Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki jika telah mencapai jumlah dan waktu yang ditentukan. Zakat merupakan bukti nyata Islam mendukung kehidupan sosial manusia. Menjadi salah satu hikmah zakat adalah kekayaan dapat berputar dan menyebar sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang. Allah tidak menyukai harta yang tertimbun lama dan tidak bermanfaat. Selain zakat ada juga shodaqoh dan infak yang memberikan harta tanpa ketentuan tertentu seperti zakat. Kemudian menjadi pertanyaan dalam masyarakat muslim apakah boleh memberi pengemis dengan niat zakat?
Orang-orang yang mendapatkan zakat ditetapkan dalam surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
Para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke dalam kelompok fakir miskin. Sedangkan untuk pembangunan masjid/musalla, sekolah swasta atau sebagainya oleh sebagian ulama ahli tafsir dimasukkan ke dalam kelompok sabilillah. Fakir miskin dan sabillah termasuk kelompok yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, sebagian zakat boleh diberikan kepada orang-orang yang ditanyakan seperti di atas. Karena mereka tergolong kepada fakir miskin dan sabilillah, dengan diniatkan untuk membayar zakat.
Akan tetapi tentu akan lebih utama jika dapat diambilkan dari dana di luar bagian zakat karena akan menambah amal shadaqah. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat karena menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah.
Allahu A’lam Bishowwab
https://fatwatarjih.or.id/memberi-para-peminta-pengemis-sumbangan-dari-zakat-perdagangan/ dengan penyesuaian
Hits: 868