Friday, July 1, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

by afandi
1 week ago
in Artikel, Cakrawala
Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Tema ukhuwah (persatuan) senantiasa digagas oleh umat Islam. Namun, topik ini seringkali tersandung oleh perbedaan mazhab, baik mazhab fikih maupun teologi.

Untuk hal yang lebih umum seperti penanggalan kalender, umat Islam juga belum bersatu. 14 abad pasca Khalifah Umar ibn Khattab Ra menetapkan penanggalan Hijriyah, umat Islam masih belum sepakat terhadap penggunaan satu kalender bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Akibatnya, setiap tahun umat muslim dihadapkan pada perbedaan hari besar Islam baik itu Iduladha, Idulfitri, hingga penetapan 1 Ramadan. Guna mengurai perbedaan ini, Muhammadiyah bergerak mensosialisasikan penggunaan Kalender Islam Global sejak Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015.

Bagi Muhammadiyah, menggagas persatuan lewat Kalender Islam Global adalah hal yang urgen, sebab dengan dipakainya kalender ini, maka umat Islam tidak lagi menemui perbedaan hari-hari di atas.

MateriTerkait

Tipologi Kepemimpinan Elite Muhammadiyah di Era Reformasi

Kalender Islam Zonasi Jadi Problem untuk Kalender Islam Global

Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

Kalender Islam Global adalah kalender Hijriah dengan prinsip pemberlakuan satu hari sebagai satu tanggal di seluruh dunia. Dasar penetapan kalender Islam global adalah perhitungan kemungkinan dilihatnya hilal atau bulan sabit awal bulan hijriyah di mana saja di dunia dalam satu hari yang sama.

Artinya seperti fungsi kalender Masehi, kalender ini berlaku di seluruh dunia dan tidak memiliki hari ganda. Misalkan tanggal 11 Muharram di suatu tempat jatuh pada hari Ahad, maka di bagian dunia lain mana pun tanggal 11 Muharram juga jatuh pada hari Ahad. Tidak ada dualisme hari-hari besar Islam.

Terkait prinsip yang melandasi Kalender Islam Global, ada sekian syarat yaitu (1) penerimaan hisab; (2) transfer imkan rukyat; (3) kesatuan matlak; (4) penerimaan hari konvensional atau keselarasan hari dan tanggal, dan (5) penerimaan Garis Tanggal Internasional.

Penerimaan Hisab

Karena kalender adalah sebuah sistem penanggalan yang menentukan periode waktu secara jauh ke depan, maka sama dengan sistem kalender lainnya, Kalender Islam Global meniscayakan penggunaan sistem hisab (hitungan) dan bukan sistem tradisional berupa rukyat (pengamatan mata telanjang).

Sulitnya penerimaan umat kepada Kalender Islam Global disebabkan oleh minimnya pemahaman terhadap sistem hisab. Kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menentukan tanggal melalui metode rukyat adalah yang Islami karena sesuai sunnah Nabi Muhammad Saw, sedangkan metode hisab tidak Islami karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Ulama Muhammadiyah, Allahuyarham Kiai Yunahar Ilyas pernah menyinggung soal ini. Menurutnya, Nabi tidak melakukan hisab karena pada masa itu teknologi atau ilmu kalender (hisab) belum dipahami oleh masyarakat Arab sehingga Nabi Muhammad menggunakan metode rukyat.

Sedangkan pada masa ini ketika ilmu pengetahuan telah mudah diakses dan semakin canggih, maka penggunaan metode hisab sebagai dasar menentukan tanggal Hijriyah semakin niscaya daripada tetap mempertahankan cara tradisional yang akurasinya lebih lemah.

Secara fikih, peralihan metode dari rukyat ke hisab ini juga dibenarkan lewat kaidah ushul yang artinya, “berubahnya fatwa dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan (niat) dan adat kebiasaan.”

Transfer Imkan Rukyat

Imkan rukyat merupakan sebuah teori yang mensyaratkan parameter tertentu agar bisa dianggap hilal memungkinkan untuk dilihat atau diamati setelah matahari terbenam. Sederhananya, imkan rukyat adalah kemungkinan mata telanjang untuk menyaksikan hilal.

Karena setiap tempat memiliki perbedaan derajat dan elongasi peredaran benda-benda langit, maka sejatinya imkan rukyat bersifat lokal dan tidak universal atau meliputi seluruh kawasan dunia.

Pasalnya, imkan rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka bumi saja. Di saat suatu bagian dunia sudah imkan rukyat, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk. Keadaan inilah yang menghendaki adanya prinsip transfer imkan rukyat.

Oleh sebab itu, maka transfer imkanu rukyat dari daerah yang telah mengalami imkan rukyat diperlukan pada kawasan yang belum mengalaminya atau mustahil mengalaminya. Dan proses transfer ini pun tidak bisa dilakukan terbalik. Kawasan yang sudah imkan rukyat dilarang menunggu kawasan yang belum imkan rukyat karena melanggar perintah Nabi Saw yang artinya, “Berpuasalah kamu ketika melihat hilal…”

Sebagai contoh seperti pada kasus transfer imkan rukyat di atas, jika hilal sudah terlihat di bumi bagian barat atau Kota Istanbul misalnya, maka kawasan timur yang belum melihat hilal karena kemustahilan alamiah seperti Jakarta diharuskan untuk mengikuti hasil rukyat Istanbul dan bukan malah menunda penentuan tanggal Hijriyah sampai hilal benar-benar terlihat di kota Jakarta.

Kesatuan Matlak

Prinsip Kesatuan Matlak (daerah tempat terbit matahari, terbit fajar, atau terbit bulan) merupakan konsekuensi dari prinsip transfer imkan rukyat yang berarti bahwa seluruh muka bumi dipandang sebagai satu matlak.

Karenanya, apabila di suatu tempat di mana pun di muka bumi telah terjadi imkan rukyat, maka hal itu dipandang berlaku juga bagi seluruh kawasan muka bumi karena seluruh muka bumi adalah satu kesatuan matlak.

Penerimaan Hari Konvensional atau Keselarasan Hari dan Tanggal

Penerimaan hari konvensional yang dimaksud di sini adalah kesepakatan terkait pergantian hari. Jika biasanya pergantian hari di kalender Hijriyah ditandai dengan terbenamnya matahari, maka mengikut pada metode konvensional, pergantian hari ditandai dengan ukuran waktu yaitu pukul 24.00 atau 00.00.

Penerimaan Garis Tanggal Internasional

Kalender Islam Global adalah kalender yang berdasarkan prinsip bahwa hari dan tanggal selaras di seluruh dunia, artinya sama dengan fungsi kalender Masehi, satu hari dalam satu pekan ditandai dengan satu tanggal.

Jika 11 Muharram di suatu tempat jatuh pada hari Ahad, maka di bagian dunia lain mana pun tanggal 11 Muharram juga jatuh pada hari Ahad. Tidak ada dualisme atau perbedaan hari-hari Hijriyah antara satu negara dengan negara lainnya.

Garis Tanggal Internasional sendiri merupakan garis demarkasi khayal di permukaan bumi yang membentang dari Kutub Utara ke Kutub Selatan dan membatasi perubahan satu hari kalender ke hari lain yang berikutnya. Garis ini melewati tengah Samudra Pasifik, mengikuti garis bujur 180 derajat, garis ini yang menjadi batas awal hari baru.

Kesimpulan

Sebagai agama peradaban (dinul hadharah) dan agama ilmu (iqra’), maka Islam menurut Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar menekankan umatnya untuk mengadopsi Kalender Islam Global sebagaimana diisyaratkan melalui QS. 103: 1-3, QS. 9: 36-37, QS. 2: 189 dan berbagai ayat lainnya yang dikuatkan oleh Hadis Nabi Muhammad Saw.

Selama umat Islam belum memahami pentingnya penggunaan Kalender Islam Global, maka ide persatuan umat akan nampak mustahil diangkat sebab setiap tahun umat Islam tidak kompak dan akan mengulang terus perbedaan perayaan hari keagamaan dan hari-hari besar Islam.

Di Indonesia, wacana penggunaan Kalender Islam Global juga masih terbatas akibat kurangnya pemahaman umat terhadap kontekstuasi dan dikotomisasi sains dan teks agama. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian Muhammadiyah untuk tidak berhenti melakukan sosialisasi dan literasi terkait kesahihan penggunaan Kalender Islam Global.

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: kalender Islam globalprinsipsayaratumat islam
ShareTweetShare

Baca Juga

Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

Kehadiran Kalender Islam Global Sebuah Keniscayaan

June 28, 2022
Mengapa Kalender Islam Global Begitu Penting?

Apakah Kalender Islam Global Bagian dari Tujuan Syariah?

June 26, 2022
Rakornas Bidang Akademik, Majelis Diktilitbang Imbau PTMA Jadi Superior di Bidang Pendidikan

Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Kalender Hijriyah Internasional untuk Umat Islam Global

June 22, 2022
Syafiq Mughni Jelaskan Maksud dan Bentuk Internasionalisasi Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai Penjaga Ukhuwah Islamiyah bagi Seluruh Umat Islam Berbagai Bangsa

June 20, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Kiamat Benar-benar akan Terjadi, Sudah Siapkah Kita?

2 days ago

Penggembira Boleh Hadiri Muktamar ke-48 di Surakarta, Ini Syaratnya

13 hours ago

PP Muhammadiyah Putuskan Penyelenggaraan Muktamar ke-48 secara Luring sesuai Protokol Covid-19

13 hours ago

Kehadiran Kalender Islam Global Sebuah Keniscayaan

2 days ago

Keputusan Tanwir Muhammadiyah ‘Aisyiyah Tahun 2022

13 hours ago

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab

1 week ago

Rekomendasi

Alumni UMP Temukan Teknik Baru Pertanian Padi, Panen Bisa Naik Sebanyak 26 Persen

Kumpulkan Prestasi Robotika Sejak 2004, SD Muhammadiyah 4 Pucang Raih Piagam MURI

March 20, 2022

Sedekah Kalimah Thayyibah

September 2, 2020

Haedar Nashir Sampaikan Tahniah atas Diresmikannya Gedung Rektorat UMPP

October 9, 2021
Beda dan Sama Keadaan Islam di Indonesia dan Amerika

Beda dan Sama Keadaan Islam di Indonesia dan Amerika

February 28, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.