Sunday, October 1, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen di atas Kuburan?

by ilham
2 months ago
in Hukum Islam, Muamalah
Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen di atas Kuburan?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam menggali hikmah dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw., seringkali kita menemukan petunjuk-petunjuk yang bernilai tak ternilai. Beberapa hadits penting yang telah diriwayatkan oleh Jabir r.a. memberikan pandangan penting tentang pentingnya menjaga integritas dan makna dari kuburan para sahabat kita.

Dalam hadits-hadits di bawah ini, Nabi saw. secara tegas melarang pembangunan di atas kuburan serta tindakan-tindakan lain yang dapat merusak nilai-nilai spiritual dan menghormati mereka yang telah meninggalkan dunia ini.

Pada hadits pertama, Jabir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah melarang tindakan menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk di atas kuburan. Hadits ini menegaskan larangan tersebut dengan jelas, menunjukkan kepentingan menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir sahabat-sahabat Nabi (HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556).

Hadits kedua, juga diriwayatkan oleh Jabir r.a., menambahkan larangan-larangan tambahan, seperti menambah tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau bahkan menulis di atasnya. Pesan ini menegaskan bahwa kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).

MateriTerkait

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Ramai dengan PINPRI atau Pinjaman Pribadi, Begini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

Kurang dari 40 Orang, Bolehkah Mengadakan Salat Jumat Berjamaah?

Begitu pula, hadits ketiga, yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair, memberikan penegasan lebih lanjut tentang larangan-larangan tersebut. Rasulullah saw. menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat mendekati praktik-praktik yang keliru (HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166).

Berdasarkan tiga hadits penting ini, jelaslah bahwa Rasulullah saw. ingin menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat merusak makna dan nilai-nilai kuburan. Tidak hanya sekadar menjaga fisiknya, tetapi juga menjaga spiritualitas yang terkait dengan tempat peristirahatan terakhir.

Ulama sepakat bahwa larangan ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu menghindari praktik-praktik yang keliru atau bahkan dapat dianggap sebagai bentuk penyembahan makam. Dalam literatur ulama, ditegaskan bahwa tindakan seperti mengkultuskan, mengagungkan, atau meminta pertolongan kepada makam adalah tindakan yang harus dihindari. Larangan ini, dengan demikian, bertujuan menjaga keikhlasan dalam ibadah dan menjaga umat dari segala bentuk kesalahan yang mungkin timbul.

Selain itu, ada beberapa faidah lain yang dapat diperoleh dari larangan ini. Pertama, dengan tidak membangun di atas kuburan, kita memudahkan generasi mendatang untuk mendapatkan tanah pemakaman yang layak. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keperluan mereka yang akan datang.

Kedua, larangan ini juga menghindarkan umat dari menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat yang nyata. Dengan demikian, larangan ini juga mengajarkan pentingnya penggunaan sumber daya dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.

Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari larangan-larangan ini yang diajarkan oleh Nabi saw. Kita dapat terus menjaga tradisi dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. demi kebaikan dan keberkahan umat.

Referensi:

Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah ce­takan ke-3 halaman 232; dan Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38.

Hits: 748

Tags: Bangunan Permanen di Kuburanmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweet

Baca Juga

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

September 30, 2023
Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

September 30, 2023
Busyro Muqoddas Sampaikan Arahan dan Harapan kepada Mahasiswa PUTM yang Hendak Pengabdian

Rakernas LHKP PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Dorong Kader Muhammadiyah Selalu Hadir di Tengah Masyarakat: Narasi Tanpa Aksi = Halusinasi

September 30, 2023
Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

September 30, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

September 25, 2023

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

September 30, 2023

Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan

September 4, 2023

Covid-19 Menjadi Tantangan yang Luar Biasa Bagi Relawan Bencana

January 29, 2021

Muhammadiyah Beri Stimulan Bagi Pegiat Usaha Mikro Milik Penyandang Disabilitas

March 9, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.