Minggu, 7 Maret 2021
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Cahaya Islam Berkemajuan
No Result
Tampilkan Semua
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aids
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Program Kerja
      • Program PP Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
    • Aqidah
    • Muamalah
    • Ibadah
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • BAHASA
    Cahaya Islam Berkemajuan
    • Home
    • Organisasi
      • Profil
        • Sejarah Muhammadiyah
        • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Dasar Muhammadiyah
        • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
        • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
        • Majelis dan Lembaga
        • Organisasi Otonom
        • Cabang Istimewa/Luar Negeri
      • Ciri Gerakan
        • Gerakan Islam
        • Gerakan Dakwah
        • Gerakan Pembaruan
      • Ideologi
        • Muqaddimah AD/ART
        • Masalah Lima
        • Kepribadian Muhammadiyah
        • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
        • Khittah Muhammadiyah
          • Khittah Palembang 1956-1959
          • Khittah Ponorogo 1969
          • Khittah Ujung Pandang 1971
          • Khittah Surabaya 1978
          • Khittah Denpasar 2002
        • Langkah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
          • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
          • Langkah Muhammadiyah 1950
          • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
          • Langkah Muhammadiyah 2000
      • Dokumen
        • Berita Resmi
        • Tanfidz
        • Laporan
        • Maklumat
        • Surat Edaran
        • Pers Release
      • Badan Khusus
        • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
        • Muhammadiyah Aids
        • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
      • Program Kerja
        • Program PP Muhammadiyah
      • Daftar Anggota
      • Lagu Sang Surya
    • Cakrawala
      • Budaya Lokal
      • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
      • Pemberdayaan Masyarakat
      • Lingkungan & Kebencanaan
      • Masyarakat Adat
      • Milenial
      • Moderasi Islam
      • Resensi
    • Hikmah
    • Hukum Islam
      • Aqidah
      • Muamalah
      • Ibadah
    • Khutbah
      • Khutbah Jumat
      • Khutbah Gerhana
      • Khutbah Nikah
      • Khutbah Idul Adha
      • Khutbah Idul Fitri
    • Tokoh
    • Kabar
      • Internasional
      • Nasional
      • Wilayah
      • Daerah
      • Ortom
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • BAHASA
      No Result
      Tampilkan Semua
      Cahaya Islam Berkemajuan
      No Result
      Tampilkan Semua
      Home Hikmah

      Cara Islam Mensikapi Bencana (1)

      Setiap orang bisa saja tertimpa bencana. siapapun, dimanapun dan kapanpun. Lantas, bagaimana sikap seharusnya seorang yang tertimpa bencana ? dan bagaimana sikap orang yang tidak tertimpa bencana ? lalu siapa yang bertanggungjawab ?

      Redaksi Muhammadiyah by Redaksi Muhammadiyah
      23 Januari 2021
      0
      Bagaimana Cara Islam Memaknai Bencana ?

      Bagaimana Seharusnya Orang Islam Memaknai Bencana ?

      Bencana yang telah terjadi merupakan sebuah kepastian yang nyata. Dengan demikian, salah satu perkara dan persoalan yang terpenting adalah bagaimana kita mensikapi bencana yang telah terjadi tersebut. Peristiwa bencana itu sendiri bukanlah merupakan “persoalan”, karena memang sudah terjadi dan menimpa kita, apapun keadaan dan situasi kita. Oleh karena itu, persoalan yang sebenarnya adalah bagaimana kita menghadapi “persoalan” itu sendiri.

      Untuk mensikapinya membutuhkan sebuah kesadaran yang utuh akan bencana dari pihak-pihak yang terkait bencana, yaitu individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

      Pihak-pihak ini harus memiliki sikap positif ketika bencana telah terjadi.

      Meskipun demikian, di antara pihak-pihak yang ada, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan mempunyai otoritas (kekuasaan) tertinggi dalam menyikapi bencana.

      Karena pemerintahlah yang mengemban amanat rakyat dalam pengaturan urusan hidup yang berkaitan dengan publik dan karena pemerintah yang memiliki wewenang untuk menggunakan dan menyalurkan segenap potensi dan sumber daya yang diperlukan.

      RELATED POST

      Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

      Hukum Jual Beli Kredit

      Pemerintah memiliki kekuasaan untuk menggerakkan potensi-potensi yang ada di seluruh wilayah pemerintahannya.

      Sebagaimana dalam sebuah hadits mengenai tanggung jawab pemerintah,

      Diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “setiap orang adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin sekelompok manusia adalah yang bertanggungjawab atas mereka…” (Riwayat Bukhari).

      Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang lain juga disebutkan mengenai tanggungjawab pemimpin untuk melaksanakan segala kebutuhan rakyatnya.

      Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “ barangsiapa yang ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang mengemban urusan kaum muslimin, lalu ia menutup diri (menghindar) dari kebutuhan, kekurangan, dan kefakiran rakyatnya, maka Allah akan menutup diri darinya di kala dia kekurangan, membutuhkan dan fakir (HR Abu Dawud dari Mu’awiyah).

      Kemudian, masyarakat sebagai pihak yang juga mempunyai tanggungjawab juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam penanganan bencana tersebut. Yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa bencana tidak hanya menimpa sekelompok orang saja, melainkan juga orang-orang disekitarnya. Bahkan meluas hingga wilayah yang cukup jauh. Oleh karena itu, penyikapan atau respon bencana merupakan tanggungjawab bersama dengan otoritas penuh dan manajerial (pengaturannya) pada pemerintah.

      Allah berfirman,

      وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ  (أية 2 من سورة المائدة).

      “…dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al Maidah ayat 2).

      Perwujudan dari jalinan relasi positif berupa tolong menolong itu adalah membangun kesadaran primordial, yaitu perasaan-perasaan yang dimiliki oleh seseorang yang sangat menjunjung tinggi ikatan sosial yang berupa nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang bersumber dari etnik, ras, tradisi dan kebudayaan yang dibawa sejak seseorang baru dilahirkan.

      Kemudian, efek kewajiban dari semangat tolong-menolong tersebut adalah pemenuhan hak bantuan bagi korban bencana. Kesadaran untuk membantu dan memenuhi hak bantuan bagi korban bencana merupakan kesadaran sosial bagi manusia dan kesadaran iman, karena Allah sebagai rabb manusia memerintahkan untuk memberikan bantuan itu.

      Dalam salah satu firman-Nya, Allah menegaskan bahwa “jiwa” manusia yang beragama adalah “menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah”, sebagaimana Allah memberikan predikat kepada orang yang tidak mau menolong dan memenuhi hak bagi orang lemah sebagai “pendusta agama”, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ma’un ayat 1 hingga ayat 7.

      Mengenai spirit atau semangat menolong orang yang lemah, Allah telah berfirman,

      وَفِي أَمْوَالِهِم حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم  (أية 19 من سورة الذّارِيات)

      “pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta  dan orang miskin yang tertahan (tidak mendapat bagian)”. (QS Adz Dzariat ayat 19).

      Dalam ayat di atas, disebutkan bahwa sa’il dan mahrum memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang yang mampu. Sa’il pada umumnya ditafsirkan sebagai orang yang menyampaikan haknya kepada orang lain atau orang yang meminta. Sedangkan al mahrum, umumnya ditafsirkan sebagai orang yang berkebutuhan namun tidak meminta.

      Sebenarnya ada berragam penafsiran ulama mengenai siapa yang dimaksud atau siapa saja cakupan dari golongan “al-mahrum”.

      Menurut Al Qurzi, sebagaimana dikutip oleh Al Qurthubi, penulis kitab tafsir klasik dalam kitabnya, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, jilid 19 halaman 483, mengatakan bahwa golongan “al-mahrum” bisa juga mencakup orang-orang yang sedang tertimpa musibah (bencana).

      Dengan tercakupnya korban bencana dalam makna dan golongan “al-mahrum”, maka korban bencana sebenarnya memiliki hak untuk menerima bantuan yang menjadi tanggungjawab pihak lain terhadap mereka. Dengan kata lain, memberikan pertolongan kepada orang yang terkena bencana atau sedang mengalami dampak negatif dari bencana adalah sebuah kewajiban dalam agama Islam.

      Karena merupakan hak, maka bantuan kepada korban bencana harus memenuhi standar kelayakan minimal. Ini sama halnya dengan menunaikan zakat yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat ditunaikan. Oleh karena itu, bantuan bencana tidak dapat diberikan ala kadarnya, tetapi harus berdasarkan suatu kerangkan minimal yang ditetapkan.

      Sumber: Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 3 Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan hal. 625-628, dengan penyesuaian.

      Tags: Akhlakbencanamajelis tarjih dan tajdid
      Share6Tweet4SendShare
      Previous Post

      Islam Wasathiyah Muhammadiyah, Tidak Esktrem Kiri maupun Kanan

      Next Post

      Cara Islam Mensikapi Bencana (2)

      Related Posts

      Waktu-Waktu Yang Dilarang Shalat
      Ibadah

      Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

      3 Maret 2021
      Hukum Alokasi Uang Sekolah Diluar Anggaran
      Muamalah

      Hukum Jual Beli Kredit

      3 Maret 2021
      Hukum Mewajibkan Berinfak dengan Jumlah Tertentu
      Ibadah

      Apakah Mahasiswa Perantau Mendapat Zakat Fitrah?

      3 Maret 2021
      Acara Tujuh Bulanan Ibu Hamil dan Membacakan Talqin Saat Pemakaman
      Muamalah

      Hukum Mempercayai USG

      3 Maret 2021
      Next Post
      Bagaimana Cara Islam Memaknai Bencana ?

      Cara Islam Mensikapi Bencana (2)

      Bagaimana Cara Islam Memaknai Bencana ?

      Cara Islam Mensikapi Bencana (3)

      Discussion about this post

      Kader IMM Harus Kuat Secara Tekstual dan Paham Konteks

      Kader IMM Harus Kuat Secara Tekstual dan Paham Konteks

      7 Maret 2021
      Merebaknya Hoax, Narasi Kebencian, Penipuan, dan Cyberbullying adalah Tanda Rendahnya Literasi Digital Kita

      Merebaknya Hoax, Narasi Kebencian, Penipuan, dan Cyberbullying adalah Tanda Rendahnya Literasi Digital Kita

      7 Maret 2021
      Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Hari Pers

      Apapun Alirannya, Negara Tidak Boleh Bermazhab

      7 Maret 2021
      Muhammadiyah Harus Selalu Selaras Antara Kata dan Realita

      Kader Muhammadiyah Harus Matang dalam Berpolitik dan Bernegara

      7 Maret 2021
      Kader Muhammadiyah Tidak Boleh Memiliki Pandangan Miopik

      Ukhuwah Akan Terwujud Jika Masing-Masing Pihak Tahu Cara Menempatkan Diri

      7 Maret 2021
      Mengapa Kata Pandemi Masuk dalam Tema Milad?

      Vaksinasi dan Protokol Kesehatan adalah Satu Paket Utuh

      7 Maret 2021
      • Redaksi
      • Tautan
      • Kontak Kami
      • Disclaimer

      © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

      No Result
      Tampilkan Semua
      • Home
      • Organisasi
        • Profil
          • Sejarah Muhammadiyah
          • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Dasar Muhammadiyah
          • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
          • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
          • Majelis dan Lembaga
          • Organisasi Otonom
          • Cabang Istimewa/Luar Negeri
        • Ciri Gerakan
          • Gerakan Islam
          • Gerakan Dakwah
          • Gerakan Pembaruan
        • Ideologi
          • Muqaddimah AD/ART
          • Masalah Lima
          • Kepribadian Muhammadiyah
          • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
          • Khittah Muhammadiyah
          • Langkah Muhammadiyah
        • Dokumen
          • Berita Resmi
          • Tanfidz
          • Laporan
          • Maklumat
          • Surat Edaran
          • Pers Release
        • Badan Khusus
          • Pusat Syaiar Digital Muhammadiyah
          • Muhammadiyah Aids
          • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
        • Program Kerja
          • Program PP Muhammadiyah
        • Daftar Anggota
        • Lagu Sang Surya
      • Cakrawala
        • Budaya Lokal
        • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
        • Pemberdayaan Masyarakat
        • Lingkungan & Kebencanaan
        • Masyarakat Adat
        • Milenial
        • Moderasi Islam
        • Resensi
      • Hikmah
      • Hukum Islam
        • Aqidah
        • Muamalah
        • Ibadah
      • Khutbah
        • Khutbah Jumat
        • Khutbah Gerhana
        • Khutbah Nikah
        • Khutbah Idul Adha
        • Khutbah Idul Fitri
      • Tokoh
      • Kabar
        • Internasional
        • Nasional
        • Wilayah
        • Daerah
        • Ortom
      • Galeri
        • Foto
        • Video
      • BAHASA

        © 2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.