banyak pembeli tergiur, dan inilah yang seringkali dijadikan dalih bagi pedagang buku bajakan bahwa mereka menyediakan “alternatif harga” bagi para pembaca. Para penjual dan pengedar buku ini seringkali bersembunyi di balik dalih “menyediakan akses bacaan” yang murah meriah. Dalih-dalih semacam ini hanya menyembunyikan kebobrokan pengedaran dan penjualan buku bajakan.

Pengedaran dan penjualan buku ilegal telah turut menjadi penyebab menurunnya penerbitan buku-buku bermutu untuk publik. Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung risiko apapun dari aktivitas tercela yang mereka lakukan. Akan tetapi, penulis dan penerbit serta banyak pihak yang terlibat dalam proses penerbitan buku yang harus menanggung kerugian besar.

Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung biaya produksi buku seperti membayar hak-hak penulis, membayar ongkos penerbitan yang sangat tinggi, dan membayar pajak. Padahal, harga jual buku sebetulnya relatif tidak berubah jika dihitung dari tingkat inflasi. Sementara produk-produk fashion dan teknologi cenderung makin naik, harga buku relatif tidak berubah. Harga buku resmi yang sebetulnya tidak seberapa itu masih harus bersaing dengan para pembajak buku yang sudah jelas meraup 100% keuntungan penjualan tanpa membagi hak royalti pada penulis atau membayar biaya tata-letak, honor editor dan pewajah-sampul, biaya cetak, serta yang lain lagi. Dengan demikian, kemudharatan pengedaran dan penjualan buku bajakan sangat besar dan merupakan perbuatan kriminal.

Hukum Membeli Buku Bajakan, Pandangan Tarjih

Apa hukumnya membeli buku bajakan dengan alasan karena harganya lebih murah dibandingkan yang asli? Pertanyaan ini pernah disidangkan pada Jum’at 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H/ 27 Juni 2008 M dan dimuat di Suara Muhammadiyah nomor 20 tahun 2008 dengan judul “Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan”. Di bawah ini disarikan pandangan tajih mengenai masalah ini sebagai berikut:

  1. Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli buku bajakan. Sedapat mungkin hal ini harus dihindari
  2. Membeli buku bajakan adalah sama dengan menzalimi orang-orang yang memiliki hak atas buku yang telah dibajak atau dicetak tanpa izin
  3. Islam sangat menghargai hak milik, maka pembajakan buku sama artinya dengan mengabaikan ajaran Islam tentang penghargaan pada hak kepemilikan
  4. Terkait pengedaran dan penjualan buku bajakan atau ilegal, maka sudah jelas dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2, disebutkan “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
  5. Pengedaran dan penjualan buku sama artinya dengan perbuatan menjalankan kejahatan, maka dalam Islam adalah sangat dilarang.

Wallahu a’lam bish-shawab

Hits: 797

Tags: hukum beli buku bajakanislammajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweet

Baca Juga

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Di acara Peneguhan Visi dan Komitmen PDM Bantul, Sayuti Sampaikan Pentingnya Modernisasi Manajemen Organisasi

Di acara Peneguhan Visi dan Komitmen PDM Bantul, Sayuti Sampaikan Pentingnya Modernisasi Manajemen Organisasi

June 2, 2023
Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

June 2, 2023
Rakerpim dan Coaching Instruktur MPKSDI PP Muhammadiyah Perkuat Program Perkaderan

Rakerpim dan Coaching Instruktur MPKSDI PP Muhammadiyah Perkuat Program Perkaderan

June 2, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

May 31, 2023
Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

May 30, 2023

Berita Terpopuler

Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

June 1, 2023

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Wakil Ketua MPRI RI Sebut Sumbangsih Muhammadiyah untuk Indonesia Luar Biasa

May 31, 2023

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023

Kader Jangan Ragu Berdiaspora dan Mengembangkan Muhammadiyah di Luar Negeri

May 31, 2023

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.