Wednesday, May 25, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Ibadah

Apakah Alkohol Itu Najis ?

Hukum seputar alkohol masih menjadi spekulasi di masyarakat, pemahaman mengenai hukum alkohol salah satunya. Beberapa Ulama berpandangan mengenai alkohol itu apakah termasuk najis maknawi atau najis lidzatihi. Lalu bagaimana pendapat Muhammadiyah ?

by Redaksi Muhammadiyah
1 year ago
in Ibadah

Hukum Seputar Alkohol

Hukum seputar alkohol masih menjadi spekulasi di masyarakat, pemahaman mengenai hukum alkohol salah satunya. Beberapa Ulama berpandangan mengenai alkohol itu apakah termasuk najis maknawi atau najis lidzatihi. Muhammadiyah berpandangan mengenai hal ini sebagai berikut.

Sebelum membahsas lebih lanjut perlu kami menuraikan sedikit tentang pengertian alkohol. Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Secara istilah alkohol adalah sesuatu yang menguap, saripati atau intisari. Alkohol diartikan sebagai cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan mudah terbakar. Umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras. Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi, destilasi, dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan sari buah).

Adapun tentang khamr, kaum muslimin sepakat meminum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا … [البقرة، 2: 219]

MateriTerkait

Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Bisakah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?

Distribusi Zakat untuk Korban Bencana, Bolehkah?

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…” [QS. al-Baqarah, 2: 219]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ. [المائدة، 5: 90-91]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. al-Maidah, 5: 90-91]

Dalam ayat tersebut, yang digolongkan menjadi najis (rijsun) adalah khamr, yaitu sejenis minuman yang dapat memabukkan peminumnya. Kenajisan dalam ayat tersebut bukan karena zat khamr itu sendiri, tetapi perbuatan meminum khamr itulah yang dikatakan sebagai najis (rijsun). Sedangkan alkohol itu berbeda dengan khamr karena tidak semua alkohol disalahgunakan dalam pemakaiannya. Alkohol menjadi haram hukumnya ketika dijadikan minuman yang dapat memabukkan. ‘Illat diharamkannya alkohol dalam hal ini bukan karena ia benda najis, tetapi karena efek dari meminum alkohol itulah yang menjadikannya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ. [أخرجه البخاري]

Artinya: Setiap minuman yang memabukkan itu haram.” [H.R. al-Bukhari, Hadis diriwayatkan dari ‘Aisyah]

Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan. Jadi alkohol di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit). Pada dasarnya zat dari alkohol itu tidaklah najis, meskipun alkohol dapat menjadi haram ketika disalahgunakan menjadi minuman yang dapat memabukkan. Namun keharaman ini disebabkan efek memabukkannya, bukan karena najisnya zat alkohol tersebut. Hal ini karena tidak semua benda haram itu termasuk benda najis, sebagaimana dalam kaidah fiqhiyyah:

كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلَّ حَرَامٍ نَجَسٌ.

Artinya: “Setiap yang najis itu haram, tapi tidak semua yang haram itu najis.”

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan dan pernah pula dibahas dan dimuat di rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2005. Dalam fatwa tersebut  dijelaskan, bahwa ayat 90 surat al-Maidah di atas menyatakan bahwa zat khamr itu bukan najis, yang najis ialah perbuatan minum khamr dan perbuatan minum khamr itu sama dengan perbuatan syaitan. Dengan kata lain yang diharamkan adalah perbuatan  minum khamr, bukan zat khamr itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

… فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ. [الحج، 22: 30]

Artinya: “… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [QS. al-Hajj {22}: 30].

Dari ayat ini dapat difahami bahwa berhala  yang berupa batu dan sebagainya adalah suci sebagaimana halnya dengan batu-batu yang lain. Yang dihukum najis itu ialah perbuatan menyembah berhala, karena perbuatan menyembah berhala itu bukan saja perbuatan najis bahkan termasuk perbuatan syirik dan termasuk perbuatan dosa besar.

Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat khamr dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis ialah perbuatan minum khamr dan minum minuman keras (yang mengandung alkohol), karena berakibat mabuknya si peminum. Orang mabuk adalah orang yang tidak waras akalnya dan dapat menimbulkan keonaran, kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 23, 2013

Tags: alkoholhukum Islammajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

May 23, 2022
Ketentuan Tentang Sholat Iftitah Sebelum Qiyam Ramadan

Seberapa Batas Aurat Istri yang Boleh Dilihat Suami?

May 21, 2022
Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

May 16, 2022
Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

May 14, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Haruskah Kita Mengikuti Pemahaman Salafus Shalih?

2 days ago

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

12 hours ago

Bagaimana Menyikapi Budaya yang Bertentangan dengan Syariat?

7 months ago

Silaturahim ke PP Muhammadiyah, Jenderal TNI Andika Perkasa Kagumi Peran Kebangsaan Muhammadiyah

2 days ago

Apa itu Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM?

2 weeks ago

Dakwah bukan hanya Ceramah di Youtube

1 day ago

Rekomendasi

Kelebihan Tepung Mocaf Muhammadiyah, Lebih Sehat di Konsumsi dari Tepung Biasanya

Kelebihan Tepung Mocaf Muhammadiyah, Lebih Sehat dikonsumsi dari Tepung Biasanya

April 12, 2021
Muhammadiyah Kembali Pada Alquran dan Sunnah, Tapi Tidak Kering dan Tidak Tekstual

Muhammadiyah Kembali Pada Alquran dan Sunnah, Tapi Tidak Kering dan Tidak Tekstual

October 11, 2021
pemilu LHKP PP Muhammadiyah

Banyak simpang siur, Peraturan Penyelenggaraan Pemilu Perlu dicermati Ulang

January 21, 2021
abdul mu'ti tegaskan gerakan tajdid Muhammadiyah\

Gerakan Tajdid Harus Senantiasa hadir dalam Pemikiran dan Aksi Nyata Kader Muhammadiyah

February 3, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.